Diskusi Pasca-Publikasi
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) memandang bahwa dialog ilmiah dan kritik akademik tidak berhenti setelah sebuah artikel diterbitkan. Jurnal ini menyambut baik komentar dan kritik ilmiah yang konstruktif dan berbasis bukti atas artikel yang telah terbit, serta menyediakan mekanisme formal untuk diskusi pasca-publikasi sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan tata kelola terbaik Komite Etika Publikasi (COPE).
1. Pengajuan Komentar dan Kritik Ilmiah
Pembaca, peneliti, maupun akademisi dapat mengajukan kritik ilmiah atau komentar formal terhadap artikel apa pun yang diterbitkan di JHESy melalui saluran komunikasi resmi di Halaman Kontak Jurnal dengan subjek "Komentar Pasca-Publikasi". Pengajuan harus mencakup:
- Nama lengkap, afiliasi institusional, dan alamat email resmi pengirim komentar;
- Judul lengkap, volume, nomor terbitan, dan tautan DOI dari artikel yang dikomentari;
- Uraian kritik substantif yang berfokus ketat pada aspek ilmiah dan doktrinal hukum (misalnya metodologi hukum, analisis fikih, keabsahan data empiris, atau interpretasi dalil), yang didukung rujukan ilmiah kredibel; serta
- Pernyataan pengungkapan benturan kepentingan finansial maupun non-finansial secara transparan sesuai dengan Kebijakan Benturan Kepentingan kami.
Pengajuan anonim, komentar yang bernada mencemarkan nama baik, serangan personal, atau komentar yang tidak berkaitan dengan substansi ilmiah artikel tidak akan diproses.
2. Penanganan dan Penilaian Editorial
- Penyaringan Awal: Pemimpin Redaksi mengonfirmasi penerimaan dalam waktu 7 hari kerja dan menilai apakah komentar tersebut substantif, objektif, dan bernilai ilmiah.
- Kesempatan Penulis Menanggapi: Komentar yang dinilai substantif akan diteruskan kepada penulis koresponden artikel terkait, yang diberikan waktu 30 hari kalender untuk menyusun tanggapan ilmiah tertulis.
- Tinjauan Independen: Jika persoalan melibatkan kompleksitas teknis, metodologis, atau yurisprudensi fikih yang mendalam, Editor dapat meminta penilaian dari mitra bestari independen melalui Proses Tinjauan Sejawat.
- Keputusan Redaksi: Dewan Redaksi memutuskan apakah kritik dan tanggapan penulis layak diterbitkan, atau apakah diperlukan tindakan investigasi lanjutan.
3. Publikasi Komentar (Letter to the Editor)
Kritik yang memberikan wawasan akademis penting dapat diterbitkan sebagai Surat kepada Redaksi (Letter to the Editor), bersanding dengan jawaban resmi dari penulis artikel asli, pada terbitan reguler JHESy berikutnya. Surat dan jawaban yang diterbitkan akan saling ditautkan secara двуarah (bi-directional link) dengan artikel asli pada platform OJS.
4. Tindak Lanjut yang Memengaruhi Artikel Terbitan
Apabila diskusi pasca-publikasi membuktikan adanya kesalahan fakta atau ketidakakuratan yang signifikan, tindakan perbaikan akan diambil secara ketat berdasarkan Kebijakan Penarikan dan Pencabutan (misalnya ralat/koreksi resmi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan artikel).
Apabila diskusi mengungkap adanya dugaan fabrikasi data, pemalsuan, plagiarisme, atau pelanggaran etika berat lainnya, perkara akan diinvestigasi di bawah Kebijakan Pelanggaran Integritas Riset dan Kebijakan Etika Publikasi.
