Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) mewajibkan penulis, mitra bestari, editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan untuk mengungkapkan segala hubungan, aktivitas, atau kepentingan yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dapat dianggap memengaruhi, pertimbangan profesional dan objektivitas ilmiah mereka.

Adanya benturan kepentingan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran etika atau menghalangi naskah untuk diterbitkan. Pengungkapan yang transparan memungkinkan redaksi, mitra bestari, dan pembaca mengevaluasi apakah suatu kepentingan berpotensi memengaruhi penelitian atau proses editorial. Apabila terdapat keraguan apakah suatu kepentingan relevan untuk diungkapkan, pihak yang bersangkutan wajib tetap mengungkapkannya.

Jenis Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan dapat bersifat finansial maupun non-finansial, dan dapat berupa benturan aktual, potensial, atau yang dirasakan (perceived). Kepentingan yang relevan mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Hibah penelitian, sponsor, atau bentuk bantuan finansial lainnya;
  • Hubungan ketenagakerjaan, konsultansi, penasihat ahli, atau keanggotaan dewan komisaris/direksi;
  • Honorarium, imbalan pembicara, kesaksian ahli berbayar, atau perjalanan dinas yang disponsori;
  • Kepemilikan saham, opsi saham, atau kepentingan keuangan lainnya;
  • Paten, permohonan paten, lisensi, royalti, atau hak kekayaan intelektual lainnya;
  • Hubungan pribadi, kekeluargaan, pembimbingan akademik, atau relasi profesional yang erat;
  • Kolaborasi riset yang baru berlangsung atau sedang berjalan;
  • Persaingan akademik, rivalitas profesional, atau konflik kelembagaan;
  • Afiliasi personal, politik, keagamaan, atau ideologis yang kuat dan relevan langsung dengan topik naskah;
  • Posisi redaksi atau peran kelembagaan lain yang berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan; serta
  • Segala keadaan atau relasi lain yang secara wajar dapat dipandang mengurangi objektivitas ilmiah.

Tanggung Jawab Penulis

Seluruh penulis wajib mengungkapkan benturan kepentingan yang relevan pada saat pengiriman naskah sesuai dengan Kebijakan Kepengarangan dan Kontributor dan Pedoman Pengiriman Naskah. Setiap penulis bertanggung jawab secara mandiri atas kelengkapan dan kebenaran pengungkapan masing-masing. Penulis korespondensi bertanggung jawab mengumpulkan, memastikan persetujuan, dan mencantumkan pernyataan dari seluruh penulis saat naskah diajukan.

Penulis wajib mengungkapkan:

  • Seluruh kepentingan finansial dan non-finansial yang relevan dengan karya yang diajukan;
  • Sumber pendanaan atau dukungan fasilitas yang diterima untuk pelaksanaan penelitian;
  • Peran lembaga donor atau sponsor dalam desain riset, pengumpulan data, analisis, interpretasi, penulisan naskah, atau keputusan pengiriman naskah; serta
  • Setiap perubahan keadaan atau kepentingan baru yang muncul selama proses penelaahan maupun produksi naskah.

Apabila lembaga donor atau sponsor tidak memiliki peran apa pun dalam pelaksanaan atau pelaporan riset, hal tersebut wajib dinyatakan secara eksplisit.

Pernyataan benturan kepentingan wajib disertakan meskipun tidak ada benturan kepentingan yang terjadi. Pernyataan ini akan diterbitkan bersama artikel untuk memastikan transparansi kepada pembaca.

Contoh Pernyataan Jika Tidak Ada Benturan Kepentingan

Para penulis menyatakan bahwa mereka tidak memiliki benturan kepentingan finansial maupun non-finansial yang relevan dengan isi artikel ini.

Contoh Pernyataan Jika Terdapat Benturan Kepentingan

Penulis [inisial/nama] telah menerima [jelaskan bentuk kepentingan finansial atau non-finansial] dari [nama institusi/organisasi/individu]. Penulis lainnya menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan yang relevan.

Penulis wajib menjelaskan rincian kepentingan secara jelas. Sekadar menyatakan adanya benturan kepentingan tanpa uraian yang memadai tidak memenuhi standar kepatuhan jurnal.

Tanggung Jawab Mitra Bestari

Sebelum menerima penugasan penelaahan, mitra bestari wajib mengungkapkan segala kepentingan atau hubungan yang berpotensi memengaruhi, atau dinilai dapat memengaruhi, objektivitas mereka. Mitra bestari wajib menolak penugasan apabila tidak mampu memberikan penilaian yang independen dan adil.

Potensi benturan kepentingan mitra bestari meliputi:

  • Berasal dari institusi yang sama dengan salah satu penulis;
  • Pernah atau sedang terlibat dalam kolaborasi riset dengan penulis naskah dalam beberapa tahun terakhir;
  • Memiliki hubungan pembimbingan, kerja bawahan-atasan, atau relasi pribadi yang dekat dengan penulis;
  • Memiliki persaingan ilmiah atau komersial yang signifikan dengan penulis;
  • Memiliki kepentingan keuangan terhadap metode, produk, atau kesimpulan yang dibahas dalam naskah; atau
  • Sedang mengerjakan riset serupa yang secara langsung bersaing dengan karya yang dinilai.

Jika identitas atau relasi dengan penulis teridentifikasi selama proses tinjauan buta-ganda dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mitra bestari wajib menghentikan penelaahan dan segera memberitahukan editor. Editor akan memutuskan apakah penelaah dapat dilanjutkan atau perlu digantikan.

Mitra bestari dilarang memanfaatkan informasi naskah yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi, akademik, profesional, maupun komersial.

Tanggung Jawab Editor

Editor wajib mengungkapkan setiap benturan kepentingan yang dapat memengaruhi penanganan naskah dan wajib mengundurkan diri dari proses penanganan naskah apabila objektivitas dan independensi tidak dapat dijamin.

Seorang editor dilarang menangani naskah apabila:

  • Merupakan salah satu penulis atau kontributor dalam naskah tersebut;
  • Memiliki hubungan pribadi atau profesional yang dekat dengan salah satu penulis;
  • Terlibat dalam kolaborasi riset aktif bersama penulis;
  • Memiliki kepentingan keuangan, kelembagaan, atau intelektual langsung terhadap hasil publikasi;
  • Terlibat secara material dalam penelitian yang sedang dievaluasi; atau
  • Memiliki kepentingan lain yang secara wajar dapat menimbulkan keraguan atas netralitas editorial.

Apabila editor memiliki benturan kepentingan, penanganan naskah akan dialihkan kepada editor lain yang memenuhi syarat dan tidak memiliki konflik. Jika Pemimpin Redaksi memiliki benturan kepentingan, penanganan dan keputusan akhir akan didelegasikan kepada anggota tim editorial independen lainnya.

Pengiriman Naskah oleh Editor dan Anggota Dewan Redaksi

Editor dan anggota Dewan Redaksi diizinkan untuk mengirimkan naskah ke JHESy, namun tidak akan menerima perlakuan khusus atau keistimewaan apa pun. Mereka wajib menyatakan peran editorialnya dan tidak diperbolehkan memiliki akses maupun keterlibatan dalam pemilihan mitra bestari, korespondensi penelaahan, evaluasi editorial, ataupun penentuan keputusan akhir atas naskah tersebut.

Naskah dari pengelola jurnal akan ditangani secara mandiri oleh editor independen tanpa konflik kepentingan dan melalui prosedur tinjauan sejawat standar yang sama ketatnya dengan naskah penulis umum. Artikel yang diterbitkan akan mencantumkan catatan transparansi editorial yang menerangkan penjagaan independensi tersebut.

Guna menjaga objektivitas editorial dan mematuhi standar indeksasi DOAJ, jurnal membatasi endogeni penerbitan secara ketat: proporsi artikel penelitian yang ditulis atau turut ditulis oleh editor, anggota dewan redaksi, atau mitra bestari tidak boleh melebihi 25% dalam satu tahun kalender atau pada setiap nomor terbitan.

Independensi Editorial dan Biaya Pemrosesan Artikel (APC)

Keputusan editorial didasarkan semata-mata pada mutu ilmiah naskah, keaslian gagasan, ketepatan metodologi, relevansi dengan cakupan jurnal, dan kepatuhan etika. Kemampuan atau ketidakmampuan penulis dalam membayar Biaya Pemrosesan Artikel (APC), serta pembayaran yang telah atau akan dilakukan, sama sekali tidak memengaruhi proses tinjauan sejawat maupun keputusan penerimaan naskah.

Petugas administrasi yang mengelola pembayaran tidak diizinkan menggunakan pertimbangan finansial untuk memengaruhi penerimaan atau penolakan naskah.

Penilaian dan Pengelolaan Kepentingan yang Diungkapkan

Pengungkapan suatu benturan kepentingan tidak secara otomatis mendiskualifikasi penulis, penelaah, atau editor dari proses publikasi. Jurnal akan menilai bobot, relevansi, dan potensi dampak dari kepentingan yang diungkapkan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, redaksi dapat:

  • Mempublikasikan pernyataan benturan kepentingan bersama artikel;
  • Meminta klarifikasi atau informasi pendukung tambahan;
  • Menunjuk mitra bestari atau editor pengganti;
  • Mengecualikan individu dari tahapan proses evaluasi tertentu;
  • Meminta revisi terhadap rumusan pernyataan benturan kepentingan;
  • Menangguhkan penanganan naskah selama klarifikasi berlangsung; atau
  • Mengambil langkah lain yang diperlukan untuk melindungi objektivitas dan integritas proses publikasi.

Benturan Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Kegagalan mengungkapkan benturan kepentingan yang relevan merupakan pelanggaran etika publikasi ilmiah. Jika benturan kepentingan yang tidak diungkapkan teridentifikasi sebelum publikasi, redaksi berhak meminta klarifikasi resmi, menangguhkan proses, mengganti penelaah/editor, menolak naskah, atau menjatuhkan sanksi etika berdasarkan Kebijakan Etika Publikasi.

Jika benturan kepentingan yang tersembunyi baru terungkap setelah artikel diterbitkan, redaksi akan mengevaluasi apakah hal tersebut memengaruhi keandalan temuan atau penanganan editorial. Berdasarkan hasil evaluasi, JHESy dapat menerbitkan ralat (koreksi), pernyataan kekhawatiran (expression of concern), pencabutan naskah (retraction), atau tindakan resmi lainnya sesuai dengan Kebijakan Penarikan dan Pencabutan.

Kasus dugaan penyembunyian yang disengaja atau campur tangan serius terhadap independensi penerbitan dapat dilaporkan kepada institusi terkait. Jurnal akan menangani seluruh kasus sesuai dengan prinsip etika publikasi internasional guna melindungi keabsahan rekam ilmiah.

Kebijakan Terkait