Komitmen utama Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) adalah menerbitkan karya ilmiah yang berkualitas tinggi dan dapat diandalkan. Untuk memastikan bahwa setiap naskah yang diterbitkan memiliki validitas ilmiah dan integritas akademik yang tinggi, kami menerapkan sistem tinjauan sejawat buta-ganda (double-blind peer review) yang ketat dan objektif.

Tahapan Penilaian Naskah

Setiap naskah yang dikirimkan ke dewan redaksi JHESy melalui enam tahapan penilaian sistematis untuk menjamin kualitas publikasi:

  1. Penilaian Awal oleh Dewan Redaksi (Desk Review):

    Dewan redaksi melakukan evaluasi awal untuk memastikan naskah sesuai dengan fokus dan cakupan jurnal. Kami juga memeriksa apakah penulis telah mematuhi templat penulisan, memastikan naskah telah sepenuhnya dianonimkan oleh penulis (metadata dan identitas penulis dihapus), serta melakukan uji kesamaan (plagiarisme) awal. Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar ini akan dikembalikan kepada penulis atau ditolak langsung sebelum masuk ke tahap tinjauan sejawat.

  2. Tinjauan Sejawat Buta-Ganda (Double-Blind Peer Review):

    Naskah yang lolos tahap awal dikirimkan kepada setidaknya dua mitra bestari (peer reviewer) independen. Dalam proses tinjauan buta-ganda ini, identitas mitra bestari dijaga kerahasiaannya secara ketat dari penulis, dan identitas penulis dijaga kerahasiaannya secara ketat dari mitra bestari, guna menjaga objektivitas mutlak dalam penilaian.

  3. Kriteria Penilaian:

    Mitra Bestari mengevaluasi naskah berdasarkan kualitas akademis. Penilaian ini berfokus pada orisinalitas penelitian, objektivitas, ketepatan metodologi, dampak ilmiah, validitas kesimpulan, dan relevansi serta kemutakhiran referensi.

    Mitra Bestari diharapkan memberikan evaluasi yang kritis namun konstruktif. Setiap naskah yang diserahkan kepada Mitra Bestari harus melalui evaluasi yang cermat dan komprehensif, mencakup namun tidak terbatas pada aspek-aspek berikut:

    • Penilaian Substantif: Evaluasi mendalam terhadap relevansi tema, originalitas gagasan, kontribusi ilmiah, dan signifikansi temuan bagi bidang hukum islam dan ekonomi syariah.
    • Penilaian Metodologis: Evaluasi ketepatan desain penelitian, metode pengumpulan dan analisis data, serta kecukupan dasar teoretis yang digunakan.
    • Penilaian Struktural: Evaluasi kejelasan argumen, konsistensi narasi, organisasi konten yang logis, serta koherensi antara pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan.
    • Penilaian Linguistik: Evaluasi kualitas penulisan, tata bahasa, gaya bahasa formal, serta kejelasan ekspresi ilmiah.
    • Penilaian Etika: Evaluasi kepatuhan terhadap standar etika penelitian, termasuk kejujuran intelektual, pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan, dan penggunaan data atau kutipan yang bertanggung jawab.
  4. Rekomendasi Mitra Bestari:

    Setelah membaca dan menilai naskah secara menyeluruh, para mitra bestari akan memberikan umpan balik yang konstruktif dan salah satu rekomendasi berikut:

    • Diterima: Naskah ini layak untuk diterbitkan tanpa revisi.
    • Revisi Kecil: Naskah ini memerlukan perubahan kecil yang tidak memerlukan peninjauan ulang secara menyeluruh.
    • Revisi Besar: Naskah memerlukan perubahan substansial yang memerlukan evaluasi ulang.
    • Ditolak: Naskah tidak memenuhi standar ilmiah jurnal.
  5. Keputusan Redaksi Akhir:

    Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) dan Redaktur Pelaksana (Managing Editor) akan mengambil keputusan akhir mengenai kelayakan naskah untuk diterbitkan, berdasarkan laporan dan rekomendasi para mitra bestari. Jika kedua mitra bestari memiliki pendapat yang sangat berbeda, para editor dapat menunjuk mitra bestari ketiga untuk membantu para editor dalam mengambil keputusan redaksi akhir.

  6. Kebijakan Banding (Editorial Appeal):

    Penulis berhak mengajukan banding atas keputusan penolakan dalam waktu 30 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan. Keputusan setelah tinjauan banding bersifat final, berlaku hanya sekali per naskah, dan tidak memengaruhi proses publikasi naskah lain. Rincian lengkap prosedur banding dapat ditemukan di bagian Banding Editorial dalam Kebijakan Etika Publikasi.

    Banding editorial berkaitan dengan ketidaksepakatan terhadap keputusan editorial atau tinjauan sejawat. Hal ini berbeda dengan tuduhan pelanggaran etika publikasi, pelanggaran etika, konflik kepentingan, atau masalah prosedural. Masalah-masalah tersebut akan ditangani sesuai dengan prosedur Etika Publikasi Jurnal.

Perkiraan Waktu Tinjauan dan Penerbitan

Demi transparansi dan sejalan dengan praktik terbaik tata kelola jurnal global, kami telah menetapkan perkiraan waktu untuk proses editorial mulai dari pengiriman hingga penerbitan sebagai berikut:

Tahap ProsesWaktu Perkiraan
Penilaian Editorial Awal1–2 minggu sejak pengiriman naskah.
Putaran Pertama Tinjauan Sejawat4–6 minggu hingga keputusan editorial pertama diterbitkan.
Revisi Penulis2–4 minggu bagi penulis untuk mengirimkan naskah yang telah direvisi.
Penerimaan hingga Publikasi2–4 minggu untuk penyuntingan naskah, tata letak, dan publikasi daring.

Penggunaan Alat AI oleh Mitra Bestari

Mitra Bestari dilarang mengunggah naskah, laporan tinjauan, data, gambar, berkas tambahan, atau materi editorial rahasia ke dalam sistem AI generatif. Laporan tinjauan harus mencerminkan penilaian ilmiah yang independen. Untuk persyaratan lengkap, lihat Kebijakan AI.

Hasil Tinjauan Pasca-Publikasi

Tinjauan sejawat tidak menjamin validitas permanen dari karya yang diterbitkan. Jika muncul kekhawatiran yang kredibel setelah publikasi, jurnal dapat melakukan penyelidikan tambahan dan menerapkan tindakan korektif berdasarkan Kebijakan Penarikan dan Pencabutan.