Jenis Naskah
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) menerima naskah ilmiah berkualitas tinggi dalam ruang lingkup hukum ekonomi Islam, fiqh muamalah, dan ekonomi syariah. Untuk menjaga kedalaman kajian dan standar ketat akademik, jurnal mempertimbangkan kategori naskah berikut:
- Artikel Riset Orisinal (Original Research Articles): Kajian empiris lapangan yang komprehensif, penelitian sosio-legal, atau analisis hukum yuridis-normatif yang menyajikan temuan baru (orisinalitas), metodologi yang kokoh, dan kontribusi substantif bagi pengembangan hukum ekonomi syariah. JHESy memprioritaskan artikel riset orisinal.
- Artikel Teoretis/Konseptual (Theoretical/Conceptual Articles): Evaluasi kritis, sistematis, dan terintegrasi terhadap literatur kontemporer, peraturan perundang-undangan, fatwa, atau perdebatan teoretis dalam yurisprudensi komersial Islam dan sistem ekonomi syariah. Naskah konseptual wajib menyajikan kerangka analisis baru atau perspektif ilmiah orisinal, bukan sekadar rangkuman literatur yang telah ada.
- Studi Kasus (Case Studies): Telaah mendalam mengenai sengketa hukum ekonomi syariah tertentu, putusan peradilan atau arbitrase (seperti putusan Pengadilan Agama, Mahkamah Syar'iyah, atau Basyarnas), praktik kelembagaan di lembaga keuangan syariah, atau tata kelola industri halal yang memberikan implikasi doktrinal maupun praktis yang luas.
Seluruh naskah yang diajukan wajib selaras secara ketat dengan Fokus dan Ruang Lingkup jurnal, mematuhi persyaratan tata letak dan sistematika dalam Panduan Penulis, serta mengikuti prosedur pengiriman yang diatur dalam Pedoman Pengiriman Naskah.
