Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) adalah platform penerbitan jurnal ilmiah yang didedikasikan untuk memajukan literatur dan wacana akademis di bidang hukum islam dan ekonomi syariah. Kami mengundang para akademisi, peneliti, dan praktisi untuk berkontribusi dengan artikel penelitian asli berkualitas tinggi (termasuk studi lapangan dan studi normatif) serta naskah yang mengulas konsep-konsep teoretis.

Ruang lingkup jurnal ini mencakup spektrum yang luas dalam disiplin ilmu tersebut, dengan memprioritaskan bidang-bidang spesifik berikut:

  • Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer: Studi mendalam tentang fiqh ekonomi syariah, analisis dinamis kerangka regulasi dan kebijakan dalam konteks syariah, serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis syariah melalui saluran litigasi (pengadilan agama) dan non-litigasi (arbitrase/mediasi).
  • Fiqh Muamalah: Eksplorasi kritis terhadap hukum dagang Islam kontemporer dan tinjauan terhadap hukum perjanjian dan kontrak (akad), serta inovasi transaksi bisnis modern digital yang diukur melalui parameter kepatuhan syariah.
  • Ekosistem Ekonomi Syariah: Analisis komprehensif mengenai sistem lembaga keuangan syariah, manajemen syariah dan tata kelola industri halal, pasar modal syariah, serta instrumen teknologi keuangan syariah (fintech), termasuk manajemen lembaga filantropi Islam (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf).