Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) berkomitmen penuh untuk melindungi integritas, keakuratan, dan keandalan rekam ilmiah (scholarly record). Jurnal ini tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam penelitian, publikasi, pengelolaan editorial, maupun proses penelaahan sejawat, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, mengidentifikasi, menginvestigasi, dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan naskah yang dikirimkan atau artikel yang telah diterbitkan.

Setiap pengaduan dugaan pelanggaran akan ditangani secara adil, rahasia, objektif, dan tanpa memandang identitas, afiliasi institusi, jabatan struktural, reputasi akademik, maupun kemampuan penulis dalam membayar biaya publikasi. JHESy mematuhi standar etika publikasi internasional, termasuk pedoman dari Komite Etika Publikasi (COPE) dan Kebijakan Etika Publikasi Jurnal.

Definisi dan Ruang Lingkup

Pelanggaran integritas riset mencakup tindakan yang disengaja, disadari, atau kecerobohan nyata yang merusak kejujuran, keandalan, atribusi, atau perilaku etis dalam penelitian dan penerbitan karya ilmiah.

Pelanggaran integritas meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi data (Fabrication): mengarang data, observasi, hasil temuan, partisipan, eksperimen, referensi, atau informasi penelitian lainnya dan menyajikannya seolah-olah data autentik;
  • Falsifikasi data (Falsification): memanipulasi bahan penelitian, instrumen, prosedur, data empiris, gambar, atau analisis, atau sengaja menghilangkan data tertentu sehingga membiaskan rekaman ilmiah;
  • Plagiarisme (Plagiarism): menggunakan kata-kata, ide, gagasan, data, gambar, metode, atau karya intelektual pihak lain tanpa atribusi dan sitasi yang layak (diatur di bawah Kebijakan Plagiarisme);
  • Daur ulang teks tidak patut (Inappropriate text recycling / self-plagiarism): menggunakan kembali bagian substansial dari karya penulis yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi atau pengungkapan yang memadai;
  • Manipulasi gambar visual (Image manipulation): mengubah, menduplikasi, menghapus, memindahkan, atau menggabungkan elemen gambar sehingga menghasilkan representasi data visual yang menyesatkan;
  • Publikasi ganda atau berlebih (Duplicate / redundant publication): menerbitkan atau mengirimkan karya yang secara substansial serupa atau bertumpang-tindih tanpa pengungkapan transparan dan rujukan yang sah;
  • Pengiriman naskah simultan (Simultaneous submission): mengirimkan naskah yang sama atau serupa ke lebih dari satu jurnal pada waktu yang bersamaan;
  • Pelanggaran kepengarangan (Authorship misconduct): kepengarangan titipan, kehormatan, tamu, koersif, jual-beli, atau kepengarangan siluman (ghost authorship); menghilangkan nama kontributor yang memenuhi syarat; pengiriman naskah tanpa izin seluruh penulis; atau memalsukan rincian kontribusi riil (lihat Kebijakan Kepengarangan dan Kontributor);
  • Manipulasi sitasi (Citation manipulation): menambahkan referensi yang tidak relevan semata-mata demi mendongkrak jumlah sitasi penulis, artikel, jurnal, atau institusi tertentu;
  • Manipulasi tinjauan sejawat (Peer-review manipulation): memalsukan identitas atau kontak mitra bestari, menyamar sebagai mitra bestari, mengintervensi pemilihan penelaah, mengunggah reviu palsu, atau berupaya merusak independensi tinjauan sejawat (lihat Proses Tinjauan Sejawat);
  • Benturan kepentingan yang disembunyikan (Undisclosed conflicts of interest): sengaja menutupi hubungan keuangan atau non-keuangan relevan yang berpotensi memengaruhi objektivitas riset atau proses penerbitan (lihat Kebijakan Benturan Kepentingan);
  • Ketidakpatuhan etika penelitian (Ethical non-compliance): melaksanakan riset yang melibatkan partisipan manusia, hewan, data rahasia perbankan/lembaga keuangan, atau aktivitas berisiko tanpa persetujuan tindakan (informed consent) atau persetujuan etik dari komisi etik yang berwenang;
  • Penggunaan AI yang tidak etis dan fabrikasi sintetik (Unethical AI use and fabrication): membuat data sintetis palsu, mengarang referensi fiktif, atau menyembunyikan penggunaan AI generatif yang substansial, melanggar Kebijakan AI;
  • Penyalahgunaan materi rahasia (Misappropriation): mencuri atau memanfaatkan naskah rahasia, data mentah, atau gagasan pihak lain yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat, penyuntingan, atau kemitraan tanpa izin sah;
  • Pemalsuan dokumen (False documentation): menyerahkan persetujuan etik palsu, surat keterangan institusi palsu, pernyataan ketersediaan data rekayasa, atau dokumen pendukung fiktif lainnya;
  • Keterlibatan dengan pabrik artikel (Paper-mill involvement): membeli, menjual, merekayasa, atau memanfaatkan layanan sindikat pembuatan artikel, data, kepengarangan, atau penelaahan komersial ilegal; serta
  • Segala praktik kesengajaan lain yang secara material memalsukan asal-usul, pelaksanaan, analisis, penilaian, atau pelaporan karya ilmiah.

Kesalahan Jujur dan Perbedaan Sudut Pandang Akademik

Kesalahan yang tidak disengaja (honest error), perbedaan interpretasi ilmiah, perdebatan metodologis, atau kegagalan mereplikasi hasil penelitian sebelumnya bukanlah bentuk pelanggaran integritas riset. Namun demikian, kesalahan faktual yang secara material memengaruhi keandalan artikel tetap memerlukan koreksi (ralat), pencabutan, atau tindakan editorial lainnya demi menjaga kebenaran ilmiah.

Jurnal membedakan secara tegas antara pelanggaran yang disengaja, praktik penelitian yang meragukan (questionable research practices), kesalahan jujur, dan perdebatan akademik yang sah. Tindakan redaksi berfokus utama pada perlindungan pembaca dan pemeliharaan keabsahan rekam ilmiah.

Penyaringan Tingkat Kesamaan (Similarity Screening)

JHESy menggunakan Turnitin sebagai bagian dari penyaringan editorial untuk mendeteksi tumpang-tindih tekstual dan potensi plagiarisme sesuai dengan Kebijakan Plagiarisme Jurnal. Selaras dengan kebijakan tersebut, indeks kesamaan maksimal yang diizinkan adalah 25% (dengan mengecualikan daftar pustaka, kutipan langsung yang diformat benar, dan frasa umum < 1%), di mana laporan kesamaan diposisikan sebagai alat bantu investigasi dan bukan bukti otomatis terjadinya plagiarisme.

Dewan redaksi tidak menentukan keberadaan plagiarisme semata-mata dari angka persentase. Editor akan memeriksa sifat, tingkat, lokasi, atribusi, dan relevansi ilmiah teks yang tumpang-tindih. Kutipan langsung yang sah, penyebutan undang-undang atau fatwa resmi, dan penjelasan metode standar dievaluasi secara adil dan berbeda dari penyalinan tanpa atribusi.

Pemeriksaan naskah dapat dilakukan pada saat pengiriman naskah maupun tahapan editorial lainnya. Jurnal berhak meminta klarifikasi, penyempurnaan sitasi, penulisan ulang parafrasa, atau dokumen pembuktian tambahan ketika ditemukan tumpang-tindih yang mencurigakan, atau menerapkan sanksi sesuai Kebijakan Plagiarisme.

Tata Cara Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Laporan atau kekhawatiran terkait naskah yang sedang diproses atau artikel yang telah diterbitkan harus disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi melalui saluran komunikasi resmi di Halaman Kontak Jurnal.

Laporan pengaduan sebaiknya memuat:

  • Nama lengkap dan kontak pelapor;
  • Nomor ID naskah, judul artikel, nomor DOI, atau tautan URL artikel yang dilaporkan;
  • Deskripsi yang jelas, spesifik, dan objektif mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi;
  • Bagian naskah, data empiris, kutipan, gambar, atau dokumen pembanding yang relevan;
  • Bukti pendukung atau riwayat korespondensi yang relevan; serta
  • Informasi mengenai investigasi institusional terkait (apabila ada).

Pelapor tidak dibebani kewajiban membuktikan pelanggaran secara mutlak sebelum melapor. Namun, pengaduan harus memiliki rincian fakta yang memadai dan didukung bukti yang secara wajar dapat diperiksa oleh dewan redaksi.

Laporan Anonim dan Perlindungan Pelapor (Whistleblower)

JHESy mempertimbangkan pengaduan anonim apabila laporan tersebut menyertakan informasi yang spesifik, kredibel, dan dapat diverifikasi secara faktual. Pengaduan tidak akan diabaikan hanya karena identitas pelapor dirahasiakan.

Jurnal berkomitmen melindungi kerahasiaan identitas pelapor sejauh dimungkinkan secara hukum. Namun, kerahasiaan mutlak tidak dapat dijamin apabila pengungkapan diwajibkan oleh proses hukum atau diperlukan dalam investigasi institusional eksternal.

Pelapor dengan itikad baik (good faith) dilindungi dari perlakuan diskriminatif. Sebaliknya, laporan palsu yang berniat jahat, mengancam, atau semata-mata bertujuan mencemarkan nama baik akan ditangani melalui prosedur pengaduan etika pada Kebijakan Etika Publikasi. Meskipun laporan disampaikan secara tidak pantas, bukti kredibel terkait integritas naskah akan tetap dinilai secara independen.

Penilaian Awal (Preliminary Assessment)

Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, dewan redaksi melakukan evaluasi awal untuk menentukan:

  • Apakah perkara masuk ke dalam yurisdiksi dan tanggung jawab jurnal;
  • Apakah dugaan pelanggaran cukup spesifik dan berdasar bukti yang kuat;
  • Apakah naskah atau artikel yang dipersoalkan dapat diidentifikasi secara tepat;
  • Apakah bukti yang diperlukan tersedia atau dapat diperoleh secara sah;
  • Apakah diperlukan tindakan pencegahan segera demi melindungi integritas rekam ilmiah; serta
  • Apakah perkara perlu dikoordinasikan dengan institusi terafiliasi, badan donor, atau jurnal lain.

Dewan redaksi berhak menolak laporan yang tidak berdasar bukti, di luar kewenangan jurnal, atau hanya menyangkut perbedaan opini akademik semata. Pelapor akan diinformasikan mengenai keputusan ini jika relevan.

Prosedur Penyelidikan

Apabila laporan dinilai membutuhkan penyelidikan lebih mendalam, JHESy menjalankan prosedur standar COPE:

  1. Mendokumentasikan pengaduan secara terperinci dan mengamankan seluruh rekam jejak editorial terkait;
  2. Menunjuk editor independen yang bebas dari benturan kepentingan untuk memimpin investigasi;
  3. Memberitahukan penulis koresponden atau pihak terlapor secara tertulis serta memberikan waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan resmi;
  4. Meminta penjelasan rinci, data mentah asli, catatan penelitian, persetujuan etik, rincian kontribusi CRediT, atau materi pendukung lainnya;
  5. Mengkonsultasikan perkara kepada pakar independen apabila diperlukan penilaian metodologi atau substansi fikih tingkat lanjut;
  6. Menghubungi institusi terafiliasi, badan pendana, atau penerbit lain apabila perkara memerlukan koordinasi eksternal;
  7. Mengevaluasi seluruh temuan secara adil dan mendokumentasikan kesimpulan editorial; serta
  8. Mengambil keputusan editorial yang proporsional sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

Jurnal dapat menangguhkan sementara penelaahan sejawat, revisi, proses penerimaan, atau publikasi naskah selama penyelidikan berlangsung.

Tanggung Jawab Jurnal dan Lembaga Penelitian

Jurnal bertanggung jawab mengevaluasi keabsahan naskah dan artikel yang diterbitkan serta melindungi integritas proses editorial. Jurnal tidak memiliki wewenang hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian atau sanksi disipliner kepada peneliti.

Institusi tempat bernaung peneliti, pengawas kepegawaian, atau badan penyandang dana riset bertanggung jawab melaksanakan penyelidikan disiplin kelembagaan secara formal. Bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) STAI Al-Musaddadiyah Garut, JHESy dapat membagikan bukti relevan kepada institusi terkait demi penyelesaian pelanggaran riset.

Jurnal tidak wajib menunda tindakan editorial tanpa batas waktu hanya untuk menunggu selesainya investigasi kelembagaan. Apabila bukti yang ada telah menunjukkan bahwa temuan artikel tidak valid atau proses editorial tercemar pelanggaran berat, jurnal berhak mengambil tindakan perlindungan publikasi.

Dugaan Pelanggaran yang Melibatkan Editor atau Mitra Bestari

Pengaduan yang ditujukan kepada editor, mitra bestari, atau staf jurnal akan dinilai berdasarkan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan independensi yang sama ketatnya.

Pihak yang menjadi subjek pengaduan dilarang mengelola investigasi atas dirinya sendiri. Dugaan pelanggaran yang melibatkan Pemimpin Redaksi akan ditangani oleh editor independen lain bersama perwakilan LP2M STAI Al-Musaddadiyah Garut.

Sanksi bagi editor atau mitra bestari yang terbukti melanggar etika mencakup pembebasan tugas dari naskah, pencabutan keanggotaan dewan redaksi/mitra bestari, pembatalan hak akses, serta pemberitahuan resmi ke institusi asalnya.

Tindakan Sebelum Publikasi

Apabila pelanggaran terbukti sebelum artikel diterbitkan, dewan redaksi dapat mengambil tindakan:

  • Meminta klarifikasi resmi, koreksi, atau revisi naskah;
  • Meminta penggantian atau verifikasi data, gambar, rujukan, atau dokumen izin etik;
  • Mengulang proses tinjauan sejawat dengan penelaah baru;
  • Mengganti editor yang menangani naskah;
  • Menolak naskah secara langsung (rejection);
  • Membatalkan keputusan penerimaan (acceptance cancellation) apabila pelanggaran serius baru terbukti pasca-penerimaan;
  • Memberikan teguran tertulis atau sanksi larangan mengirim naskah ke JHESy untuk kurun waktu tertentu; serta
  • Melaporkan tindakan tersebut ke institusi tempat penulis bernaung.

Tindakan Pasca-Publikasi

Apabila kekhawatiran atau bukti pelanggaran terungkap setelah artikel terbit, jurnal akan menilai keandalan temuan dan dampaknya terhadap rekam ilmiah. JHESy dapat:

  • Menutup kasus tanpa tindakan lanjutan apabila laporan tidak terbukti;
  • Menerbitkan ralat atau koreksi (Corrigendum/Erratum) apabila kesalahan bersifat minor dan tidak disengaja;
  • Menerbitkan Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern) selama penyelidikan kasus serius masih berjalan;
  • Mencabut artikel (Retraction) apabila temuan terbukti palsu, tercemar plagiarisme berat, fabrikasi/falsifikasi, atau pelanggaran etika fatal;
  • Memperbarui berkas pelengkap naskah secara transparan; serta
  • Memberitahukan basis data indeksasi, perpustakaan nasional, dan lembaga terkait mengenai status pencabutan artikel.

Seluruh pemberitahuan pasca-publikasi—baik ralat, pernyataan kekhawatiran, maupun pencabutan—dilaksanakan secara ketat berdasarkan Kebijakan Penarikan dan Pencabutan Jurnal. Pemberitahuan akan diberi label yang jelas, ditautkan ke artikel terkait, dan menerangkan alasan tindakan tersebut secara transparan.

Pemberitahuan dan Hak Menjawab

Pihak yang menjadi subjek pemeriksaan akan diberitahukan mengenai kekhawatiran yang diajukan dan diberikan hak serta waktu yang cukup untuk memberikan klarifikasi dan bukti pembelaan tertulis, kecuali jika pemberitahuan tersebut berisiko merusak barang bukti atau mengganggu penyelidikan.

Jurnal akan menyampaikan hasil akhir investigasi kepada pihak-pihak yang terlibat langsung. Pihak yang merasa proses investigasi tidak berjalan adil berhak mengajukan banding melalui mekanisme Banding Editorial pada Kebijakan Etika Publikasi.

Kerahasiaan dan Pengarsipan Rekam Jejak

Informasi terkait dugaan pelanggaran integritas riset hanya dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung dalam investigasi. Dewan redaksi menyimpan seluruh bukti dokumen, notula, hasil pemeriksaan naskah, dan surat keputusan dengan aman sesuai peraturan perundang-undangan.

Jurnal tidak akan mengeluarkan pernyataan publik semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum terbukti. Pengumuman publik hanya dilakukan melalui pemberitahuan editorial resmi yang transparan untuk menjaga keabsahan rekam ilmiah.

Kebijakan Terkait