Kebijakan Penggunaan Alat Kecerdasan Buatan
1. Pendahuluan
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah menyadari bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk AI generatif dan teknologi berbasis AI, semakin umum dalam penulisan akademik, penelitian, tinjauan sejawat, dan penerbitan ilmiah. Alat AI dapat membantu penulis memperjelas bahasa, menyusun gagasan, memformat referensi, menerjemahkan teks, mendukung analisis data, serta menyempurnakan aspek teknis penyusunan naskah.
Namun, penggunaan AI harus diatur secara hati-hati untuk menjaga integritas karya ilmiah. AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab intelektual penulis, analisis kritis, ketelitian metodologis, penilaian etis, atau orisinalitas ilmiah.
Kebijakan ini berlaku bagi penulis, mitra bestari, editor, dan tim editorial sepanjang proses persiapan naskah, pengiriman, tinjauan sejawat, penanganan editorial, revisi, penerbitan, dan evaluasi pascapenerbitan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan prinsip etika publikasi yang diakui secara internasional, khususnya terkait akuntabilitas kepenulisan, transparansi, kerahasiaan, orisinalitas, privasi, kekayaan intelektual, dan pengambilan keputusan editorial yang bertanggung jawab.
2. Definisi Alat AI
Dalam kebijakan ini, alat AI merujuk pada sistem digital, platform, aplikasi, atau perangkat lunak yang menggunakan teknik kecerdasan buatan, termasuk pembelajaran mesin, pemrosesan bahasa alami, pembelajaran mendalam, atau model bahasa besar, untuk menghasilkan, menganalisis, menerjemahkan, merangkum, mengklasifikasikan, mengedit, memvisualisasikan, atau memodifikasi konten ilmiah.
Contoh alat AI meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
- Alat AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, Copilot, dan model bahasa besar lainnya.
- Alat penulisan, tata bahasa, parafrasa, dan terjemahan berbasis AI seperti Grammarly, DeepL Write, QuillBot, dan platform serupa.
- Alat berbasis AI untuk penelusuran literatur, manajemen referensi, pemrograman, pembersihan data, analisis statistik, visualisasi, atau pemodelan.
- Alat berbasis AI untuk menghasilkan, memodifikasi, menafsirkan, atau meningkatkan data teks, numerik, visual, audio, atau multimodal.
3. Penggunaan AI oleh Penulis
Penulis hanya boleh menggunakan alat AI jika tetap memikul tanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, integritas, dan validitas ilmiah naskah. Penggunaan AI harus transparan apabila diperlukan dan tidak boleh melanggar standar etika publikasi akademik.
3.1 Penggunaan yang Tidak Perlu Diungkapkan
Pengungkapan tidak diperlukan jika alat AI hanya digunakan untuk bantuan bahasa dan teknis dasar yang tidak mengubah makna ilmiah, argumen, analisis, atau interpretasi naskah.
Contohnya meliputi:
- Pemeriksaan tata bahasa, ejaan, dan tanda baca.
- Perbaikan kecil pada kelancaran bahasa dan keterbacaan.
- Pengkodean referensi sesuai gaya sitasi jurnal.
- Penyuntingan minor pada struktur kalimat tanpa mengubah makna, klaim, temuan, atau interpretasi.
3.2 Penggunaan yang Harus Diungkapkan
Pengungkapan wajib dilakukan jika alat AI digunakan melampaui fungsi dasar seperti pemeriksaan ejaan atau pemformatan. Hal ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Penulisan ulang substansial, restrukturisasi, ringkasan, atau pengorganisasian ulang bagian-bagian naskah.
- Dukungan terjemahan yang melampaui penyempurnaan bahasa minor.
- Bantuan dalam pemrograman, pembersihan data, analisis statistik, analisis data kualitatif, atau visualisasi data.
- Pemetaan literatur, pembangkitan ide, pembangkitan kata kunci, atau pembingkaian konseptual.
- Dukungan dalam pengembangan instrumen penelitian, rubrik, prompt, kategori analitis, atau kode tematik.
- Setiap proses berbantuan AI yang secara signifikan memengaruhi argumen, analisis, interpretasi, atau penyajian naskah.
Dalam semua kasus tersebut, penulis harus memverifikasi secara independen keakuratan, validitas, dan reproduktifitas hasil yang dibantu AI.
4. Penggunaan AI yang Dibatasi dan Dilarang
Penulis dilarang menggunakan alat AI untuk:
- Menghasilkan naskah secara keseluruhan atau bagian substansial dari konten ilmiah sebagai pengganti karya intelektual penulis.
- Memalsukan, memanipulasi, atau mendistorsi data, temuan, kutipan, gambar, tabel, hasil, atau interpretasi.
- Menghasilkan kutipan, referensi, atau informasi bibliografi tanpa memverifikasi bahwa setiap sumber benar-benar ada dan disajikan secara akurat.
- Merangkum, memparafrasekan, atau menulis ulang karya yang telah diterbitkan dengan cara yang merupakan plagiarisme atau menyembunyikan sumbernya.
- Membuat klaim palsu mengenai keaslian, orisinalitas, ketelitian metodologis, atau bukti empiris.
- Menghasilkan konten yang melanggar hak cipta, privasi, kerahasiaan, kekayaan intelektual, atau hak pihak ketiga.
- Menggantikan pemikiran kritis, interpretasi teoretis, penilaian pedagogis, penalaran metodologis, atau analisis penulis sendiri.
5. AI pada Gambar dan Tabel
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah tidak mengizinkan penggunaan AI generatif atau alat bantu AI untuk membuat, mengubah, memanipulasi, atau memalsukan gambar, ilustrasi, data visual, atau bukti penelitian dalam naskah yang dikirimkan.
Hal ini mencakup penggunaan alat AI untuk:
- Meningkatkan, menyamarkan, menghapus, memindahkan, atau menambahkan fitur tertentu pada gambar.
- Menghasilkan data visual buatan yang disajikan sebagai bukti penelitian.
- Mengubah gambar kelas, dokumentasi peserta, tangkapan layar, bukti observasi, atau bahan penelitian visual dengan cara yang memengaruhi interpretasi.
- Membuat abstrak grafis atau karya seni visual tanpa izin dan atribusi yang tepat.
Penyesuaian dasar seperti kecerahan, kontras, atau keseimbangan warna dapat diterima hanya jika tidak menyamarkan, menghapus, atau menyajikan informasi yang ada dalam gambar asli secara keliru.
Pengecualian Berbasis Metode
Jika pembangkitan gambar berbantuan AI, pengenalan gambar, klasifikasi otomatis, analisis multimodal, atau interpretasi visual merupakan bagian dari metode penelitian, penulis harus menjelaskannya secara jelas dan dapat direproduksi pada bagian Metode. Penjelasan tersebut harus mencakup:
- Nama alat atau model AI.
- Versi, pengembang, atau penyedia, jika tersedia.
- Tujuan dan prosedur penggunaan.
- Jenis masukan dan keluaran yang dihasilkan.
- Proses verifikasi yang dilakukan oleh penulis.
Jurnal dapat meminta data mentah, gambar asli, tangkapan layar, log, prompt, atau dokumentasi tambahan untuk penilaian editorial dan etika.
6. Deteksi dan Penyaringan Editorial
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dapat menggunakan alat deteksi penulisan berbasis AI, perangkat lunak pengecekan kesamaan, dan sistem penyaringan lainnya untuk mendukung penilaian editorial. Namun, jurnal tidak semata-mata mengandalkan alat otomatis untuk menentukan apakah naskah sesuai dengan kebijakan ini.
Semua persoalan terkait AI akan dievaluasi melalui tinjauan editorial, penilaian kontekstual, dan, jika diperlukan, komunikasi langsung dengan penulis.
Jurnal dapat meminta klarifikasi, revisi, pengungkapan, bahan pendukung, atau penjelasan metodologis jika diduga terdapat penggunaan AI yang tidak pantas atau tidak diungkapkan.
7. Tanggung Jawab Penulis
Penulis sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh konten yang dikirimkan ke Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, termasuk konten yang dihasilkan, direvisi, diterjemahkan, dianalisis, atau diformat dengan bantuan alat kecerdasan buatan (AI).
Penulis wajib:
- Memverifikasi keakuratan, keaslian, dan keandalan semua konten yang dibantu AI.
- Memeriksa semua referensi dan kutipan untuk memastikan bahwa semuanya nyata, relevan, dan disajikan secara akurat.
- Memastikan bahwa naskah bebas dari plagiarisme, kesalahan fakta, bias, informasi yang tidak benar, atau bukti yang dipalsukan.
- Memastikan bahwa semua sumber eksternal, data, kutipan, gambar, instrumen, dan materi yang dapat diidentifikasi dikutip dengan benar dan digunakan secara etis.
- Mempertahankan kepemilikan intelektual atas argumen, analisis, interpretasi, dan kesimpulan naskah.
- Mampu menjelaskan bagaimana alat AI digunakan ketika pengungkapan diperlukan.
- Menanggung tanggung jawab penuh atas setiap pelanggaran etika, kesalahan, kelalaian, atau penyajian yang keliru yang timbul dari pekerjaan yang dibantu AI.
8. Kepenulisan dan AI
Alat AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama (co-author). Kepenulisan terbatas pada kontributor yang memenuhi kriteria kepenulisan yang diakui, termasuk kontribusi intelektual yang substansial, persetujuan terhadap naskah akhir, dan pertanggungjawaban atas integritas karya.
Alat AI tidak boleh dimasukkan dalam:
- Daftar penulis.
- Catatan penulis.
- Pernyataan kontribusi penulis.
- Informasi penulis koresponden.
- Bagian ucapan terima kasih yang menyiratkan keanggotaan penulis atau tanggung jawab intelektual.
Setiap upaya untuk mengaitkan keikutsertaan sebagai penulis kepada alat AI dapat mengakibatkan penolakan editorial atau penarikan naskah (withdrawal) jika ditemukan sebelum publikasi, atau koreksi (correction), pernyataan kekhawatiran (expression of concern), maupun pencabutan (retraction) jika ditemukan setelah publikasi, sesuai dengan tahap dan tingkat keparahan pelanggaran.
9. Privasi, Kerahasiaan, dan Kekayaan Intelektual
Penulis harus memastikan bahwa penggunaan alat AI tidak melanggar persyaratan privasi, kerahasiaan, perlindungan data, kekayaan intelektual, atau etika penelitian.
Penulis dilarang mengunggah atau memasukkan hal-hal berikut ke dalam alat AI pihak ketiga kecuali terdapat dasar hukum yang jelas dan perlindungan yang memadai:
- Naskah yang belum diterbitkan milik penulis lain.
- Data penelitian rahasia.
- Informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi dari peserta, guru, siswa, sekolah, mitra bestari, atau lembaga.
- Transkrip wawancara, data pengamatan kelas, atau karya siswa yang mengandung informasi yang dapat diidentifikasi.
- Dokumen institusi yang bersifat eksklusif, terbatas, atau sensitif.
- Materi yang dilindungi oleh hak cipta atau perjanjian kerahasiaan.
Untuk penelitian yang melibatkan peserta penelitian, penggunaan alat AI harus sesuai dengan persetujuan yang diinformasikan, persetujuan etik institusional, dan peraturan perlindungan data yang berlaku.
10. Persyaratan Pengungkapan
Penulis wajib mengungkapkan penggunaan alat AI apabila penggunaan tersebut melampaui aspek dasar tata bahasa, ejaan, tanda baca, atau format referensi.
Pengungkapan tersebut harus mencakup:
- Nama alat AI.
- Versi, pengembang, atau penyedia, jika tersedia.
- Tujuan dan cakupan penggunaan.
- Bagian naskah atau proses penelitian yang dipengaruhi oleh bantuan AI.
- Pernyataan bahwa penulis telah meninjau, memverifikasi, mengedit, dan bertanggung jawab penuh atas semua konten yang dibantu AI.
Lokasi Pengungkapan yang Disarankan
Penulis dapat menempatkan pengungkapan pada salah satu bagian berikut, tergantung pada sifat penggunaan AI:
- Bagian Metode: jika alat AI digunakan untuk analisis data, pengkodean, pemodelan, pengembangan instrumen, visualisasi, atau prosedur penelitian.
- Bagian Ucapan Terima Kasih: jika alat AI digunakan untuk dukungan bahasa substantif, terjemahan, restrukturisasi, atau penyuntingan di luar koreksi dasar.
- Pernyataan Penggunaan Alat AI: pernyataan khusus sebelum Bagian Referensi sangat dianjurkan jika penggunaan AI bersifat substansial.
Contoh Pernyataan Pengungkapan
Pernyataan Penggunaan Alat AI
Selama penyusunan naskah ini, para penulis menggunakan [nama, versi, dan penyedia alat AI] untuk [tujuan dan cakupan penggunaan]. Semua hasil yang dihasilkan dengan bantuan AI telah ditinjau secara kritis, diverifikasi, dan diedit oleh para penulis untuk memastikan keakuratan fakta, keandalan metodologis, kejelasan, orisinalitas, dan kepatuhan terhadap standar akademik. Para penulis bertanggung jawab penuh atas integritas dan isi naskah ini.
11. Kebijakan Mitra Bestari
Proses tinjauan sejawat di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah didasarkan pada keahlian, penilaian akademik, kerahasiaan, dan tanggung jawab etis.
Mitra bestari wajib:
- Menganggap semua naskah yang sedang ditinjau sebagai dokumen rahasia.
- Tidak mengunggah naskah yang diajukan, bagian naskah, tabel, gambar, data, berkas tambahan, atau materi tinjauan ke dalam alat AI generatif.
- Tidak mengunggah laporan tinjauan, korespondensi redaksi, formulir mitra bestari, atau komentar rahasia ke dalam alat AI, bahkan untuk perbaikan bahasa.
- Tidak menggunakan alat AI generatif untuk melakukan penilaian ilmiah, merumuskan kesimpulan tinjauan, atau memberikan rekomendasi.
- Memastikan bahwa semua komentar tinjauan didasarkan pada keahlian, pembacaan kritis, dan penilaian profesional sendiri.
Mitra bestari tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas isi, akurasi, keadilan, dan integritas etis dari laporan tinjauan mereka.
12. Kebijakan untuk Editor dan Tim Editorial
Editor dan tim editorial wajib menjaga kerahasiaan, independensi, dan integritas proses editorial.
Editor dan tim editorial wajib:
- Memperlakukan naskah yang diajukan, laporan tinjauan, catatan editorial, surat keputusan, korespondensi penulis, dan identitas mitra bestari sebagai informasi rahasia.
- Tidak mengunggah naskah, laporan tinjauan, korespondensi rahasia, surat keputusan, atau berkas editorial ke dalam alat AI generatif.
- Tidak menggunakan alat AI generatif untuk melakukan evaluasi editorial, merekomendasikan keputusan, atau menentukan penerimaan atau penolakan naskah.
- Tidak menggunakan alat AI dengan cara yang membahayakan anonimitas mitra bestari, kerahasiaan penulis, atau kemandirian editorial.
- Memastikan bahwa semua keputusan editorial dibuat melalui penilaian akademik dan sesuai dengan kebijakan jurnal.
Editor tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan editorial, komunikasi, dan penanganan etika publikasi.
13. Pengawasan Editorial
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah akan mengevaluasi pengungkapan penggunaan AI dan persoalan terkait AI sebagai bagian dari penilaian etika, metodologi, dan editorialnya.
Jika diduga terdapat penggunaan AI yang tidak diungkapkan, tidak pantas, atau tidak etis, redaksi dapat:
- Meminta klarifikasi dari penulis.
- Mewajibkan penyampaian pernyataan pengungkapan AI yang direvisi.
- Meminta bahan pendukung, data mentah, prompt, output, log analisis, atau dokumentasi metodologis.
- Mewajibkan revisi naskah.
- Menolak naskah.
- Merujuk kasus ke institusi terkait jika diduga terjadi pelanggaran penelitian atau publikasi.
- Menginisiasi prosedur koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan pascapublikasi jika diperlukan.
Jurnal akan mempertimbangkan tingkat keparahan, niat, dampak, dan tahap publikasi saat menentukan tindakan yang tepat.
14. Konsekuensi Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan:
- Penolakan naskah pada tahap mana pun dalam proses evaluasi editorial atau tinjauan sejawat.
- Penarikan naskah dari proses editorial.
- Publikasi koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan setelah publikasi.
- Pemberitahuan kepada institusi penulis, pemberi dana, atau komite etika dalam kasus dugaan pelanggaran.
- Pembatasan sementara atau permanen terhadap pengajuan di masa depan jika penyalahgunaan bersifat serius, berulang, atau disengaja.
Konsekuensi Pascapublikasi
Jika penggunaan AI yang tidak diungkapkan atau tidak etis ditemukan setelah publikasi, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan kekhawatiran, pencabutan, atau penghapusan jika diperlukan untuk melindungi integritas rekam ilmiah. Prosedur harus mengikuti Kebijakan Penarikan dan Pencabutan.
15. Banding dan Penyelesaian Sengketa
Penulis yang tidak setuju dengan keputusan editorial terkait penggunaan alat AI dapat mengajukan banding tertulis secara resmi kepada Pemimpin Redaksi.
Banding tersebut harus memuat:
- Penjelasan yang jelas mengenai ketidaksetujuan.
- Bukti atau dokumentasi yang relevan.
- Penjelasan mengenai cara penggunaan alat AI, jika berlaku.
- Materi pendukung apa pun yang diminta oleh kantor editorial.
Banding akan ditinjau sesuai dengan prosedur etika dan editorial jurnal. Keputusan setelah peninjauan banding akan disampaikan kepada penulis secara tertulis.
16. Pembaruan Kebijakan
Seiring dengan terus berkembangnya teknologi AI dan standar etika publikasi, kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala.
Penulis, mitra bestari, editor, dan tim redaksi diharapkan membaca kebijakan ini sebelum terlibat dalam penyusunan naskah, peninjauan, atau proses editorial. Siapa pun yang ragu apakah penggunaan AI tertentu dapat diterima harus berkonsultasi atau menghubungi jurnal sebelum pengiriman atau sebelum mengambil tindakan dalam proses peninjauan atau editorial.
17. Kerangka Etika dan Referensi
Kebijakan ini disusun berdasarkan pedoman yang diakui secara internasional mengenai penggunaan AI, kepenulisan, tinjauan sejawat, etika publikasi, dan komunikasi ilmiah yang bertanggung jawab, termasuk:
Komite Etika Publikasi. (2023). Kepenulisan dan Alat AI. COPE.
Komite Etika Publikasi. (2023). Kecerdasan buatan dan tinjauan sejawat. COPE.
Komite Etika Publikasi. (2023). Kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan editorial. COPE.
Dewan Editor Ilmu Pengetahuan. (2023). Rekomendasi mengenai alat pembelajaran mesin dan kecerdasan buatan dalam penerbitan ilmiah. CSE.
Elsevier. (2024). Kebijakan kecerdasan buatan generatif untuk jurnal. Elsevier.
Komite Internasional Editor Jurnal Kedokteran. (2024). Rekomendasi mengenai pelaksanaan, pelaporan, penyuntingan, dan penerbitan karya ilmiah di jurnal kedokteran. ICMJE.
Asosiasi Editor Medis Dunia. (2023). Chatbot, kecerdasan buatan generatif, dan naskah ilmiah: Rekomendasi WAME mengenai ChatGPT dan chatbot dalam kaitannya dengan publikasi ilmiah. WAME.
