Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) adalah jurnal ilmiah berskala nasional dengan akses terbuka yang dikelola secara profesional, yang menyebarluaskan hasil penelitian berkualitas tinggi, analisis teoretis, dan tinjauan pustaka. JHESy secara khusus menampung diskusi akademis dalam disiplin ilmu hukum Islam, fiqh muamalah, dan ekonomi syariah.

Diterbitkan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember, JHESy dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), bekerja sama erat dengan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di STAI Al-Musaddadiyah Garut.

Diakui dan terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia, JHESy menjadi bukti komitmen terhadap literatur ilmiah berkualitas. JHESy telah meraih peringkat SINTA 5 (berdasarkan Keputusan Nomor 10/C/C3/DT.05.00/2025) dan terindeks di berbagai basis data referensi terkemuka. Keputusan tersebut berlaku surut mulai dari Volume 1, Nomor 1 (2022) hingga Volume 5, Nomor 2 (2026).

Informasi Utama Jurnal

Nama JurnalJurnal Hukum Ekonomi Syariah
SingkatanJHESy
Frekuensi TerbitDua kali setahun (Juni dan Desember)
e-ISSN2962-7648
Prefiks DOI10.37968/jhesy
AkreditasiSinta 5
Pemimpin RedaksiDr. Enceng Iip Syaripudin, S.Ag., M.A.
PenerbitSekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Musaddadiyah Garut
NegaraIndonesia
Fokus & Ruang LingkupHukum Islam, Fiqh Muamalah, dan Ekonomi Syariah

Kebijakan Jurnal

Untuk informasi lengkap dan terperinci mengenai standar editorial dan kebijakan penerbitan kami, silakan merujuk ke halaman kebijakan masing-masing:

Informasi Kontak

Untuk detail kontak redaksi yang lengkap dan terbaru, termasuk alamat, email, dan saluran komunikasi lainnya, silakan kunjungi Halaman Kontak Jurnal.