Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berkomitmen untuk mempertahankan standar integritas akademik dan kualitas publikasi tertinggi. Untuk memastikan validitas ilmiah dari semua naskah yang diterbitkan, kami menerapkan proses Penelaahan Sejawat Anonim Ganda (Double-Blind Peer Review) yang ketat.

Evaluasi naskah yang diserahkan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tinjauan Awal (Editorial Triage):

    Setelah penyerahan naskah, Dewan Redaksi akan melakukan evaluasi awal. Langkah ini memastikan bahwa naskah selaras dengan Fokus dan Ruang Lingkup jurnal, mematuhi templat format jurnal secara ketat, dan lolos pemeriksaan plagiarisme awal. Selama tahap ini, editor dapat berkomunikasi dengan penulis untuk meminta penyesuaian awal. Naskah yang gagal memenuhi kriteria dasar ini akan dikembalikan kepada penulis atau langsung ditolak (desk-rejected) sebelum dikirim ke penelaah sejawat.

  2. Penelaahan Sejawat Anonim Ganda (Double-Blind Peer Review):

    Naskah yang berhasil lolos tinjauan awal akan dianonimkan dan ditugaskan kepada minimal dua (2) penelaah sejawat independen. JHESy secara ketat menggunakan metode tinjauan anonim ganda (double-blind review), yang berarti identitas penulis dan penelaah dirahasiakan satu sama lain di sepanjang proses.

  3. Kriteria Penelaahan:

    Penelaah akan mengevaluasi naskah secara komprehensif berdasarkan manfaat akademiknya. Pertimbangan utama meliputi kebaruan (novelty) studi, objektivitas, kemapanan metodologi, dampak ilmiah, validitas kesimpulan, serta relevansi dan kemutakhiran referensi (daftar pustaka).

  4. Rekomendasi Penelaah:

    Setelah penilaian menyeluruh, penelaah akan memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif dan merekomendasikan salah satu tindakan berikut kepada editor:

    • Terima Naskah (tanpa revisi)
    • Diperlukan Revisi (revisi minor atau mayor diperlukan sebelum diterima)
    • Tolak Naskah (ditolak)

  5. Keputusan Akhir Editorial:

    Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief), dengan berkonsultasi bersama editor yang menangani naskah tersebut, akan membuat keputusan akhir mengenai publikasi naskah. Keputusan ini sangat didasarkan pada laporan dan rekomendasi yang diberikan oleh para penelaah. Jika rekomendasi dari kedua penelaah sangat bertentangan, editor dapat menugaskan penelaah ketiga untuk mencapai konsensus.

  6. Keputusan Editorial dan Banding:

    Keputusan penyuntingan awal yang ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi bersifat mengikat. Meskipun demikian, penulis berhak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, khususnya dalam kasus penolakan naskah, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Silakan merujuk pada halaman Etika Publikasi kami untuk mengetahui prosedur pengajuan banding selengkapnya. Keputusan yang dihasilkan setelah proses tinjauan banding bersifat konklusif dan final. Pengajuan banding hanya dapat dilakukan satu kali per naskah. Pengajuan banding tidak akan menghentikan proses pengerjaan (editorial) bagi naskah lain.