Kebijakan Plagiarisme
Dewan Redaksi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) menganggap plagiarisme sebagai pelanggaran serius terhadap etika publikasi. Oleh karena itu, kami telah menetapkan kebijakan berikut, yang merinci tindakan dan sanksi spesifik jika plagiarisme atau publikasi ganda teridentifikasi pada naskah yang diserahkan maupun artikel yang diterbitkan.
Definisi Plagiarisme
Plagiarisme adalah tindakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit untuk karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain tanpa memberikan sitasi yang tepat dan memadai dari sumber aslinya.
Orisinalitas dan Pemeriksaan Plagiarisme
- Semua naskah harus benar-benar orisinal, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan tidak sedang dalam pertimbangan untuk diterbitkan di tempat lain.
- Materi yang diambil langsung dari sumber lain harus diidentifikasi dengan jelas (misalnya, menggunakan tanda kutip dan sitasi yang tepat) untuk membedakannya dari teks asli.
- JHESy menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme tepercaya, seperti Turnitin, iThenticate, atau Plagiarism Checker X, atau alat serupa untuk memeriksa semua naskah yang diserahkan sebelum proses penelaahan (review).
- Indeks kemiripan maksimal yang dapat diterima adalah 25% (tidak termasuk bibliografi, teks yang dikutip, dan kecocokan kecil kurang dari 1%).
Prosedur dan Sanksi
Jika plagiarisme teridentifikasi pada tahap mana pun, Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) akan meninjau kasus tersebut dan menerapkan tindakan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran, dengan tetap mematuhi pedoman Committee on Publication Ethics (COPE):
- Plagiarisme Ringan: Penulis akan diberikan peringatan, dan naskah akan dikembalikan dengan permintaan untuk merevisi teks serta menerapkan sitasi yang tepat.
- Plagiarisme Berat: Naskah yang diserahkan akan langsung ditolak. Penulis dapat menghadapi sanksi lebih lanjut, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dari penerbitan di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy).
- Penyerahan Simultan / Publikasi Ganda: Jika seorang penulis terbukti telah menyerahkan naskah ke jurnal lain secara bersamaan (simultan), naskah akan langsung ditolak dan sanksi yang tercantum pada poin 2 akan diterapkan.
Tanggung Jawab Penulis
Semua penulis memikul tanggung jawab penuh atas isi naskah yang diserahkan dan diwajibkan untuk menandatangani Pernyataan Orisinalitas (Statement of Originality). Jika sebuah naskah atau artikel diklasifikasikan sebagai hasil plagiarisme, seluruh rekan penulis (co-authors) akan dikenakan sanksi yang sama.
