Vol. 1, No 1 (2023)
SAUYUNAN (Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Keluarga Islam)
Diterbitkan: M09 4, 2023
Jurnal Sauyunan merupakan salah satu jurnal milik Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) STAI Al Musaddadiyah Garut. Nama Sauyunan memiliki arti yang mendalam, terutama dalam konteks budaya sunda dan keilmuan, termasuk untuk Prodi Hukum Keluarga Islam. Secara harfiah, kata "sauyunan" berasal dari bahasa sunda yang berarti "kerjasama", "gotongroyong", "saling merangkul", saling mendukung", atau "kesepakatan bersama". Nama ini sangat relevan untuk jurnal yang fokus kepada studi Hukum Keluarga Islam, karena: 1) Prinsip Kolaborasi dalam Hukum Islam: Dalam hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan keluarga, konsep musyawarah dan kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan sangat diperlukan; 2) Keselarasan dan Keharmonisan: Sauyunan mencerminkan keharmonisan yang menjadi salah satu tujuan utama dalam hukum keluarga Islam; 3) Gotong Royong dalam Penyelesaian Masalah: Sauyunan mengacu pada kerjasama kolektif untuk mencapai kebaikan bersama; 4) Relevansi Lokal dengan Nilai Universal: Nama ini menggabungkan nilai lokal (budaya Sunda) dengan nilai universal hukum Islam, menciptakan identitas yang khas untuk jurnal; 5) Penekanan pada Penelitian Interdisipliner: Sauyunan dapat merepresentasikan pendekatan jurnal untuk mengintegrasikan berbagai sudut pandang, baik dari hukum Islam, adat lokal, maupun aspek kontemporer, dalam membahas isu-isu hukum keluarga.
Dengan nama Sauyunan, jurnal ini diharapkan menjadi wadah yang merefleksikan semangat kebersamaan, kolaborasi, dan keharmonisan dalam pengembangan dan aplikasi hukum keluarga Islam.
Jurnal Sauyunan sebagai salah satu jurnal yang memfasilitasi para akademisi maupun praktisi di bidang Hukum Keluarga Islam untuk menerbitkan artikel ilmiah baik didasarkan pada penelitian lapangan (case research) maupun studi pustaka (literature review). Sebagai salah satu jurnal yang fokus terhadap pembahasan pemikiran Hukum Keluarga Islam, maka artikel yang masuk kedalam open journal system (OJS) prodi adalah bersifat kualitatif.
Ruang lingkup jurnal sauyunan terkait dengan persoalan Hukum Keluarga Islam seperti: Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Wakaf, Hibah, Sodaqoh, Zakat, Infaq dan Ekonomi Syari'ah serta hal-hal lain yang relevan dengan Hukum Keluarga Islam.
Diterbitkan: M09 4, 2023