Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji bagaimana efektifitas penerapan pasal mengenai perubahan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, apa saja faktor penyebab perkawinan dini dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Pengadilan agama garut untuk menekan angka perkawinan dini sehingga peraturan dapat dikatakan efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keefektivan batasan usia perkawinan di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A ,dan Untuk menganalisis keefektivan batasan usia perkawinan pada Pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Garut kelas 1A dalam menekan angka dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang hasilnya tidak diturunkan dari proses statistik atau bentuk perhitungan lainnya. Alasan peneliti melakukan penelitian kualitatif adalah untuk memastikan kualitas proses penelitian saat menginterpretasikan data yang telah dikumpulkan. Dalam pelaksanaan suatu implementasi, karakteristik lembaga dan penguasa sangat berpengaruh terhadap proses tersebut. Respon dan tingkat tanggap dalam pelaksanaan implementasi merupakan hal yang krusial, karena keduanya mencerminkan sejauh mana tingkat kepatuhan dari para pelaksana. Dalam konteks ini, implementasi kebijakan yang dilaksanakan adalah UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hakim dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi harus mempunyai pedoman atau dasar yang melatarbelakangi putusan yang diputus hakim tersebut seperti Al-Quran, sunnah,KUHP,KHI dan lain-lain. Sesuai dengan fakta dan keterangan yang ada, hakim dapat mengambil kesimpulan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam memutus permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pemohon.
Kata kunci: Batasan Usia; Dispensasi Kawin
Rincian Artikel
Referensi
- Abror, K. (2019). Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. Diva Press.
- Amalia Yunia Rahmawati. (2020). Dispensasi Kawin. 1(July), 1–23.
- Ayat, D., Ayat, K., Isyarat, Q., & Kaki, C. (n.d.). Qur’an Kemenag. 1–12.
- Ii, B. A. B., & Perkawinan, P. (n.d.). (www. pengertian hukum perkawinan menurut para ahli menurut Ahamd Azhar Basyir, minggu jam 13.00 wib). 1.
- Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.
- Iqbal, M., & Rabiah. (2020). Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). El-Usrah, 3(1), 101–114. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7708
- Kamarusdiana, K., & Sofia, I. (2020). Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(1), 49–64. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14534
- KanKemenag Denpasar. (2022). PRINSIP DASAR HUKUM PERKAWINAN Dalam Sistem Hukum Nasional Di Negara Republik Indonesia. Kemenag.Go.Id, 1–26.
- Novitasari, M., & Mustafida, L. (2023). Efektivitas Enerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Fortiori Law Journal, 3(1), 58–66.
- Nugraha, X. (2021). Rekontruksi Batas Usia Minimal Perkawina SebagAI bentuk Perlindungan Terhadap Perempuan (Analisis Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017). jurnal Lex Scientia Law Review.
- Syifa Janany Mawaddah, Deny Guntara, L. A. (2019). Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 2(006265), 2–6.
- Usia, S. (2025). Usia Ideal Menikah : Calon Pengantin Wajib Tahu. 1–13.
- Wibawana, W. A. (2023). Apa itu Dispensasi Nikah? Hal-hal Ini Wajib Diketahui Dulu. DetikNews, 6–11.
Referensi
Abror, K. (2019). Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. Diva Press.
Amalia Yunia Rahmawati. (2020). Dispensasi Kawin. 1(July), 1–23.
Ayat, D., Ayat, K., Isyarat, Q., & Kaki, C. (n.d.). Qur’an Kemenag. 1–12.
Ii, B. A. B., & Perkawinan, P. (n.d.). (www. pengertian hukum perkawinan menurut para ahli menurut Ahamd Azhar Basyir, minggu jam 13.00 wib). 1.
Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.
Iqbal, M., & Rabiah. (2020). Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). El-Usrah, 3(1), 101–114. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7708
Kamarusdiana, K., & Sofia, I. (2020). Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(1), 49–64. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14534
KanKemenag Denpasar. (2022). PRINSIP DASAR HUKUM PERKAWINAN Dalam Sistem Hukum Nasional Di Negara Republik Indonesia. Kemenag.Go.Id, 1–26.
Novitasari, M., & Mustafida, L. (2023). Efektivitas Enerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Fortiori Law Journal, 3(1), 58–66.
Nugraha, X. (2021). Rekontruksi Batas Usia Minimal Perkawina SebagAI bentuk Perlindungan Terhadap Perempuan (Analisis Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017). jurnal Lex Scientia Law Review.
Syifa Janany Mawaddah, Deny Guntara, L. A. (2019). Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 2(006265), 2–6.
Usia, S. (2025). Usia Ideal Menikah : Calon Pengantin Wajib Tahu. 1–13.
Wibawana, W. A. (2023). Apa itu Dispensasi Nikah? Hal-hal Ini Wajib Diketahui Dulu. DetikNews, 6–11.
