Isi Artikel Utama

Abstrak

Poligami dengan alasan ingin memiliki menambah anak adalah salah satu motif umum yang diajukan dalam permohonan izin poligami di Pengadilan Agama. Namum, alasan poligami dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa menambah anak tidak termasuk pada alasan diizinkannya poligami. Menurut ajaran agama, seorang suami boleh melakukan poligami jika adil. Syarat untuk melakukan poligami yaitu adil secara fisik maupun mental. Tapi, tidak ada yang dapat dianggap adil dalam kasus poligami. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 1809/Pdt.G/2023/PA.Tmk tentang izin poligami? dan bagaimana kajian kritis terhadap putusan Nomor 1809/Pdt.G/2023/PA.Tmk tentang izin poligami? Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor 1809/Pdt.G/2023/PA.Tmk dan melakukan kajian kritis terhadap putusan Nomor 1809/Pdt.G/2023/PA.Tmk. Penyusunan penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk memperoleh data dengan meneliti dan mempelajari literatur-literatur terkait dengan putusan, karya ilmiah, dan sumber-sumber bacaan lain yang berkaitan dengan putusan Nomor 1809/Pdt.G/2023/PA.Tmk. Hasil penelitian menunjukkan alasan ingin menambah anak seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan dikaitkan kondisi istri pertama, seperti dianggap tidak mampu lagi melahirkan. Pengadilan dalam banyak kasus mempertimbangkan aspek keadilan, persetujuan istri, serta kemampuan suami untuk adil dan bertanggung jawab. Kesimpulannya bahwa meski secara hukum alasan menambah anak dapat dijadikan alasam izin poligami, tapi pendekatan yang kritis dan adil perlu ditegakkan agar tidak merugikan hak istri dan anak.


Kata Kunci: Izin Poligami, Anak dalam Perkawinan, Menambah Anak, Putusan

Kata Kunci

Anak dalam Perkawinan; Izin Poligami; Menambah Anak; Putusan

Rincian Artikel

Referensi

  1. Abdurrahman. (2021). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo.
  2. Albata, E. (n.d.). Kedudukan Anak dalam Islam dan Cara Menjaga Fitrah Anak yang Tepat. Albata.
  3. Amir, S. (2007). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawina. Kencana Prenada Media.
  4. Azni. (2015). Izin Poligami di Pengadilan Agama. Risalah.
  5. Dahwadin, Dani Somantri, M., Iip Syaripudin, E., & Sunarsa, S. (2021). Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.
  6. Fathurrohman. (2025). Empat Kedudukan Anak Menurut Al-Quran - Muslimobsession. Muslim Obsession.
  7. Fitri, R. (2019). Pemberian Izin Poligami oleh Pengadilan Agama di Indonesia. De Lega Lata.
  8. Islah, G. (2017). Mengapa Nabi Muhammad SAW. Berpoligami? Pustaka Marwa.
  9. Kinijupan, K. (n.d.). Muhammad berpoligami?
  10. Madani. (2016). Keluarga Hukum Islam di Indonesia. 1995, 8.
  11. Mertokusumo, S. (1977). Hukum Acara Perdata di Indonesia.
  12. Pramesti, T. J. A. (2017). Kedudukan Anak dalam Hukum. In Hukum Online.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-anak-dalam-hukum-lt4bf11c3c73e18/
  13. Qur’an Kemenag. (2022). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran.
  14. Sabtia, C., & Personal, I. (2007). Enter keyword to search collection ... Perkawinan dalam Islam : Monogami atau Poligami ? 2–3.
  15. Setyawan, & Reza. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
  16. Sururie, R. W. (2022). PUTUSAN PENGADILAN. CV. Mimbar Pustaka.
  17. Tunardy, W. T. (2023). Kedudukan Anak Perempuan. Jurnal hukum.
  18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974).
  19. Wawancara Di Pengadilan Agama Kota Tasik Malaya. (n.d.).
  20. Yani, Y. (n.d.). Analisis Alasan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/
  21. Yuliyani. (2022). Analisis Alasan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Tana Mana.