Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam sistem hukum Indonesia, baik yang bersumber dari hukum Islam maupun hukum positif, anak tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya meskipun ikatan perkawinan telah putus. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Demikian pula dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 156 menyebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan, anak tetap berhak mendapatkan pemeliharaan dan nafkah dari ayahnya hingga anak dewasa. Dengan demikian, pemenuhan hak nafkah anak merupakan kewajiban yang bersifat melekat dan tidak dapat diabaikan.Rumusan masalah berupa Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Garut pada putusan nomor 5006/Pdt.G/2024/PA.Grt, dan Bagaimana analisis putusan Pengadilan Agama mengenai pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian.Metode yang digunakan adalah field research yaitu penelitian lapangan berupa penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian dilakukan dengan wawancara langsung kepada Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian bisa dikatakan masih jauh dari kata optimal, karena terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi seperti lemahnya instrumen hukum dalam menjamin realisasi nafkah anak, terutama apabila pihak yang berkewajiban memberi nafkah tidak memiliki itikad baik atau dengan sengaja menghindari tanggung jawab.
Kata kunci: Perceraian; Putusan; Hak Nafkah Anak
Kata Kunci
Rincian Artikel
Referensi
- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. (n.d.).
- bin Abi Bakr bin Abdil Jalil Al-Farghani, A. (n.d.). Al-Hidâyah fi Syarh Bidâyah Al-Mubtadi alâ Syarh Fathi Al-Qadar (Vol 4). Dar Al-Fikr.
- Dewi, G. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
- Farida Indarti, M. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan). Kanisius.
- Firdausi, N. I. (2020). Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kabupaten Klaten. Kaos GL Dergisi, 8(75), 147–154.
- Ghani bin Thalib bin Hamadah Al-Maidani, A. (n.d.). Al-Lubâb fi Syarhi Al-Kitab. Dâr Ihya Al-Turats.
- Joni, Zulaicha Z. Tanamas, M. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. PT. Citra Aditya Bakti.
- K.M. Smith, At.al, R. (n.d.). Hukum Hak Asasi Manusia (ketiga). PUSHAM UII.
- Reiza Meinanti, D., & Nurul, H. (2023). PERAN KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK PADA KELOMPOK B DI RAUDHATUL ATHAFAL KARYA MUDAKECAMATANBANYURESMI.
- Soemin, S. (2010). Hukum Orang Dan Keluarga. Sinar Grafika.
- Syaifudin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahannan, M. (2014). Hukum Perceraian (Ctk Kedua). Sinar Grafika.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (n.d.).
- Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak (cetakan ke).
- Wawancara Dr. Drs. Yadi Kusmayadi, M.H., Yang Dilakukan Pada Tanggal 8 Juli 2025. (n.d.).
- Yunanto dan Herni Widananti, A. (2016). Tuntutan Nafkah Terhutang Terhdap Suami Pasca Perceraian. Diponegoro Law Jurnal.
Referensi
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. (n.d.).
bin Abi Bakr bin Abdil Jalil Al-Farghani, A. (n.d.). Al-Hidâyah fi Syarh Bidâyah Al-Mubtadi alâ Syarh Fathi Al-Qadar (Vol 4). Dar Al-Fikr.
Dewi, G. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Farida Indarti, M. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan). Kanisius.
Firdausi, N. I. (2020). Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kabupaten Klaten. Kaos GL Dergisi, 8(75), 147–154.
Ghani bin Thalib bin Hamadah Al-Maidani, A. (n.d.). Al-Lubâb fi Syarhi Al-Kitab. Dâr Ihya Al-Turats.
Joni, Zulaicha Z. Tanamas, M. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. PT. Citra Aditya Bakti.
K.M. Smith, At.al, R. (n.d.). Hukum Hak Asasi Manusia (ketiga). PUSHAM UII.
Reiza Meinanti, D., & Nurul, H. (2023). PERAN KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK PADA KELOMPOK B DI RAUDHATUL ATHAFAL KARYA MUDAKECAMATANBANYURESMI.
Soemin, S. (2010). Hukum Orang Dan Keluarga. Sinar Grafika.
Syaifudin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahannan, M. (2014). Hukum Perceraian (Ctk Kedua). Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (n.d.).
Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak (cetakan ke).
Wawancara Dr. Drs. Yadi Kusmayadi, M.H., Yang Dilakukan Pada Tanggal 8 Juli 2025. (n.d.).
Yunanto dan Herni Widananti, A. (2016). Tuntutan Nafkah Terhutang Terhdap Suami Pasca Perceraian. Diponegoro Law Jurnal.
