Isi Artikel Utama
Abstrak
Mafqud adalah orang yang hilang, terputus beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya, dan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Mafqudnya suami merupakan salah satu dari berbagai faktor yang mendorong putusnya ikatan perkawinan. Hilangnya suami membuat seorang isteri diliputi rasa ketidakjelasan tentang status hukum yang dimilikinya, sehingga seorang isteri memutuskan untuk menggugat cerai suaminya yang belum jelas diketahui kabar beritanya. Penjelesan mafqud dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada Pasal 116 poin b yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Garut Kelas 1A dalam memutuskan perkara No. 1868/Pdt.G/2024/PA.Grt dan mengetahui bagaimana dasar hukum pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada Putusan No. 1868/Pdt.G/2024/PA.Grt Tentang Cerai Gugat. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan studi kasus. Dari hasil penelitian, yang didapat dalam skripsi ini ialah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Garut kelas 1A dalam memutuskan perkara tersebut adalah berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 serta Pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam. Adapun dasar hukum pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut diantaranya: 1) suami pergi meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas; 2) suami tidak pernah pulang dan tidak kirim kabar berita selama 1 tahun lamanya; 3) suami sudah tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah sehari-hari; dan 4) suami telah membiarkan/tidak memperdulikan istri tanpa meninggalkan sesuatu apapun sebagai pengganti nafkah selama 1 tahun lamanya, selama itu sudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin. Maka dari pada hal-hal di atas, adanya hak-hak istri yang tidak terpenuhi, maka istri bisa mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama.
Kata kunci: perceraian; suami; mafqud.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Referensi
- AL-QUR’AN
- [1] Kementerian Agama. (2020). Qur’an Kemenag. In Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- BUKU
- [1] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Azdi al-Sijistani. (2009). Sunan Abi Dâwûd.
- [2] Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Perdata di Indonesia Edisi Revisi . Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
- [3] Dan, G., & Hakim, P. (2022). ANALISIS PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI ANALISIS PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI.
- [4] Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.109
- [5] Hoyir, A. (2014). Pendapat Imam Mâlik Bin Anas Tentang Khulu‘ Dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Asy-Syari’ah, 16(2), 159–168. https://doi.org/10.15575/as.v16i2.635
- [6] Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.
- [7] Khomsatun, A. (2021). HUKUM PERNIKAHAN ISTRI YANG DISEBABKAN SUAMI MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1).
- [8] Muhammad Jawad Mughniyah. (2000). Fiqh Lima Mazhab. Edisi Lengkap,.
- [9] Muhibbussabry. (2015). Buku Fikih Mawaris.
- [10] Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI. In UU No 1/1974 Sampai KHI.
- [11] RAHMIANTI, & ADHA, L. H. (2023). Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud (Studi Di Pengadilan Agama Selong). Jurnal Private Law, 3(1), 192–201. http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index
- [12] Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
- PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- [1] Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP Republik Indonesia, 3.
- [2] RI, P. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. In Mahkamah Agung RI.
Referensi
AL-QUR’AN
[1] Kementerian Agama. (2020). Qur’an Kemenag. In Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
BUKU
[1] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Azdi al-Sijistani. (2009). Sunan Abi Dâwûd.
[2] Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Perdata di Indonesia Edisi Revisi . Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
[3] Dan, G., & Hakim, P. (2022). ANALISIS PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI ANALISIS PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI.
[4] Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.109
[5] Hoyir, A. (2014). Pendapat Imam Mâlik Bin Anas Tentang Khulu‘ Dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Asy-Syari’ah, 16(2), 159–168. https://doi.org/10.15575/as.v16i2.635
[6] Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.
[7] Khomsatun, A. (2021). HUKUM PERNIKAHAN ISTRI YANG DISEBABKAN SUAMI MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1).
[8] Muhammad Jawad Mughniyah. (2000). Fiqh Lima Mazhab. Edisi Lengkap,.
[9] Muhibbussabry. (2015). Buku Fikih Mawaris.
[10] Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI. In UU No 1/1974 Sampai KHI.
[11] RAHMIANTI, & ADHA, L. H. (2023). Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud (Studi Di Pengadilan Agama Selong). Jurnal Private Law, 3(1), 192–201. http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index
[12] Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP Republik Indonesia, 3.
[2] RI, P. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. In Mahkamah Agung RI.
