Isi Artikel Utama

Abstrak

Perkawinan dalam Islam bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, konflik dalam rumah tangga dapat memicu perceraian jika tidak terselesaikan. Perceraian di Indonesia harus melalui putusan Pengadilan Agama, melibatkan tahapan seperti mediasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator, baik hakim maupun non-hakim. Di Kabupaten Garut angka perceraian pada tahun 2024 dari bulan Januari sampai Oktober menyentuh angka 7.125 perkara. Di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A, mediator non-hakim membantu menangani banyaknya perkara perceraian, tetapi hal tersebut tidak menjamin menurunkan angka perceraian. Meski begitu, mediasi tetap menjadi upaya penting untuk mengurangi angka perceraian dan mencari solusi damai antara pihak yang berperkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator non-hakim dalam menekan perkara perceraian di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A dan tingkat keberhasilan mediator non-hakim dalam proses mediasi perkara perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan tempat penelitian di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam memenuhi perannya, para mediator non-hakim sejauh ini masih cukup kesulitan dalam menekan angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A. Adapun tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A kebanyakan hasilnya berhasil sebagian.


Kata Kunci: Perceraian; Mediasi; Mediator non-hakim

Kata Kunci

perceraian mediasi mediator non hakim

Rincian Artikel

Referensi

  1. Abbas, S. (2009). Mediasi: Dalam Hukum Syari'ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
  2. Arikunto, S. (1995). Dasar-dasar research. Bandung: Tarsoto.
  3. Basani, A., & Dahwadin. (2024, November 7). Strategi Mediator Non-Hakim dalam upaya mediasinya untuk menekan perceraian di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A. (Santika, Interviewer)
  4. Dahwadin, Aen, N., & Jijik. (2024, November 28). Kendala dalam proses mediasi oleh Mediator non hakim. (Santika, Interviewer)
  5. Iskandar. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
  6. Kemenag RI. (2017). Al-Qur'an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashih Al-Qur'an.
  7. Pengadilan Agama Garut. (2017). Sejarah Pengadilan Agama Garut (2017). Retrieved November 2024, 2024, from www.pa-garut.go.id: https://pa-garut.go.id/sejarah-pengadilan/
  8. Pengadilan Agama Garut. (2018). Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama Garut. Retrieved November 28, 2024, from www.pa-garut.go.id: https://pa-garut.go.id/tugas-dan-fungsi/
  9. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  10. Pranadita, N. (2019). Perubahan Fungsi Mediasi dalam Praktek Pengadilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama kaitannya dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Res Nullius, 1(2), 99.
  11. Ratman, D. (2012). Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsip Win WIn Solution. Jakarta: Elex Media Komputindo.
  12. Saifullah, M. (2009). Mediasi dalam tinjauan hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Semarang: Walisongo Press.
  13. Setyawan, A. (2023). Tingkat Keberhasilan Mediator Non-Hakim dalam proses mediasi perkara perceraian (studi kasus di Pengadilan Agama Wonosari Tahun 2022). Surakarta: Skripsi UIN Raden Mas Saleh.
  14. Timpenyusun Kamus Pusat Pemmbinaan dan pengembangan Bahasa. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  15. Zuhaili, W. (1989). al-fiqh al-islami wa adillatuhu Juz vi. Beirut: Darul Fikr.