Dengan menyerahkan naskah, penulis dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan kami yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Calon penulis diharapkan hanya menyerahkan karya orisinal mereka sendiri. Naskah yang melanggar prinsip-prinsip publikasi umum dapat ditolak. Jika pelanggaran dianggap berat, maka tindakan tegas dapat diambil oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STAI Al Musaddadiyah Garut terhadap penulis tersebut. Oleh karena itu, penulis harus menghindari plagiarisme karena terdapat konsekuensi bagi penulis yang terbukti melakukan plagiarisme. Untuk rincian lengkap mengenai prosedur pengecekan kesamaan, batas toleransi, dan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran etika akademik, silakan merujuk pada Kebijakan Plagiarisme resmi MASAGI. (Untuk penjelasan umum tentang plagiarisme, baca lebih lanjut di: http://www.plagiarism.org).

Penulis bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang terjadi jika pelanggaran hak cipta atau pelanggaran hukum lainnya dilakukan dalam publikasi karya ilmiah tersebut. Sebelum publikasi, penulis harus memastikan apakah jurnal ini disetujui oleh atasannya (pembimbing atau anggota tim penulis lainnya), atau otoritas mana pun yang berwenang. Kami tidak bertanggung jawab jika sewaktu-waktu, karena alasan hukum, jurnal berhenti menerima publikasi naskah atau tidak dapat menerbitkan naskah yang telah diterima. Kami berhak untuk membatalkan semua atau sebagian naskah tanpa kompensasi atau pengembalian biaya pemrosesan apa pun.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STAI Al Musaddadiyah Garut berusaha untuk memproses naskah dengan cepat, namun jika karena alasan apa pun publikasi daring naskah tertunda, kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun yang timbul akibat keterlambatan tersebut. Penulis dapat mengunduh berkas PDF dari situs web jurnal atau meminta berkas PDF berkualitas tinggi dari artikel yang diterbitkan kepada operator layanan penerbitan. Jika penulis memerlukan publikasi dalam bentuk cetak (hardcopy), penulis dapat menghubungi tim penerbit dengan syarat dan ketentuan lain yang ditentukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STAI Al Musaddadiyah Garut.

Catatan: Pedoman ini didasarkan pada Committee on Publication Ethics (COPE) yang telah diadopsi dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah.


Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  • Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, periodisitas, dan akreditasi jika diperlukan.
  • Menentukan keanggotaan dewan redaksi.
  • Menetapkan hubungan antara penerbit, editor, penelaah, dan pihak lain dalam sebuah kontrak.
  • Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik bagi peneliti, penulis, editor, maupun mitra bestari (peer-reviewers).
  • Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  • Meninjau kebijakan jurnal dan mengomunikasikannya kepada penulis, dewan redaksi, mitra bestari, dan pembaca.
  • Menetapkan pedoman perilaku bagi editor dan mitra bestari.
  • Menerbitkan jurnal secara berkala.
  • Memastikan ketersediaan sumber pendanaan untuk keberlangsungan penerbitan jurnal.
  • Membangun kerja sama dan jaringan pemasaran.
  • Menyiapkan lisensi dan aspek legal lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor Jurnal

  • Memenuhi kebutuhan pembaca dan penulis.
  • Mengupayakan peningkatan kualitas publikasi secara berkelanjutan.
  • Menerapkan proses untuk memastikan kualitas makalah yang diterbitkan.
  • Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif.
  • Memelihara integritas rekam jejak akademik penulis.
  • Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf bila diperlukan.
  • Bertanggung jawab atas gaya dan format makalah, sementara isi dan semua pernyataan dalam makalah tetap menjadi tanggung jawab penulis.
  • Secara aktif meminta pendapat dari penulis, pembaca, penelaah, dan anggota dewan redaksi untuk meningkatkan kualitas publikasi.
  • Mendorong penilaian jurnal ketika ditemukan temuan baru.
  • Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan mewajibkan penulis menyerahkan formulir *ethical clearance* yang telah disetujui oleh Komite Etik.
  • Mendukung inisiatif untuk mengedukasi peneliti tentang etika publikasi.
  • Meninjau efek kebijakan publikasi terhadap sikap penulis dan penelaah serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan meminimalkan kesalahan.
  • Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat atau pandangan baru yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi.
  • Tidak mempertahankan pendapat sendiri, penulis, atau pihak ketiga yang dapat menyebabkan keputusan tidak objektif.
  • Mendorong penulis untuk memperbaiki makalah hingga layak diterbitkan.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Peer-Reviewers)

  • Menerima tugas dari editor untuk menelaah makalah dan menyampaikan hasil telaah kepada editor sebagai bahan penentu kelayakan makalah untuk diterbitkan.
  • Tidak menelaah makalah yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Menjaga kerahasiaan penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi atas naskah yang ditelaah.
  • Mendorong penulis untuk memperbaiki naskah.
  • Menelaah makalah yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Menelaah naskah tepat waktu sesuai gaya selingkung jurnal dan berdasarkan prinsip ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas penulis, penarikan kesimpulan, dll).

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  • Memastikan bahwa mereka yang tercantum dalam daftar penulis memenuhi kriteria sebagai penulis.
  • Bertanggung jawab secara kolektif atas karya dan isi naskah/artikel termasuk metode, analisis, perhitungan, dan rincian.
  • Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Menjelaskan keterbatasan penelitian.
  • Menanggapi komentar yang dibuat oleh mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  • Menginformasikan editor jika ingin menarik naskah.
  • Membuat pernyataan bahwa makalah yang dikirim untuk publikasi adalah asli, belum pernah diterbitkan di mana pun dalam bahasa apa pun, dan tidak dalam proses pengiriman ke penerbit lain.

Keluhan Penulis

MASAGI : Jurnal Pendidikan Agama Islam menangani semua keluhan mengenai proses publikasi, etika publikasi, atau perilaku dewan redaksi dan penelaah sejawat dengan serius.

  • Keluhan harus ditujukan kepada kontak utama jurnal atau Penerbit (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STAI Al Musaddadiyah Garut).
  • Semua keluhan akan diakui dan diselidiki secara rahasia, adil, dan objektif, dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh COPE.
  • Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan akan mengomunikasikan hasil investigasi secara langsung kepada pihak yang melayangkan keluhan.

Banding Editorial

Penulis memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan editorial, terutama dalam kasus penolakan naskah. Untuk mengajukan banding, penulis harus:

  • Mengirimkan surat banding resmi melalui surel kepada Editor-in-Chief dalam waktu 30 hari setelah keputusan.
  • Memberikan bantahan yang rinci dan poin-demi-poin terhadap komentar penelaah atau editor, beserta bukti relevan atau data baru.
  • Untuk memastikan semua informasi yang diperlukan tersedia, penulis diwajibkan menggunakan format standar kami. Silakan unduh Template Surel Banding Editorial disini.
  • Editor-in-Chief, bersama dengan anggota dewan redaksi yang ditunjuk dan tidak terlibat dalam keputusan awal, akan meninjau banding tersebut.
  • Keputusan yang dihasilkan dari tinjauan banding bersifat final.