Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) merupakan jurnal ilmiah akses terbuka yang memuat kajian di bidang hukum Islam, fikih muamalah, dan ekonomi syariah. Jurnal ini menerima artikel riset orisinal, artikel teoretis atau konseptual, serta studi kasus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

Ruang lingkup jurnal mencakup bidang-bidang berikut:

  • Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer: Kajian regulasi dan kebijakan di bidang hukum ekonomi syariah serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui litigasi, termasuk di peradilan agama, dan nonlitigasi, termasuk arbitrase dan mediasi.
  • Fikih Muamalah: Kajian hukum perdagangan Islam, hukum perjanjian (akad), serta penerapan prinsip dan kepatuhan syariah dalam transaksi bisnis, termasuk transaksi digital.
  • Ekosistem Ekonomi Syariah: Kajian lembaga keuangan syariah, manajemen syariah, tata kelola industri halal, pasar modal syariah, teknologi keuangan syariah, serta pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Setiap naskah harus menunjukkan keterkaitan yang jelas dengan hukum Islam, fikih muamalah, atau ekonomi syariah.