Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) menerima artikel penelitian orisinal yang berkualitas tinggi serta naskah konseptual atau teoretis. Jurnal ini berfokus pada, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang spesifik berikut:

  • Hukum Islam: Studi tentang yurisprudensi Islam (Fikih), kerangka peraturan dalam konteks Syariah, dan penyelesaian sengketa Islam (litigasi dan non-litigasi).
  • Fikih Muamalah: Yurisprudensi komersial Islam kontemporer dan hukum perjanjian (kontrak).
  • Ekonomi Syariah: Kajian komprehensif yang mencakup keuangan dan perbankan Islam, industri dan bisnis halal, serta filantropi Islam (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).