Isi Artikel Utama
Abstrak
Parfum atau minyak wangi merupakan salah satu jenis kosmetika yang digandrungi oleh manusia. khususnya kaum wanita, agar tercipta kenyamanan dalam bergaul dengan lainnya. Namun, dalam hal ini sebagian besar parfum yang diperjualbelikan di pasaran mengandung alkohol yang digunakan sebagai pelarut (solvent). Padahal dalam hukum Islam, alkohol merupakan salah satu zat yang diharamkan karena efek yang ditimbulkannya.
dari masalah tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti hukum jual beli parfum yang mengandung alkohol ditinjau dari hukum Islam terutama dari segi bagaimana pelaksanaan jual beli parfum beralkohol dan apa itu alkohol.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari data tersebut di analisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa pandangan hukum Islam proses jual beli parfum beralkohol, telah memenuhi rukun dan syaratnya, dalam akad jual beli, sehingga hukumnya menurut hukum Islam diperbolehkan Selama kadar alkohol dalam parfum tersebut tidak menimbulkan efek mabuk pada si pemakai atau orang yang ada didekatnya maka parfum tersebut boleh diperjualbelikan. Dalam Al-qur’an dan Hadits yang di kaji penulis bahwa dalam penggunaan parfum beralkohol maupun tidak beralkohol tidak ada pernyataan tentang kepastian untuk mengatakan haram dalam mengggunakannya, dengan kata lain boleh digunakan sebagaimana dalam hadits-hadits Nabi yang telah dikemukakan berdasarkan dengan niat dan tujuan yang dimiliki.
Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Parfum Beralkohol
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Basyir, A. A. (2017). Fatimah, Nur Auliah. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Parfum Yang Mengandung Alkohol., 1. http://digilib.uinsgd.ac.id/17822/
- BPOM Yogyakarta. (n.d.). https://bbpom-yogya.pom.go.id/
- Hayati. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Parfum Beralkohol Di Toko Aneka Parfum Palu Selatan Di Kota Palu. 75.
- Hidayatullah, F. (2021). Pandangan Masyarakat Terhrhadap Jual Beli Parfum Beralkohol (Analisis Hukum Islam).
- Hijaj Sulthonuddin, B., Iip Syaripudin, E., & Al-Musaddadiyah Garut, S. (n.d.). Aspek Sosiologis Dalam Hukum Jual Beli. 1–15. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
- Nurjaman, J. (2010). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Parfum Beralkohol.
- Sunarsa, S. (2022). Tinjauan hukum Islam dalam praktik pinjaman uang: Penelitian di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Cabang Singajaya Kab. Garut Jawa Barat. Al-Afkar, Journal for Islamic Studies, 5(3), 2614–4905.
- Syaripudin, E. I., Izzan, A., & Badruzzaman, P. (2022). Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram Tentang Transaksi Elektronik Dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Jhesy, 1(1), 1–23. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/170
- Zakaria. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli parfum beralkohol. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(2), 113–124. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i2.934
Referensi
Basyir, A. A. (2017). Fatimah, Nur Auliah. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Parfum Yang Mengandung Alkohol., 1. http://digilib.uinsgd.ac.id/17822/
BPOM Yogyakarta. (n.d.). https://bbpom-yogya.pom.go.id/
Hayati. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Parfum Beralkohol Di Toko Aneka Parfum Palu Selatan Di Kota Palu. 75.
Hidayatullah, F. (2021). Pandangan Masyarakat Terhrhadap Jual Beli Parfum Beralkohol (Analisis Hukum Islam).
Hijaj Sulthonuddin, B., Iip Syaripudin, E., & Al-Musaddadiyah Garut, S. (n.d.). Aspek Sosiologis Dalam Hukum Jual Beli. 1–15. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
Nurjaman, J. (2010). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Parfum Beralkohol.
Sunarsa, S. (2022). Tinjauan hukum Islam dalam praktik pinjaman uang: Penelitian di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Cabang Singajaya Kab. Garut Jawa Barat. Al-Afkar, Journal for Islamic Studies, 5(3), 2614–4905.
Syaripudin, E. I., Izzan, A., & Badruzzaman, P. (2022). Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram Tentang Transaksi Elektronik Dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Jhesy, 1(1), 1–23. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/170
Zakaria. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli parfum beralkohol. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(2), 113–124. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i2.934