Isi Artikel Utama

Abstrak

Instagram merupakan salah satu jenis media sosial yang saat ini sedang dianut oleh berbagai kalangan. Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia. Baik untuk foto pribadi, pengalaman, atau acara penting, atau untuk tujuan bisnis seperti "toko online", dll. Oleh karena itu, penting untuk membuat kesan yang berbeda di Instagram, yang dapat dicapai dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan memperbanyak jumlah followers. Keuntungan memiliki banyak pengikut Instagram di toko online, seperti meningkatkan kepemilikan akun bisnis. Selanjutnya, dampak paling besar akan dirasakan oleh pengguna Instagram yang memanfaatkan akunnya untuk menjual produk. Dengan semakin banyaknya pelaku bisnis yang menggunakan pengguna media sosial, yang juga dikenal sebagai influencer.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara kerja praktik jual beli followers Instagram, serta pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli followers Instagram. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para sarjana masa depan dan dapat digunakan sebagai referensi atau referensi bagi mereka.


Proses jual beli followers merupakan bagian dari iklan produk yang ditawarkan oleh akun Instagram yang menjual followers. Konsep produk jasa dapat diringkas sebagai keinginan untuk memanfaatkan suatu produk (jasa) yang memberikan kualitas, penampilan, dan atribut terbaik kepada pengguna.


Kata Kunci :jual beli, Followers, Media Sosial,Instagram,

Kata Kunci

jual beli, Followers, Media Sosial, Instagram,

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jual Beli Followers Di Media Sosial Instagram Tentang Transaksi Elektronik Dalam Pandangan Hukum Islam. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 38-45. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.170

Cara Mengutip

Jual Beli Followers Di Media Sosial Instagram Tentang Transaksi Elektronik Dalam Pandangan Hukum Islam. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 38-45. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.170

Referensi

  1. Hasil Observasi Penulis Dengan Yudha (Pembeli Follower), Senin, 7 Juni 2021.
  2. Salim & Syahrum, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung, Cita Pustaka Media, 2012), H.114
  3. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R & D, (Bandung: Alfabeta, 2017), H. 137
  4. Alqur’an, Surat Fathir Ayat 29
  5. Idris Ahmad, Fiqh Al-Syafi’iyah, Hlm. 5.
  6. Nawawi, 1956: 130
  7. Taqiyudin, Kifayat Al-Akhyar, T.T. Hlm. 329.
  8. Al-Qur‟An Al-Karim Dan Terjemahannya Departemen Agama RI,Semarang: Toha Putra Semarang, 2002, Hlm. 83.
  9. Muḥammad Bin Ismāīl Al-Amiri, Al-Ṣan‟Ānī, Subul Al-Salām Syarah Bulugh Al-Marām, Terj. Ali Nur Medan, Dkk, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Jakarta: Dāruss Sunnah Press, Cet. Ke-I, Juz III, 2008, Hlm. 308.
  10. Al-Jaziri, Op.Cit., Hlm. 155
  11. Al-Jaziri, Op.Cit., Hlm. 156
  12. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, Juz 5, Hlm. 100.
  13. Ibid,. Hlm. 11101.Muslim Bin Al- Ḥajjāj Abū Al-Ḥasan Al-Qusyaīrī Al-Naīsābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Bairut: Dāru Iḥyā‟ Al-Turās Al-„Arabī, Juz 3, T.Th, Hlm. 1153.
  14. Hasil Wawancara Dengan Akun Instagram Louisigholas16 (Penjual) Dan Yudha (Pembeli), Senin, 7 Juni 2021.