Isi Artikel Utama
Abstrak
Instagram merupakan salah satu jenis media sosial yang saat ini sedang dianut oleh berbagai kalangan. Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia. Baik untuk foto pribadi, pengalaman, atau acara penting, atau untuk tujuan bisnis seperti "toko online", dll. Oleh karena itu, penting untuk membuat kesan yang berbeda di Instagram, yang dapat dicapai dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan memperbanyak jumlah followers. Keuntungan memiliki banyak pengikut Instagram di toko online, seperti meningkatkan kepemilikan akun bisnis. Selanjutnya, dampak paling besar akan dirasakan oleh pengguna Instagram yang memanfaatkan akunnya untuk menjual produk. Dengan semakin banyaknya pelaku bisnis yang menggunakan pengguna media sosial, yang juga dikenal sebagai influencer.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara kerja praktik jual beli followers Instagram, serta pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli followers Instagram. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para sarjana masa depan dan dapat digunakan sebagai referensi atau referensi bagi mereka.
Proses jual beli followers merupakan bagian dari iklan produk yang ditawarkan oleh akun Instagram yang menjual followers. Konsep produk jasa dapat diringkas sebagai keinginan untuk memanfaatkan suatu produk (jasa) yang memberikan kualitas, penampilan, dan atribut terbaik kepada pengguna.
Kata Kunci :jual beli, Followers, Media Sosial,Instagram,
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Hasil Observasi Penulis Dengan Yudha (Pembeli Follower), Senin, 7 Juni 2021.
- Salim & Syahrum, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung, Cita Pustaka Media, 2012), H.114
- Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R & D, (Bandung: Alfabeta, 2017), H. 137
- Alqur’an, Surat Fathir Ayat 29
- Idris Ahmad, Fiqh Al-Syafi’iyah, Hlm. 5.
- Nawawi, 1956: 130
- Taqiyudin, Kifayat Al-Akhyar, T.T. Hlm. 329.
- Al-Qur‟An Al-Karim Dan Terjemahannya Departemen Agama RI,Semarang: Toha Putra Semarang, 2002, Hlm. 83.
- Muḥammad Bin Ismāīl Al-Amiri, Al-Ṣan‟Ānī, Subul Al-Salām Syarah Bulugh Al-Marām, Terj. Ali Nur Medan, Dkk, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Jakarta: Dāruss Sunnah Press, Cet. Ke-I, Juz III, 2008, Hlm. 308.
- Al-Jaziri, Op.Cit., Hlm. 155
- Al-Jaziri, Op.Cit., Hlm. 156
- Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, Juz 5, Hlm. 100.
- Ibid,. Hlm. 11101.Muslim Bin Al- Ḥajjāj Abū Al-Ḥasan Al-Qusyaīrī Al-Naīsābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Bairut: Dāru Iḥyā‟ Al-Turās Al-„Arabī, Juz 3, T.Th, Hlm. 1153.
- Hasil Wawancara Dengan Akun Instagram Louisigholas16 (Penjual) Dan Yudha (Pembeli), Senin, 7 Juni 2021.
Referensi
Hasil Observasi Penulis Dengan Yudha (Pembeli Follower), Senin, 7 Juni 2021.
Salim & Syahrum, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung, Cita Pustaka Media, 2012), H.114
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R & D, (Bandung: Alfabeta, 2017), H. 137
Alqur’an, Surat Fathir Ayat 29
Idris Ahmad, Fiqh Al-Syafi’iyah, Hlm. 5.
Nawawi, 1956: 130
Taqiyudin, Kifayat Al-Akhyar, T.T. Hlm. 329.
Al-Qur‟An Al-Karim Dan Terjemahannya Departemen Agama RI,Semarang: Toha Putra Semarang, 2002, Hlm. 83.
Muḥammad Bin Ismāīl Al-Amiri, Al-Ṣan‟Ānī, Subul Al-Salām Syarah Bulugh Al-Marām, Terj. Ali Nur Medan, Dkk, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Jakarta: Dāruss Sunnah Press, Cet. Ke-I, Juz III, 2008, Hlm. 308.
Al-Jaziri, Op.Cit., Hlm. 155
Al-Jaziri, Op.Cit., Hlm. 156
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, Juz 5, Hlm. 100.
Ibid,. Hlm. 11101.Muslim Bin Al- Ḥajjāj Abū Al-Ḥasan Al-Qusyaīrī Al-Naīsābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Bairut: Dāru Iḥyā‟ Al-Turās Al-„Arabī, Juz 3, T.Th, Hlm. 1153.
Hasil Wawancara Dengan Akun Instagram Louisigholas16 (Penjual) Dan Yudha (Pembeli), Senin, 7 Juni 2021.
