Isi Artikel Utama
Abstrak
Zakat, infaq dan sedekah memiliki potensi yang besar jika digunakan sebagai pemberdayaan umat. Sehingga perlunya analisis hukum islam dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah karena terindikasi adanya ketidaksesuaian, baik dalam pengelolaan maupun pendistribusian zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Rumah Amal Salman Garut dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat islam.
Rumusan dalam Penelitian ini: apa yang dimaksud dengan hukum Islam? Bagaimana pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah Rumah Amal Salman Garut? Bagaimana analisis hukum Islam dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Rumah Amal Salman Garut,
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Rumah Amal Salman Garut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa, Selain teraudit oleh akuntan publik, Rumah Amal Salman juga terakreditasi A dan memperoleh predikat opini syariah “Sesuai Syariah” dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Selain itu Rumah Amal Salman dalam menjalankan kebijakannya selalu berkomunikasi dengan dewan pengawas syariah karena tersetifikasi oleh MUI. Rumah Amal Salman meraih opini audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 Tahun berturut-turut dari Tahun 2017 sampai 2021.
Kata kunci : Hukum Islam, pengelolaan, zakat, infaq, sedekah;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Al-Qosbah, Al-Qur’an. 2019. Al- Qur’an Dan Terjemahannya. 1st ed. edited by U. A. S. H. dan Setiawati. Jl. Terusan Jakarta, Ruko Puri Dago no 336 kab. Bandung.
- Amir, Syarifudin. n.d. “Pengertian Hukum Islam Menurut Amir Syarifuddin.”
- Anon. n.d.-a. “Dasar Hukum Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Al-Hadist.”
- Anon. n.d.-b. “Pengertian Pengelolaan, Unsur,Tujuan Dan Fungsi Pengelolaan.”
- Auliya, Syiva. 2016. “Implementasi Akutansi Zakat, Infaq Shodaqoh Produktif.” Universitas Jember.
- Khairina, Nazlah. 2019. “Analisis Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah (ZIS) Untuk Meningkatkan Ekonomi Duafa.” At-Tawassuth 4(1).
- Pratama, Aditya Tara. 2020. “Peranan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Assyafi’iyah Terhadap Peningkatan Minat Masyarakat Dalam Melakukan Zakat, Infaq , Shodaqoh, Dan Wakaf (ZISWAF).” Insitut Agama Islam NegeriI (IAIN) Metro.
- Syaripudin, E. I., & Nuraeni, I. (2022). MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH DI DAARUT TAUHID PEDULI GARUT. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 136–144. Diambil dari https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/247
- Syaripudin, Enceng Iip, and Ahmad Setiawan Susanto. 2022. “Praktik Akad Sewa Tanah Untuk Produksi Bata Merah.” J-Hesy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1(1):1–13.
Referensi
Al-Qosbah, Al-Qur’an. 2019. Al- Qur’an Dan Terjemahannya. 1st ed. edited by U. A. S. H. dan Setiawati. Jl. Terusan Jakarta, Ruko Puri Dago no 336 kab. Bandung.
Amir, Syarifudin. n.d. “Pengertian Hukum Islam Menurut Amir Syarifuddin.”
Anon. n.d.-a. “Dasar Hukum Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Al-Hadist.”
Anon. n.d.-b. “Pengertian Pengelolaan, Unsur,Tujuan Dan Fungsi Pengelolaan.”
Auliya, Syiva. 2016. “Implementasi Akutansi Zakat, Infaq Shodaqoh Produktif.” Universitas Jember.
Khairina, Nazlah. 2019. “Analisis Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah (ZIS) Untuk Meningkatkan Ekonomi Duafa.” At-Tawassuth 4(1).
Pratama, Aditya Tara. 2020. “Peranan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Assyafi’iyah Terhadap Peningkatan Minat Masyarakat Dalam Melakukan Zakat, Infaq , Shodaqoh, Dan Wakaf (ZISWAF).” Insitut Agama Islam NegeriI (IAIN) Metro.
Syaripudin, E. I., & Nuraeni, I. (2022). MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH DI DAARUT TAUHID PEDULI GARUT. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 136–144. Diambil dari https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/247
Syaripudin, Enceng Iip, and Ahmad Setiawan Susanto. 2022. “Praktik Akad Sewa Tanah Untuk Produksi Bata Merah.” J-Hesy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1(1):1–13.