Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan ekonomi adalah hal yang krusial bagi kehidupan baik secara individu, masyarakat dan negara. Zakat, infak dan sedekah memiliki potensi yang besar jika digunakan sebagai pemberdayaan umat. Sehingga perlunya analisis mekanisme tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah karena di khawatirkan adanya ketidaksesuaian baik dalam pengelolaan maupun pendistribusian zakat infak dan sedekah (ZIS) di DT Peduli Garut dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut? Bagaimana mekanisme pendistribusian zakat, infak, dan sekedah di Daarut Tauhid Peduli Garut? dan bagaimana analisis mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut tersebut?.Kemudian tujuan dari penelitian terebut adalah untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut.
Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, adapun tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian tentang mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut tersebut yaitu: dikatakan sesuai, karena di Daarut Tauhid dalam proses pengelolaannya dikelola sesuai dengan syariat Islam yang dimana pengelolaan syariat Islam merupakan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang dikelola sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits, fiqh zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dan Fatwa Dewan Syariah yang disahkan oleh Dewan Syariah Daarut Tauhiid.
Kata Kunci: Pengelolaan, Pendistribusian, ZIS;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Agama RI, D. (2004). AL-Qur’an dan Terjemahnya (p. 27). CV PENERBIT J-ART.
- Dewinta, N. (2022). Pengertian Pengelolaan, Unsur, Tujuan dan Fungsi Pengelolaan. https://lambeturah.id/pengertian-pengelolaan-unsur-tujuan-dan-fungsi-pengelolaan/
- Lazismu, M., Yuliana, R., & Suharsono, N. (2021). Pengelolaan Zakat , Infak , dan Shadaqah oleh Lembaga Amil Zakat ,. 9(1), 80.
- Maharja, F. (2019). Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Upaya Meningkatkan kesejahteraan Kaum Dhuafa (Studi Kasus Pada Kanwil Inisiatif Zakat Indonesia). Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
- Nur, Z. (2019). Mekanisme Penyaluran Dana ZIS pada BSM KCP Kota Palopo (Studi Pemberdayaan Umat). FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM.
- Oswaldo Geordi, I. (2022). Apa itu Distribusi? Berikut Pengertian, Jenis, dan Tujuannya. https://amp-kompas-com
- Ridwan, D. (n.d.). Islam, (p. 475).
- Silmi, K. A. (2021). Analisis Pendistribusian ZIS dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Yayasan Indonesia Mulia Bekasi. Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 1 (2), 202, 8.
Referensi
Agama RI, D. (2004). AL-Qur’an dan Terjemahnya (p. 27). CV PENERBIT J-ART.
Dewinta, N. (2022). Pengertian Pengelolaan, Unsur, Tujuan dan Fungsi Pengelolaan. https://lambeturah.id/pengertian-pengelolaan-unsur-tujuan-dan-fungsi-pengelolaan/
Lazismu, M., Yuliana, R., & Suharsono, N. (2021). Pengelolaan Zakat , Infak , dan Shadaqah oleh Lembaga Amil Zakat ,. 9(1), 80.
Maharja, F. (2019). Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Upaya Meningkatkan kesejahteraan Kaum Dhuafa (Studi Kasus Pada Kanwil Inisiatif Zakat Indonesia). Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Nur, Z. (2019). Mekanisme Penyaluran Dana ZIS pada BSM KCP Kota Palopo (Studi Pemberdayaan Umat). FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM.
Oswaldo Geordi, I. (2022). Apa itu Distribusi? Berikut Pengertian, Jenis, dan Tujuannya. https://amp-kompas-com
Ridwan, D. (n.d.). Islam, (p. 475).
Silmi, K. A. (2021). Analisis Pendistribusian ZIS dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Yayasan Indonesia Mulia Bekasi. Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 1 (2), 202, 8.
