Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam pandangan Islam suatu negara peran sentral dan sekaligus yang bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya. Negara mempunyai kewajiban menjamin terwujudnya suasana ta’abud (kemudahan beribadah), kesejahteraan seperti memberikan jaminan kebutuhan  pokoknya. Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) suatu upaya untuk membantu permodalan usaha yang terdampak krisis ekonomi. Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pelaku usaha, tetapi dalam penyaluran bantuan tersebut terindikasi belum tepat kepada sasaran.


Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah kepada masyarakat yang membutuhkan. 2) Bagaimana Analisis Maqashid syariah terhadap efektifitas pelaksanaan penyaluran  bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.


Adapun tujuan penelitian adalah: untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dan Untuk menganalisis Maqashid syariah terhadap efektifitas pelaksanaan penyaluran  bantuan sosial UMKM di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut


Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yaitu bersifat penelitian deskriptif normative.


Dari hasil penelitian disimpulkan Keberhasilan Program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Mekarmukti Kec. Cilawu belum berhasil secara keseluruhan, dari segi penyaluran bantuan kepada penerima ada sebagian tidak tepat sasaran kepada penerima bantuan yang tidak memiliki usaha, ada juga yang seharusnya berhak namun namanya tidak keluar sebagai calon penerima bantuan.


 


 


Kata Kunci: Maqashid Syariah, Efektivitas, Mikro.

Kata Kunci

Maqhasid syariah, efektivitas, aku mikro Maqashid Sharia, effectiveness, micro. Maqashid Syariah, Efektivitas, Mikro.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., & Patonah, F. (2023). Analisis Maqashid Syariah Tentang Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Studi Kasus Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 327–337. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.366

Referensi

  1. Aditia, R. (2018). Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung).
  2. Agung Aldino Putra. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pada Masyarakat Di Kota Palu (Studi Tentang Kelompok Usaha Bersama),” Jurnal Katalogis 6, no. 1–8
  3. Aris Ariyanto, D. (2021). Strategi Pemasaran Umkm Di Masa Pandemi. CV Insan Cendekia Mandiri.
  4. Azfalur, R. (1995). Economic Doctrines Of Islam. Dama Bhakti Wakaf.
  5. Fitri. (2022). Wawancara Bersama Bapa Sasa.
  6. Ghalib. (2015). Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada Ukm Ekonomi Kreatif Batik Bakaran Di Pati, Jawa Tengah.
  7. Ghofar Shidik. (2009). Teori Muqhasid Al-Syariah Dalam Hukum Islam. Jurnal Sultan Agung, 44(11), 118–119.
  8. Khoiriyah. (n.d.). Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Desa Gendongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
  9. Mardiasmo. (2017). Akuntansi Sektor Publik. Andi.
  10. Naerul edwin. (2017). Kontruksi Sistem Jaminan Sosial Perspektif Islam Economica. Jurnal Ekonomi Islam.
  11. Nur Hayati, A. I. S. (2018). Fiqh dan Ushul Fiqh (Ed. 1). Prenada media. Jakarta. Ed. 1, h. 75.
  12. Rahmawati, F. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Sewa.
  13. RI. (2020). Al-Qur’an dan terjemahannya, QS. Al Baqarah.
  14. Sadono Sukirno. (2006). Teori Pengantar Mikro Ekonomi. Rajagrafindo Persada. Jakarta. h. 47.
  15. Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta. PPM Erlangga.
  16. Suharsimi Arikunto. (1995). Dasar-dasar Research. Tarsoto.Bandung
  17. Sutrisno, E. (2018). Budaya Organisasi. Prenadamedia Group.Jakarta
  18. Syaripudin, E. I., Fikarudin, W., Munir, R., & Sindangsari, D. (2022). Pengaruh Program BPNT Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut. 01(01), 1–12.
  19. Syaripudin, E. I., & Putri, M. T. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal JHESY, 01, 1–9. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/150
  20. Totok Mardikanto, M. S. (2015). Perberdayaan Masyarakat.Alfabeta Bandung