Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam pandangan Islam suatu negara peran sentral dan sekaligus yang bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya. Negara mempunyai kewajiban menjamin terwujudnya suasana ta’abud (kemudahan beribadah), kesejahteraan seperti memberikan jaminan kebutuhan pokoknya. Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) suatu upaya untuk membantu permodalan usaha yang terdampak krisis ekonomi. Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pelaku usaha, tetapi dalam penyaluran bantuan tersebut terindikasi belum tepat kepada sasaran.
Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah kepada masyarakat yang membutuhkan. 2) Bagaimana Analisis Maqashid syariah terhadap efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Adapun tujuan penelitian adalah: untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dan Untuk menganalisis Maqashid syariah terhadap efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial UMKM di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yaitu bersifat penelitian deskriptif normative.
Dari hasil penelitian disimpulkan Keberhasilan Program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Mekarmukti Kec. Cilawu belum berhasil secara keseluruhan, dari segi penyaluran bantuan kepada penerima ada sebagian tidak tepat sasaran kepada penerima bantuan yang tidak memiliki usaha, ada juga yang seharusnya berhak namun namanya tidak keluar sebagai calon penerima bantuan.
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Efektivitas, Mikro.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Aditia, R. (2018). Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung).
- Agung Aldino Putra. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pada Masyarakat Di Kota Palu (Studi Tentang Kelompok Usaha Bersama),” Jurnal Katalogis 6, no. 1–8
- Aris Ariyanto, D. (2021). Strategi Pemasaran Umkm Di Masa Pandemi. CV Insan Cendekia Mandiri.
- Azfalur, R. (1995). Economic Doctrines Of Islam. Dama Bhakti Wakaf.
- Fitri. (2022). Wawancara Bersama Bapa Sasa.
- Ghalib. (2015). Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada Ukm Ekonomi Kreatif Batik Bakaran Di Pati, Jawa Tengah.
- Ghofar Shidik. (2009). Teori Muqhasid Al-Syariah Dalam Hukum Islam. Jurnal Sultan Agung, 44(11), 118–119.
- Khoiriyah. (n.d.). Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Desa Gendongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
- Mardiasmo. (2017). Akuntansi Sektor Publik. Andi.
- Naerul edwin. (2017). Kontruksi Sistem Jaminan Sosial Perspektif Islam Economica. Jurnal Ekonomi Islam.
- Nur Hayati, A. I. S. (2018). Fiqh dan Ushul Fiqh (Ed. 1). Prenada media. Jakarta. Ed. 1, h. 75.
- Rahmawati, F. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Sewa.
- RI. (2020). Al-Qur’an dan terjemahannya, QS. Al Baqarah.
- Sadono Sukirno. (2006). Teori Pengantar Mikro Ekonomi. Rajagrafindo Persada. Jakarta. h. 47.
- Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta. PPM Erlangga.
- Suharsimi Arikunto. (1995). Dasar-dasar Research. Tarsoto.Bandung
- Sutrisno, E. (2018). Budaya Organisasi. Prenadamedia Group.Jakarta
- Syaripudin, E. I., Fikarudin, W., Munir, R., & Sindangsari, D. (2022). Pengaruh Program BPNT Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut. 01(01), 1–12.
- Syaripudin, E. I., & Putri, M. T. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal JHESY, 01, 1–9. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/150
- Totok Mardikanto, M. S. (2015). Perberdayaan Masyarakat.Alfabeta Bandung
Referensi
Aditia, R. (2018). Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung).
Agung Aldino Putra. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pada Masyarakat Di Kota Palu (Studi Tentang Kelompok Usaha Bersama),” Jurnal Katalogis 6, no. 1–8
Aris Ariyanto, D. (2021). Strategi Pemasaran Umkm Di Masa Pandemi. CV Insan Cendekia Mandiri.
Azfalur, R. (1995). Economic Doctrines Of Islam. Dama Bhakti Wakaf.
Fitri. (2022). Wawancara Bersama Bapa Sasa.
Ghalib. (2015). Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada Ukm Ekonomi Kreatif Batik Bakaran Di Pati, Jawa Tengah.
Ghofar Shidik. (2009). Teori Muqhasid Al-Syariah Dalam Hukum Islam. Jurnal Sultan Agung, 44(11), 118–119.
Khoiriyah. (n.d.). Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Desa Gendongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Mardiasmo. (2017). Akuntansi Sektor Publik. Andi.
Naerul edwin. (2017). Kontruksi Sistem Jaminan Sosial Perspektif Islam Economica. Jurnal Ekonomi Islam.
Nur Hayati, A. I. S. (2018). Fiqh dan Ushul Fiqh (Ed. 1). Prenada media. Jakarta. Ed. 1, h. 75.
Rahmawati, F. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Sewa.
RI. (2020). Al-Qur’an dan terjemahannya, QS. Al Baqarah.
Sadono Sukirno. (2006). Teori Pengantar Mikro Ekonomi. Rajagrafindo Persada. Jakarta. h. 47.
Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta. PPM Erlangga.
Suharsimi Arikunto. (1995). Dasar-dasar Research. Tarsoto.Bandung
Sutrisno, E. (2018). Budaya Organisasi. Prenadamedia Group.Jakarta
Syaripudin, E. I., Fikarudin, W., Munir, R., & Sindangsari, D. (2022). Pengaruh Program BPNT Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut. 01(01), 1–12.
Syaripudin, E. I., & Putri, M. T. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal JHESY, 01, 1–9. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/150
Totok Mardikanto, M. S. (2015). Perberdayaan Masyarakat.Alfabeta Bandung