Isi Artikel Utama

Abstrak

Abstrak

 


Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui prosedur akun elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di E-Warong (Elektronik Warong) dalam setiap bulannya, tetapi masih ada pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang belum tepat sasaran, itu merupakan masalah yang perlu diteliti.


 


Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana kebijakan kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), 2) Bagaimana perspektif kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Hukum Ekonomi Syari’ah.


 


Adapun tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk menganalisis kebijakan kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), 2) Untuk menganalisis perspektif kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Hukum Ekonomi Syari’ah.


 


Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dari penelitian kepustakaan (library research), wawancara, dan dokumentasi.


 


Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu seseorang yang tergolong ke dalam kriteria fakir dan miskin. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih kurang efektif karena program bantuan ini masih kurang tepat sasaran dan masih ada masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak bersikap jujur kepada pihak pemerintah bahwa masyarakat tersebut sudah mampu dan tidak layak untuk menerima bantuan tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., & Tri Putri , M. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 106–114. Diambil dari https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/150