Isi Artikel Utama
Abstrak
Al-Qur'an secara harfiah berarti bacaan yang mencapai puncak kesempurnaan yang memberikan petunjuk hidayah kepada manusia seluruhnya dalam persoalan tasyri', akidah, dan akhlak untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Al-Qur'an dianggap sebagai kitab pendidikan yang fundamental dalam Islam, memberikan petunjuk dan pedoman yang komprehensif dalam berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Sebagai wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an berfungsi tidak hanya sebagai sumber hukum dan ibadah, tetapi juga sebagai buku pedoman moral dan etika. Al-Qur'an juga memberikan prinsip-prinsip pendidikan karakter yang mencakup kejujuran, keadilan, dan kasih sayang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Makna Ilmu Pendidikan Islam, 2). Nilai-nilai edukatif Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 dalam membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah kajian Ilmu Pendidikan Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan cara melakukan pengkajian dan penelitian mendalam dari berbagai literatur Islam, baik dari sumber primer; yakni Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 beserta tinjauan tafsirnya, dan sumber sekunder; yakni kitab-kitab atau buku-buku yang dapat mendukung penelitian ini beserta tinjauan Ilmu Pendidikan Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan berfokus pada analisis konten Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 21 dan isi teks buku-buku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nilai-nilai edukatif Al-Qur'an dalam surat Ar-Rum ayat 21 terdiri dari nilai i'tiqadiyah (keimanan), nilai khuluqiyah (akhlak), dan nilai amaliyah (tingkah laku sehari-hari). Nilai-nilai ini membentuk dasar untuk membangun rumah tangga yang penuh sakinah, mawaddah, dan wa rahmah, dengan kerjasama suami dan istri dalam menyelesaikan permasalahan dan merasakan kebahagiaan dalam rumah tangga. Adapun nilai edukatif dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum Ayat 21 Kajian Ilmu Pendidikan Islam yaitu untuk membentuk dan memperkuat pondasi keluarga, sehingga menciptakan rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah menurut ajaran agama islam.
Kata kunci: Nilai-Nilai Edukatif, Al-Qur’an, Ilmu Pendidikan Islam.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Masagi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Masagi oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Masagi berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Masagi
Cara Mengutip
Referensi
- Al-Syeikh, A. B. (1994). Tafsir Ibnu Katsir. Kairo: Mu-assah Daar Al-Hilal.
- Arifin, M. (1991). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
- Burgerlijk Wetboek. (1974). Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA 1974 Tentang Pernikahan.
- Chabib Thoha/ (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Pustaka Pelajar.
- Dradjat, Z. (2003). Ilmu Pendiidkan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
- Hadi, S. (2002). Metodologi Reseacrh. Yogyakarta: Andi Offset.
- Iwan januar. (2016). Bukan Pernikahan Cinderella. Jakarta: Gema Insani.
- Langgulung, H. (2003). Asas Pendidikan Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
- Mujib, A., & Mudzakir, J. (2006). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.
- Muhammad. (2021). Ruang Lingkup Pendiidkan Islam. Kajian Pendiidkan Agama Islam.
- Sugiono. (2015). Memahami Penelitan Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
- Tafsir, A. (2013). Ilmu Pendidikan Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Thalib, A. (2007). Hukum Keluarga dan Perikatan. Pekan Baru : UIR Press.
Referensi
Al-Syeikh, A. B. (1994). Tafsir Ibnu Katsir. Kairo: Mu-assah Daar Al-Hilal.
Arifin, M. (1991). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Burgerlijk Wetboek. (1974). Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA 1974 Tentang Pernikahan.
Chabib Thoha/ (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Pustaka Pelajar.
Dradjat, Z. (2003). Ilmu Pendiidkan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Hadi, S. (2002). Metodologi Reseacrh. Yogyakarta: Andi Offset.
Iwan januar. (2016). Bukan Pernikahan Cinderella. Jakarta: Gema Insani.
Langgulung, H. (2003). Asas Pendidikan Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
Mujib, A., & Mudzakir, J. (2006). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Muhammad. (2021). Ruang Lingkup Pendiidkan Islam. Kajian Pendiidkan Agama Islam.
Sugiono. (2015). Memahami Penelitan Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Tafsir, A. (2013). Ilmu Pendidikan Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Thalib, A. (2007). Hukum Keluarga dan Perikatan. Pekan Baru : UIR Press.
