Isi Artikel Utama

Abstrak

Pendidikan Antikorupsi sangat penting diajarkan kepada para siswa agar mereka mempunyai pengetahuan dasar tentang nilai-nilai antikorupsi yang menjadi landasan nilai dalam kehidupan mereka sehinnga mereka tidak terjebak dalam praktek-praktek koruptif di kemudian hari. Buku ajar sangat penting memuat nilai-nilai yang berkenaan dengan pendidikan antikorupsi karena berisi tentang materi-materi pembelajaran yang diajarkan kepada siswa. Tujuan penelitian ini adalah terdeskripsikannya nilai-nilai dan ruang lingkup pendidikan antikorupsi yang terdapat pada buku ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 SMA Kelas XII. Jenis penelitian kualitatif kepustakaan (literature review) yang berpijak pada sumber data tertulis. Metode penelitian deskriptif dan teknik analisis data content analysis atau analisis isi, yaitu suatu analisis untuk mendeskripsikan suatu pikiran atau fakta-fakta secara kritis dan konstruktif berkenaan dengan nilai-nilai pendidikan antikorupsi dan ruang lingkupnya yang terdapat dalam buku ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 SMA Kelas XII. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat empat nilai pendidikan anti korupsi dalam buku ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 SMA kelas XII, yaitu jujur, tanggung jawab, adil, dan kerja keras, yang terdapat dalam BAB 1 dengan materi pokok “Semangat Beribadah dengan Meyakini Hari Akhir” dan BAB 11 dengan materi pokok “Memaksimalkan Diri untuk Menjadi yang Terbaik”.


Kata Kunci      : Nilai Pendidikan Antikorupsi, Buku Ajar PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 SMA Kelas XII

Kata Kunci

Nilai Pendidikan Antikorupsi, Buku Ajar PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 SMA Kelas XII Anti-Corruption Education Values Islamic Education and Character Development Textbook 2013 Curriculum 12th Grade High School

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salamudin, C., & Ibrahim, R. (2023). Nilai-Nilai Pendidikan Antikorupsi Dalam Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 SMA Kelas XII. Masagi, 2(1), 77–82. https://doi.org/10.37968/masagi.v2i1.380

Referensi

  1. Baker, A. (1986). Metode-metode Filsafat.
  2. Bura, R. O., & Puspito, N. T. (2011). Nilai dan Prinsip Anti Korupsi. In Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-1.pdf
  3. Hatim, M. (2018). Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. eL-HIKMAH: Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Islam, 12(2), 140–163. https://doi.org/10.20414/elhikmah.v12i2.265
  4. Lubis, S. (2019). Tinjauan Normatif Kurikulum Pendidikan Agama Islam Dalam Penanaman Nilai-Nilai Anti-Korupsi. Murabbi : Jurnal Ilmiah dalam Bidang Pendidikan, 02(01), 31–47.
  5. Nurmadiah, M. (2014). Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jurnal AL-AFKAR, 3(2).
  6. Sholeh Dimyathi, F. G. (2018). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. In Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2 ed.). Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
  7. Suradi. (2014). PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (1 ed.). Gava Media.
  8. Suryani, I. (2013). Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi. Jurnal Visi komunikasi, XII(02), 308–323.
  9. Wibowo, A. (2013). Pendidikan Antikorupsi di Sekolah. Pustaka Belajar.