Kepengarangan dan Kontributor
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESy) mengakui kepengarangan (authorship) baik sebagai pengakuan ilmiah maupun tanggung jawab atas karya yang diterbitkan. Semua individu yang tercantum sebagai penulis harus telah memberikan kontribusi intelektual yang substansial pada naskah dan mampu bertanggung jawab atas kontribusinya masing-masing.
Kebijakan ini menetapkan persyaratan jurnal untuk kepengarangan, akuntabilitas, dan pelaporan kontribusi individu secara transparan. Peran kontributor dijabarkan menggunakan Taksonomi Peran Kontributor (CRediT), sedangkan penanganan persoalan dan sengketa kepengarangan diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip etika publikasi yang diakui serta Kebijakan Etika Publikasi Jurnal.
Kriteria Kepengarangan
Untuk memenuhi syarat sebagai penulis, seseorang harus memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi atau desain penelitian; atau terhadap perolehan, analisis, atau interpretasi data;
- Menyusun draf naskah atau merevisinya secara kritis untuk substansi intelektual yang penting;
- Menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan; dan
- Bersedia bertanggung jawab atas seluruh isi karya dan bersedia membantu dalam penyelidikan serta penyelesaian pertanyaan terkait keakuratan atau integritas bagian mana pun dari karya tersebut.
Semua individu yang memenuhi kriteria di atas harus dicantumkan sebagai penulis. Individu yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut tidak boleh dicantumkan sebagai penulis, namun kontribusinya dapat diapresiasi dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements).
Peran Kontributor (CRediT)
Penulis wajib menyertakan pernyataan kontribusi yang akurat menggunakan taksonomi CRediT pada saat pengiriman naskah sesuai dengan Pedoman Pengiriman. Pernyataan kontribusi melengkapi, namun tidak menggantikan, kriteria kepengarangan jurnal.
Peran kontributor yang tersedia meliputi:
- Konseptualisasi (Conceptualization): perumusan ide, tujuan, dan kerangka masalah hukum Islam, fiqh muamalah, atau ekonomi syariah;
- Kurasi data (Data curation): pengumpulan, dokumentasi, dan pengelolaan bahan hukum, fatwa, laporan keuangan syariah, atau data empiris;
- Analisis formal (Formal analysis): penerapan metode analisis yuridis, kaidah fiqhiyyah/ushuliyyah, pendekatan maqasid syariah, atau analisis kuantitatif;
- Perolehan pendanaan (Funding acquisition): perolehan hibah atau dukungan finansial riset;
- Investigasi (Investigation): penelusuran bahan hukum/pustaka primer (literatur turats), studi lapangan, wawancara, atau pengumpulan data transaksi syariah;
- Metodologi (Methodology): perancangan pendekatan penelitian (normatif-yuridis, empiris sosio-legal, komparatif, atau studi kasus);
- Administrasi proyek (Project administration): koordinasi dan manajemen kegiatan penelitian;
- Sumber daya (Resources): penyediaan akses ke data peradilan, regulasi, dokumen transaksi, atau pustaka penunjang;
- Perangkat lunak (Software): penggunaan atau pengembangan perangkat lunak analisis data, instrumen fintech, atau otomasi sitasi;
- Supervisi (Supervision): pembimbingan dan arahan akademik selama proses riset;
- Validasi (Validation): verifikasi keabsahan rujukan nash/dalil, akurasi kutipan fatwa, atau konsistensi temuan;
- Visualisasi (Visualization): penyusunan bagan akad, skema alur transaksi syariah, tabel, atau diagram analisis;
- Penulisan – draf asli (Writing – original draft): penulisan naskah awal secara komprehensif; dan
- Penulisan – reviu & penyuntingan (Writing – review & editing): telaah kritis, penajaman argumen hukum, dan penyempurnaan redaksional.
Seorang penulis dapat memegang lebih dari satu peran, dan satu peran yang sama dapat dibagi oleh beberapa penulis. Penunjukan peran CRediT semata tidak secara otomatis memenuhi syarat seseorang sebagai penulis. Catatan: Naskah tidak diwajibkan memenuhi seluruh 14 peran; naskah konseptual atau normatif murni umumnya hanya melibatkan peran Konseptualisasi, Metodologi, Investigasi (telaah pustaka), Analisis Formal, dan Penulisan.
Penulis Korespondensi (Corresponding Author)
Penulis korespondensi bertindak sebagai narahubung utama antara jurnal dan seluruh penulis. Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:
- Memastikan semua penulis yang terdaftar memenuhi kriteria kepengarangan jurnal;
- Memastikan bahwa nama, afiliasi, urutan kepengarangan, dan pernyataan kontribusi telah lengkap dan akurat;
- Memperoleh persetujuan dari seluruh penulis untuk pengiriman naskah awal, revisi, dan versi akhir naskah;
- Memastikan pernyataan wajib, izin etik, persetujuan institusional, dan dokumen pendukung—termasuk pengungkapan benturan kepentingan (Kebijakan Benturan Kepentingan) dan ketentuan hak cipta (Kebijakan Hak Cipta)—telah diserahkan dengan benar;
- Menjaga agar seluruh penulis selalu terinformasi mengenai status editorial dan korespondensi naskah;
- Merespons pertanyaan redaksi secara tepat waktu selama proses pengiriman, tinjauan sejawat, dan tahap produksi; serta
- Tetap bersedia dihubungi setelah publikasi untuk menjawab pertanyaan dan bekerja sama dalam permintaan verifikasi data atau klarifikasi ilmiah.
Penunjukan sebagai penulis korespondensi tidak menyiratkan kontribusi yang lebih besar atau hierarki kepengarangan yang lebih tinggi dibandingkan penulis lainnya.
Urutan Kepengarangan
Urutan kepengarangan harus ditentukan secara bersama oleh para penulis berdasarkan tradisi disiplin ilmu dan kontribusi relatif masing-masing. Seluruh penulis wajib menyepakati urutan penulis sebelum pengiriman naskah dilakukan. Dewan redaksi tidak menentukan urutan kepengarangan atau menengahi perselisihan mengenai urutan posisi penulis.
Jurnal dapat meminta penjelasan mengenai urutan kepengarangan yang disepakati apabila diperlukan klarifikasi.
Kontribusi Non-Penulis dan Ucapan Terima Kasih
Kontribusi yang tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat diapresiasi dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements). Kontribusi ini dapat mencakup bantuan teknis, penyuntingan bahasa, dukungan administratif, pembimbingan umum, penyediaan fasilitas laboratorium/kantor, atau perolehan dana tanpa kontribusi intelektual substansial lebih lanjut.
Penulis wajib memperoleh izin dari individu yang dicantumkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih karena pencantuman tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atau dukungan moral terhadap isi karya ilmiah tersebut.
Praktik Kepengarangan yang Tidak Dapat Diterima
JHESy melarang secara tegas praktik-praktik kepengarangan berikut:
- Kepengarangan titipan atau kehormatan (Gift / honorary authorship): mencantumkan nama seseorang karena senioritas, reputasi, jabatan, atau hubungan pribadi tanpa adanya kontribusi yang memenuhi syarat;
- Kepengarangan tamu (Guest authorship): menambahkan tokoh terkemuka demi meningkatkan kredibilitas semu atau peluang diterimanya naskah;
- Kepengarangan siluman (Ghost authorship): menghilangkan nama seseorang yang memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria, atau menyembunyikan keterlibatan penulis bayaran profesional;
- Kepengarangan koersif (Coercive authorship): menuntut pencantuman nama penulis melalui tekanan wewenang, pengaruh kekuasaan, atau hierarki kelembagaan tanpa memenuhi kriteria kepengarangan;
- Kepengarangan berbayar / jual-beli (Purchased authorship): membeli, menjual, atau mengalihkan posisi kepengarangan; serta
- Memberikan informasi palsu, menyesatkan, atau tidak lengkap mengenai kontribusi riil seorang penulis.
Praktik kepengarangan yang tidak dapat diterima merupakan pelanggaran berat terhadap integritas ilmiah dan dapat dikenakan sanksi formal atau penolakan langsung berdasarkan Kebijakan Etika Publikasi dan Kebijakan Plagiarisme.
Alat kecerdasan buatan (AI) dan model bahasa besar tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama karena AI tidak dapat memikul tanggung jawab hukum dan etika, tidak dapat menyetujui versi publikasi, serta tidak dapat merespons pertanyaan integritas riset. Penggunaan alat bantu tersebut yang sah harus diungkapkan secara transparan sesuai dengan Kebijakan AI Jurnal.
Perubahan Kepengarangan
Permohonan untuk menambah, menghapus, menyusun ulang, atau mengganti penulis setelah pengiriman naskah bersifat luar biasa dan harus didukung oleh penjelasan tertulis yang jelas melalui Halaman Kontak. Penulis korespondensi wajib menyertakan surat persetujuan tertulis dari:
- Seluruh penulis yang saat ini terdaftar pada naskah;
- Penulis yang diusulkan untuk ditambahkan; dan
- Penulis yang diusulkan untuk dihapus.
Proses evaluasi editorial dapat ditangguhkan sementara selama permohonan tersebut diperiksa. Jurnal berhak meminta rincian pernyataan kontribusi, konfirmasi institusional, atau bukti pendukung lainnya sebelum memutuskan apakah perubahan dapat disetujui.
Perubahan kepengarangan harus diselesaikan sebelum naskah diterima (acceptance). Permohonan perubahan setelah naskah diterima atau setelah terbit hanya dipertimbangkan dalam kondisi yang sangat mendesak. Jika perubahan disetujui pasca-publikasi, jurnal akan menerbitkan ralat (corrigendum) resmi yang tertaut pada artikel sesuai dengan Kebijakan Penarikan dan Pencabutan.
Sengketa Kepengarangan
Para penulis diharapkan menyelesaikan segala permasalahan kepengarangan secara musyawarah sebelum mengirimkan naskah. Dewan redaksi dan pengelola jurnal tidak menentukan siapa yang berhak menjadi penulis dan tidak bertindak sebagai arbiter sengketa kepengarangan internal antarpeneliti.
Jika kesepakatan tidak tercapai, sengketa harus dilaporkan melalui Halaman Kontak. Jurnal berhak menangguhkan pemrosesan naskah dan menyerahkan perkara tersebut kepada institusi yang menaungi para penulis atau pihak berwenang lainnya. Tindakan redaksi selanjutnya akan didasarkan pada temuan atau rekomendasi resmi institusi tersebut sesuai pedoman etika publikasi.
Akuntabilitas Pasca-Publikasi
Seluruh penulis tetap bertanggung jawab atas kontribusi ilmiah mereka setelah artikel diterbitkan. Penulis wajib bekerja sama dengan pihak jurnal dalam menanggapi permintaan klarifikasi, penyediaan data pendukung, koreksi kesalahan, atau penyelidikan ilmiah guna menjaga keakuratan rekam ilmiah.
Penulis yang menemukan kekeliruan atau ketidakakuratan signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan wajib segera memberitahukan dewan redaksi dan bekerja sama untuk menerbitkan ralat, pencabutan, atau pemberitahuan lain yang sesuai berdasarkan Kebijakan Penarikan dan Pencabutan.
