Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas konsep kafalah, yaitu penjaminan dalam Islam, baik dari perspektif tradisional maupun aplikasinya di era modern. Masalah penelitian yang diangkat adalah bagaimana pemahaman dan implementasi akad kafalah sebagai salah satu instrumen keuangan dalam syariah, baik secara teoritis maupun praktis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali konsep kafalah menurut pandangan fikih Islam, rukun dan syarat pelaksanaannya, dasar hukumnya, serta aplikasinya dalam industri perbankan syariah dan asuransi syariah modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengkaji sumber primer seperti Al-Qur'an, hadis, serta fatwa-fatwa DSN-MUI, dan sumber sekunder berupa buku dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafalah dalam fikih Islam memiliki berbagai bentuk, seperti kafalah dengan jiwa dan harta, yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Rukun kafalah meliputi ijab dan qabul, al-kafil (penanggung), al-ashil (yang ditanggung), al-makful lah (pemberi utang), dan al-makful bih (jaminan). Di era modern, konsep ini diaplikasikan secara luas dalam asuransi syariah, jaminan kredit, dan produk keuangan lainnya yang mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan keadilan
Kata kunci: Kafalah; Penjaminan; Fikih Islam; Perbankan Syariah; Asuransi Syariah.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Al-Qurṭubī (Muḥammad ibn Aḥmad al-Anṣārī al-Qurṭubī). (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Burhan Bungin. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Teknik. Kencana Prenada Media Group.
- Dana Syariah, “Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah,” Dana Syariah, diakses pada 21 November 2024. (n.d.).
- Dr. Andri Soemitra. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Kencana.
- Dr. Ridwan Nurdin. (2014). Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangannya). Penerbit PeNA.
- Elis Mediawati. (2024). Asuransi Syariah dan Prinsip-Prinsip Dasarnya.
- Fitrah Sugiarto. (2022). Fiqh Mu’amalah. Pustaka Egaliter.
- Hariman Surya Siregar, M. Ag., Koko Khoerudin, M. P. I. (2019). Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi. PT. Remaja Rosdakarya.
- Hisyam Ahyani. (2020). Tafsir dan Hadits tentang Ijarah dan Kafalah. Pascasarjana UIN Bandung.
- Ibn Kathīr (Ismā‘īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashī). (1998). afsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Dār Ṭayyibah.
- Jogiyanto Hartono. (2018). Metoda Pengumpulan Dan Teknik Analisis Data. UGM Press.
- Kartika. (2016a). Jaminan dalam Pembiayaan Syariah (Kafalah dan Rahn). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, Vol. 15(No. 2).
- Kartika, R. F. (2016b). Kafalah dalam Perspektif Hukum Islam dan Aplikasinya di Era Modern. KORDINAT.
- Kementerian Agama. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Lajnah Pentashihan Msuhaf Al-Qur’an.
- M. Syamsul Arifin. (2023). Implementasi Akad Kafalah dalam Pembiayaan di Bank Syariah. Jurnal Studi Ekonomi Islam.
- Muhammad Arfan Harahap dan Sri Sudiarti. (2022). Kontrak Jasa pada Perbankan Syariah: Wakalah, Kafalah, dan Hawalah. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(01).
- Penerapan Akad Kafalah dalam Produk Perbankan Syariah. (2013). Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, Vol. 3(No. 1).
- Sahih Muslim, No. 2876. (n.d.).
- Sanad Ahmad No. 15930. (n.d.).
- Sharia Knowledge Centre, “Kafalah Adalah,” diakses pada 21 November 2024, . (n.d.).
- Syaripudin, E. I., & Patonah, F. (2023). Analisis maqashid Syariah tentang Efektivitas pelaksanaan program bantuan sosial usaha mikro kecil dan menengah ( studi kasus desa mekarmukti kec. Cilawu kab. Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 327–337. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.366
- Tafsir Al-Qurtubi, Jilid 6. (n.d.).
- Tafsir Al-Razi, “Al-Tafsir al-Kabir”, Jilid 12, tentang tafsir hukum (ahkam). (n.d.).
Referensi
Al-Qurṭubī (Muḥammad ibn Aḥmad al-Anṣārī al-Qurṭubī). (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Burhan Bungin. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Teknik. Kencana Prenada Media Group.
Dana Syariah, “Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah,” Dana Syariah, diakses pada 21 November 2024. (n.d.).
Dr. Andri Soemitra. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Kencana.
Dr. Ridwan Nurdin. (2014). Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangannya). Penerbit PeNA.
Elis Mediawati. (2024). Asuransi Syariah dan Prinsip-Prinsip Dasarnya.
Fitrah Sugiarto. (2022). Fiqh Mu’amalah. Pustaka Egaliter.
Hariman Surya Siregar, M. Ag., Koko Khoerudin, M. P. I. (2019). Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi. PT. Remaja Rosdakarya.
Hisyam Ahyani. (2020). Tafsir dan Hadits tentang Ijarah dan Kafalah. Pascasarjana UIN Bandung.
Ibn Kathīr (Ismā‘īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashī). (1998). afsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Dār Ṭayyibah.
Jogiyanto Hartono. (2018). Metoda Pengumpulan Dan Teknik Analisis Data. UGM Press.
Kartika. (2016a). Jaminan dalam Pembiayaan Syariah (Kafalah dan Rahn). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, Vol. 15(No. 2).
Kartika, R. F. (2016b). Kafalah dalam Perspektif Hukum Islam dan Aplikasinya di Era Modern. KORDINAT.
Kementerian Agama. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Lajnah Pentashihan Msuhaf Al-Qur’an.
M. Syamsul Arifin. (2023). Implementasi Akad Kafalah dalam Pembiayaan di Bank Syariah. Jurnal Studi Ekonomi Islam.
Muhammad Arfan Harahap dan Sri Sudiarti. (2022). Kontrak Jasa pada Perbankan Syariah: Wakalah, Kafalah, dan Hawalah. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(01).
Penerapan Akad Kafalah dalam Produk Perbankan Syariah. (2013). Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, Vol. 3(No. 1).
Sahih Muslim, No. 2876. (n.d.).
Sanad Ahmad No. 15930. (n.d.).
Sharia Knowledge Centre, “Kafalah Adalah,” diakses pada 21 November 2024, . (n.d.).
Syaripudin, E. I., & Patonah, F. (2023). Analisis maqashid Syariah tentang Efektivitas pelaksanaan program bantuan sosial usaha mikro kecil dan menengah ( studi kasus desa mekarmukti kec. Cilawu kab. Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 327–337. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.366
Tafsir Al-Qurtubi, Jilid 6. (n.d.).
Tafsir Al-Razi, “Al-Tafsir al-Kabir”, Jilid 12, tentang tafsir hukum (ahkam). (n.d.).
