Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis sinergi antara bank syariah dan P2P lending fintech dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pembiayaan bagi UMKM di Jawa Barat. Metodologi yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR), yang memungkinkan peneliti mengidentifikasi, menilai, dan mensintesis penelitian yang relevan dalam lima tahun terakhir. Hasil utama menunjukkan bahwa kolaborasi antara fintech syariah dan bank syariah dapat secara signifikan meningkatkan inklusi keuangan melalui pembiayaan yang lebih cepat dan mudah diakses. Teknologi blockchain diidentifikasi sebagai faktor penting dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi, meskipun regulasi yang ada saat ini masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi yang kuat antara kedua entitas ini dapat mendukung pertumbuhan UMKM, namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada dukungan regulasi yang lebih adaptif. Implikasi praktis dari penelitian ini mencakup rekomendasi bagi regulator untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung inovasi fintech syariah, sementara implikasi sosialnya adalah peningkatan akses ke layanan keuangan yang lebih inklusif bagi UMKM, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Batasan penelitian ini terletak pada fokus regional yang terbatas pada Jawa Barat, sehingga hasilnya mungkin tidak sepenuhnya berlaku untuk konteks yang lebih luas.
Kata kunci : Fintech Syariah; Bank Syariah; P2P Lending; Inklusi Keuangan; UMKM.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Adiwarman A. Karim. (2023). Fintech Syariah dan Transformasi Digital Ekonomi Islam. Gramedia Pustaka Utama.
- Andri Soemitra. (2022). Financial Technology Syariah di Indonesia. FEBI UIN Sumatera Utara.
- Hasan Ayub. (2012). Fiqih Muamalah Al-Malikiyah Fi Islam. Daar As-Salama.
- Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2020). FinTech, blockchain, and Islamic finance: An extensive literature review. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(4), 721–738.
- Iman, N. (2021). Factors affecting fintech adoption: A systematic literature review. Journal of Financial Innovation, 9(1), 56–73.
- K. Tjahjono dkk. (2020). Systematic Review: Meta Sintesis untuk Riset Perilaku Organisasional. Pustaka Pelajar.
- Khan, T. (2021). Exploring the essential factors on digital Islamic banking adoption in Indonesia - A literature review. Journal of Islamic Marketing, 12(2), 309–325.
- Lukmanul Hakim, R. A. H. (2020). Fintech dalam Keuangan Islam. UIN Alauddin Press.
- M. Ali. (2023). Systematic Literature Review (SLR): Kontribusi Perbankan Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis.
- M. Iqbal. (2022). Finansial Teknologi Syariah dan Bank Digital. Rajawali Press.
- M. Syafi’i Antonio. (2020). Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia: Landasan Hukum dan Implementasi. Gema insani Press.
- Murniati Mukhlisin,Irfan Syauqi Beik. (2021). Fintech Syariah dalam Sistem Industri Halal: Teori dan Praktik. PT Elex Media Komputindo.
- Nasution, R. H. (2012). Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. 1–310.
- Rahman, A., & Saad, N. M. (2020). Fintech and Islamic banks: A review of the literature. Journal of Islamic Financial Studies, 5(2), 112–135.
- Tim Penulis Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2020). Industri Kreatif, Fintech, dan UMKM dalam Era Digital. Badan Keahlian DPR RI.
- Zulkhibri, M. (2021). Fintech innovations, scope, challenges, and implications in Islamic finance: A systematic analysis. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(3), 198–213.
Referensi
Adiwarman A. Karim. (2023). Fintech Syariah dan Transformasi Digital Ekonomi Islam. Gramedia Pustaka Utama.
Andri Soemitra. (2022). Financial Technology Syariah di Indonesia. FEBI UIN Sumatera Utara.
Hasan Ayub. (2012). Fiqih Muamalah Al-Malikiyah Fi Islam. Daar As-Salama.
Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2020). FinTech, blockchain, and Islamic finance: An extensive literature review. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(4), 721–738.
Iman, N. (2021). Factors affecting fintech adoption: A systematic literature review. Journal of Financial Innovation, 9(1), 56–73.
K. Tjahjono dkk. (2020). Systematic Review: Meta Sintesis untuk Riset Perilaku Organisasional. Pustaka Pelajar.
Khan, T. (2021). Exploring the essential factors on digital Islamic banking adoption in Indonesia - A literature review. Journal of Islamic Marketing, 12(2), 309–325.
Lukmanul Hakim, R. A. H. (2020). Fintech dalam Keuangan Islam. UIN Alauddin Press.
M. Ali. (2023). Systematic Literature Review (SLR): Kontribusi Perbankan Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis.
M. Iqbal. (2022). Finansial Teknologi Syariah dan Bank Digital. Rajawali Press.
M. Syafi’i Antonio. (2020). Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia: Landasan Hukum dan Implementasi. Gema insani Press.
Murniati Mukhlisin,Irfan Syauqi Beik. (2021). Fintech Syariah dalam Sistem Industri Halal: Teori dan Praktik. PT Elex Media Komputindo.
Nasution, R. H. (2012). Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. 1–310.
Rahman, A., & Saad, N. M. (2020). Fintech and Islamic banks: A review of the literature. Journal of Islamic Financial Studies, 5(2), 112–135.
Tim Penulis Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2020). Industri Kreatif, Fintech, dan UMKM dalam Era Digital. Badan Keahlian DPR RI.
Zulkhibri, M. (2021). Fintech innovations, scope, challenges, and implications in Islamic finance: A systematic analysis. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(3), 198–213.