Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis sinergi antara bank syariah dan P2P lending fintech dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pembiayaan bagi UMKM di Jawa Barat. Metodologi yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR), yang memungkinkan peneliti mengidentifikasi, menilai, dan mensintesis penelitian yang relevan dalam lima tahun terakhir. Hasil utama menunjukkan bahwa kolaborasi antara fintech syariah dan bank syariah dapat secara signifikan meningkatkan inklusi keuangan melalui pembiayaan yang lebih cepat dan mudah diakses. Teknologi blockchain diidentifikasi sebagai faktor penting dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi, meskipun regulasi yang ada saat ini masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi yang kuat antara kedua entitas ini dapat mendukung pertumbuhan UMKM, namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada dukungan regulasi yang lebih adaptif. Implikasi praktis dari penelitian ini mencakup rekomendasi bagi regulator untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung inovasi fintech syariah, sementara implikasi sosialnya adalah peningkatan akses ke layanan keuangan yang lebih inklusif bagi UMKM, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Batasan penelitian ini terletak pada fokus regional yang terbatas pada Jawa Barat, sehingga hasilnya mungkin tidak sepenuhnya berlaku untuk konteks yang lebih luas.


Kata kunci : Fintech Syariah; Bank Syariah; P2P Lending; Inklusi Keuangan; UMKM.


 

Kata Kunci

P2P Lending Bank Syariah Fintech Syariah UMKM Inklusi Keuangan Financial Inclusion; Islamic Banks; Islamic Fintech; P2P Lending;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mulyana, I., Maulin, M., Burhanudin, U., & Amany, A. (2025). Sinergi Antara Bank Syariah dan P2P Lending Fintech dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan bagi UMKM di Jawa Barat: Analisis Systematic Literature Review (SLR) . Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 40–45. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i2.960

Referensi

  1. Adiwarman A. Karim. (2023). Fintech Syariah dan Transformasi Digital Ekonomi Islam. Gramedia Pustaka Utama.
  2. Andri Soemitra. (2022). Financial Technology Syariah di Indonesia. FEBI UIN Sumatera Utara.
  3. Hasan Ayub. (2012). Fiqih Muamalah Al-Malikiyah Fi Islam. Daar As-Salama.
  4. Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2020). FinTech, blockchain, and Islamic finance: An extensive literature review. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(4), 721–738.
  5. Iman, N. (2021). Factors affecting fintech adoption: A systematic literature review. Journal of Financial Innovation, 9(1), 56–73.
  6. K. Tjahjono dkk. (2020). Systematic Review: Meta Sintesis untuk Riset Perilaku Organisasional. Pustaka Pelajar.
  7. Khan, T. (2021). Exploring the essential factors on digital Islamic banking adoption in Indonesia - A literature review. Journal of Islamic Marketing, 12(2), 309–325.
  8. Lukmanul Hakim, R. A. H. (2020). Fintech dalam Keuangan Islam. UIN Alauddin Press.
  9. M. Ali. (2023). Systematic Literature Review (SLR): Kontribusi Perbankan Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis.
  10. M. Iqbal. (2022). Finansial Teknologi Syariah dan Bank Digital. Rajawali Press.
  11. M. Syafi’i Antonio. (2020). Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia: Landasan Hukum dan Implementasi. Gema insani Press.
  12. Murniati Mukhlisin,Irfan Syauqi Beik. (2021). Fintech Syariah dalam Sistem Industri Halal: Teori dan Praktik. PT Elex Media Komputindo.
  13. Nasution, R. H. (2012). Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. 1–310.
  14. Rahman, A., & Saad, N. M. (2020). Fintech and Islamic banks: A review of the literature. Journal of Islamic Financial Studies, 5(2), 112–135.
  15. Tim Penulis Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2020). Industri Kreatif, Fintech, dan UMKM dalam Era Digital. Badan Keahlian DPR RI.
  16. Zulkhibri, M. (2021). Fintech innovations, scope, challenges, and implications in Islamic finance: A systematic analysis. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(3), 198–213.