Isi Artikel Utama

Abstrak

Di Indonesia, sistem penjualan dropship berkembang pesat. Dropship adalah metode di mana penjual (dropshipper) memasarkan dan menjual produk milik pihak lain tanpa perlu menyetok barang. Dropshipper berperan sebagai penghubung antara produsen atau pemasok, seperti importir, dan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang terjadi. Data diperoleh dari deskripsi lisan dan tulisan yang relevan dengan praktik dropship.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme dropship cukup kompleks, dengan potensi adanya unsur gharar antara pembeli dan dropshipper. Akad yang digunakan adalah akad salam, di mana pembeli membayar terlebih dahulu kepada dropshipper, yang kemudian memesan barang sesuai pesanan kepada penyedia. Sistem ini diizinkan secara syariah jika barang memiliki spesifikasi yang jelas dan tidak berubah antara pemasok dan dropshipper.


Sebagai contoh, praktik dropship pada aplikasi Tokopedia dinilai tidak memengaruhi keabsahan akad ba’i salam, asalkan spesifikasi barang transparan dan dipahami oleh pembeli.


Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Jual Beli Online; Dropship; Aplikasi Tokopedia;

Kata Kunci

Aplikasi Tokopedia;Dropship;Hukum Ekonomi Syariah; Jual Beli Online;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Online dengan Metode Dropship di Aplikasi Tokopedia. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 46-53. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.942

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Online dengan Metode Dropship di Aplikasi Tokopedia. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 46-53. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.942

Referensi

  1. Abdilah, Syaik, and Devi Melindah. 2022. “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Jual Beli Dengan Metode Cash On Delivery (COD) Di E-Commerce Shopee.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 1(1): 145–54. doi:10.37968/jhesy.v1i1.140.
  2. Abdul Manan. 2012. Hukum Ekonomi Syariah, Dalam Perspektif Kewenangan Peradialan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.
  3. Ahmad Syafi’i. 2013. Step By Step Bisnis Dropshiping Dan Reseller . Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
  4. Bagong Suyanto. 2015. 8 Metode Penelitian Sosial. 3rd ed. ed. Jeffry. Jakarta: Kencana.
  5. Departemen, Pendidikan Nasional. 2008. 1 Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. IV. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
  6. Derry Iswidharmanjaya. 2012. Dropshippingg Cara Mudah Bisnis Online. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
  7. Gaussian, Gini, and Mirawati Mirawati. 2022. “PEMIKIRAN ADIWARMAN KARIM TENTANG JUAL BELI ONLINE DALAM MENGGUNAKAN AKAD AS-SALAM.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 1(1): 221–27. doi:10.37968/jhesy.v1i1.201.
  8. Husain Hamid Mahmud. 2015. ”al-Nizham al-Mal Wa al-Iqthishad”, Dalam Ekonomi Islam. ed. ed Rozalinda. Jakarta: PT Rajagrafindo persada.
  9. Idris, Muhammad. 2021. “Apa Itu Dropship, Apa Bedanya Dengan Reseller .” https://money.kompas.com/read/2021/02/23/093656826/apa-itu-Dropship-apa-bedanya-dengan-reseller (January 12, 2024).
  10. Muhammad Anwar. 2015. ”islamic Economic Economic Methodelogy”, Dalam Ekonomi Islam. ed. ed Rozalinda. PT Rajagrafindo persada.
  11. Nada Nurfitriyyah. 2019. Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Fatwa Dsn Mui.
  12. Nur Rianto Al-Arif dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikro Ekonomi.
  13. Nurafia. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Sistem Dropshipping.” Universitas Muhammadiyah Makassar.
  14. Rusito. 2021. Teknologi Internet Dasar Internet, Internet of Things (IOT) Dan Bahasa HTML. ed. Indra Ava Dianta. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.
  15. Suharsimi Arikunto. 2005. Management Penelitian. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya.
  16. Tokopedia. 2023. “Syarat Dan Ketentuan Pengiriman Dengan Sistem Dropship.” https://www.tokopedia.com/help/article/bagaimana-syarat-dan-ketentuan-pengiriman-dengan-sistem-Dropship (January 12, 2024).
  17. Wikipedia. “Tokopedia.” https://id.wikipedia.org/wiki/Tokopedia (January 24, 2024).