Isi Artikel Utama

Abstrak

Sewa menyewa atau disebut juga dengan ijarah merupakan suatu konsep dalam ekonomi syariah sebagai solusi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, terutama untuk meningkatkan ekonomi lokal yang berada di gunung papandayan desa cisero, tetapi pada kenyataanya masyarakat desa Cisero masih belum faham tentang adanya Hukum Ekonomi Syariah. Sehingga perlu adanya kajian secara Hukum Ekonomi Syariah khusunya perjanjian sewa menyewa tanah yang terjadi di desa Cisero supaya perjanjian tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Rurumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini diantaranya adalah, 1) Bagaimana mekanisme sewa menyewa yang sedang terjadi di Desa Cisero 2) bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktek sewa menyewa dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Adapun Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme sewa menyewa yang sedang terjadi di Desa Cisero, (2) Untuk menganalisis Hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktik sewa menyewa tanah dengan sistem pembayaran hasil panen di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Metode Penelitian yang dgunakan adalah penelitian lapangan (Field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yaitu bersifat penelitian deskriptif normative, dan sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua macam, yaitu data primer dan data sekunder. Adapaun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview (wawancara), dan angket (Quisioner).
Hasil dari penelitian di Desa Cisero Kecamatan Cisurupan adalah masyarakat sekitar Desa tersebut melakukan transaksi dengan sistem pembayaran hasil panen. Kedua belah pihak mempertaruhkan hasil tanaman yang menjadi objek sewa yaitu tanamannya, dan tanaman tersebut sangat kecil kemungkinan bisa menghasilakan atau panen dan tidak dapat dipastikan perjanjian tersebut terpenuhi sesuai perjanjian. Hal ini ada terjadi adanya untung-untungan dari kedua belah pihak (maysir), dan ketidakjelasan (gharar) dalam pelaksanaan sewa tanah di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan, maka dapat disimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa perjanjian sewa menyewa tanah yang terjadi di desa Cisero setelah di analisis menurut Hukum Ekonomi Syariah bahwa praktek tersebut tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sewa menyewa serta praktek tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., & Rosita, R. (2022). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi Kasus di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 70–81. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.94

Referensi

  1. Abdul Manan, M. (1997). Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Dana Bhakti Prima Yata.
  2. Aditia, R. (2018). Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung).
  3. Anggraini, N. (2018). DALAM SISTEM TAHUNAN DAN OYOTAN ( Studi Kasus Desa Nunggalrejo Kecamatan Punggur ) Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah Fakultas : Syariah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO LAMPUNG 1439 H / 2018 M DALAM SISTEM TAHUNAN DAN OYOTAN ( Studi Kasus Desa Nunggalrejo Kecamatan Punggur ).
  4. Hasan, A. F., & Si, M. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer ( Teori dan Praktek ) (Z. M (ed.)). UIN-Maliki Malang Press.
  5. Jaka Purnama, H. (2019). Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Kios Di Pasar Desa Milangasri Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan.
  6. Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama (pp. 25–30). Kencana.
  7. Masyarakat Desa Cisero. (2021). Hasil Penelitian yang dilakukan pada 27 Maret 2021 di Desa Cisero.
  8. Prasetyo, Y. (2018). Ekonomi syariah. Aria Mandiri Group.
  9. Rahmawati, F. (2020). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA.
  10. Restanto. (2020). Pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penjualan Sparepart Motor Secara Kiloan (Studi Kasus di Bahtera Motor Way Halim Kota Bandar Lampung).
  11. Rosita. (2021). Wawancara (Interview) pada Masyarakat Desa Cisero.
  12. Saharani, N. (2018). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Praktik Ijarah (Sewa Menyewa Tanha Di Desa Bumi Nabung Baru Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah).
  13. Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis (pp. 7–12). Prenadamedia Group.
  14. Syaikhu, A. dan N. (2020). Fiqih Muamalah, Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer (R. Patrajaya (ed.)). K-Media.
  15. Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al- Qur ’ an. Jurnal NARATAS, 2(1), 1–8.
  16. Syaripudin, E. I. (2018). Upah yang ditangguhkan dalam konsep ekonomi islam. Jurnal Naratas, 01(01), 8–14.
  17. Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., & Islam, E. (2021). Kualitas dan kiprah dosen ptkis sebagai cendekiawan ekonomi islam. Jurnal NARATAS, 03(02), 1–8.