Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam perkembangannya di era digital, transaksi jual beli mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hadirnya layanan e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia dan lainnya menjadi trend baru dalam transaksi jual beli. Bukan hanya platform e-commerce yang khusus diperuntukan bagi kegiatan jual beli, bahkan platform media sosial seperti Facebook dengan marketplacenya, TikTok dengan Live streming TikTok Shopnya gencar menggarap fitur shoping dalam mengakomodir trend belanja online ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme transaksi jual beli jual beli di live streaming Tiktok shop, bagaimana perspektif Hukum Ekonomi syariah tentang terhadap transaksi jual beli di live streaming Tiktok shop dan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan konsumen perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah pada transaksi jual beli di Live Streaming TikTok Shop. Penelitian ini merupkan sebuah penelitian berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode libarary research (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Melalui pendekatan pemenuhan hak terhadap konsumen, peneliti mengambil kesimpulan bahwasannya perlindungan konsumen apabila diambil dari sudut pandang hak-hak konsumen pada transaksi jual beli di live streaming Tiktok shop sudah terpenuhi dan sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi Syariah; Tiktok Shop
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Al-Jaziri, A. (1987). al-Fiqh 'ala Madzhab al-'Arba'ah. Libanon: Daar al-Fikr.QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
- BPS. (2022). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: BPS RI.
- Gaussian, G., & Mirawati. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad as-Salam. Jurnal HESy.
- KBBI Digital
- Kemenag RI. (2017). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Al-Qur'an.
- Mannan, M. A. (1980). Islamic Economics. India: Idarah Adabiyah.
- Munawwir, A. W. (1948). Buku Kamus Al Munawwir Arab Indonesia terlengkap edisi kedua. yogyakarta: pustaka progresif.
- Nasution, M. E., Setyanto, B., Huda, N., Mufraeni, M. A., & Utama, B. S. (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Nurhalis. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal IUS, 3(9).
- Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
- Putri, L. M. (2023). Digitalisasi, jalan keluar pedagang dari sepinya pembeli. Dipetik Maret 2024, 2024, dari Antara.news: https://www.antara.news.com/berita/3729810/digitalisasi-jalan-keluar-pedagang-dari-sepinya-pembeli
- Riyanto, G. P., & Pertiwi, W. K. (2023, Juli 10). Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 113 Juta, Terbesar Kedua di Dunia. Dipetik Maret 28, 2024, dari Kompas.Com: https://tekno.kompas.com/read/2023/07/10/11000067/pengguna-tiktok-di-indonesia-tembus-113-juta-terbesar-kedua-di-dunia
- Rizkya, S. N., Sarah, S., & Wijaya, F. (2024). Pengaruh Flash Sale, Gratis Ongkos Kirim, dan Live Streaming terhadap Impulsive Buying pada pengguna shopee,. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi & Bisnis, 5(1).
- Stephanie, C. (2021). apa itu tiktok shop dan cara menggunakannya. Dipetik Juni 25, 2024, dari Teknokompas.com: https://tekno.kompas.com/read/2021/09/15/13260037/apa-itu-tiktok-shop-dan-cara-menggunakannya
- Sudarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: FEBI UIN-SU Press.
- Sugianto, O. (2020). Penelitian Kualitatif: Manfaat dan Alasan Penggunaan. Dipetik Juni 21, 2024, dari Binus.ac.id: https://binus.ac.id/bandung/2020/4/penelitian-kualitatif-manfaat-dan-alasan-pengguna/
- Syafe'i, R. (2020). Fiqh Muamalah (8 ed.). Bandung: CV Pustaka Setia.
- Syaripudin, E. I., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal HESy.
- Syaripudin, E. I., Widaningsih, S., & Izzan, A. (2022). Praktik Jual Beli dengan Sistem Pre-order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Toko Online HelloByl_aesthetic). Jurnal HESy.
- Tiktok shop dan Tokopedia Akademi. (t.thn.). pedoman pembatalan pesanan, pengembaliak pesanan dan pengembalian. Dipetik Juli 26, 2024, dari Tiktok.com: https://seller-id.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=6837727601690370&default_language=id-ID&identity=1,
- Tim Redaksi CNBC Indonesia. (2023, Februari 15). Warga RI Habiskan RP. 851 T Buat Belanja Onle, Beli Apa Aja? Dipetik Maret 28, 2024, dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230215145223-37-414052/warga-ri-habiskan-rp-851-t-buat-belanja-online-beli-apa-aja
- Wijoyo, S. G. (2023). Fenomena Aplikasi Tiktok Sebagai Alternatif Belanja Hemat. Daruna: Journal of Communication, 3(1).
- Zeid, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Referensi
Al-Jaziri, A. (1987). al-Fiqh 'ala Madzhab al-'Arba'ah. Libanon: Daar al-Fikr.QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
BPS. (2022). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: BPS RI.
Gaussian, G., & Mirawati. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad as-Salam. Jurnal HESy.
KBBI Digital
Kemenag RI. (2017). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Al-Qur'an.
Mannan, M. A. (1980). Islamic Economics. India: Idarah Adabiyah.
Munawwir, A. W. (1948). Buku Kamus Al Munawwir Arab Indonesia terlengkap edisi kedua. yogyakarta: pustaka progresif.
Nasution, M. E., Setyanto, B., Huda, N., Mufraeni, M. A., & Utama, B. S. (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nurhalis. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal IUS, 3(9).
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Putri, L. M. (2023). Digitalisasi, jalan keluar pedagang dari sepinya pembeli. Dipetik Maret 2024, 2024, dari Antara.news: https://www.antara.news.com/berita/3729810/digitalisasi-jalan-keluar-pedagang-dari-sepinya-pembeli
Riyanto, G. P., & Pertiwi, W. K. (2023, Juli 10). Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 113 Juta, Terbesar Kedua di Dunia. Dipetik Maret 28, 2024, dari Kompas.Com: https://tekno.kompas.com/read/2023/07/10/11000067/pengguna-tiktok-di-indonesia-tembus-113-juta-terbesar-kedua-di-dunia
Rizkya, S. N., Sarah, S., & Wijaya, F. (2024). Pengaruh Flash Sale, Gratis Ongkos Kirim, dan Live Streaming terhadap Impulsive Buying pada pengguna shopee,. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi & Bisnis, 5(1).
Stephanie, C. (2021). apa itu tiktok shop dan cara menggunakannya. Dipetik Juni 25, 2024, dari Teknokompas.com: https://tekno.kompas.com/read/2021/09/15/13260037/apa-itu-tiktok-shop-dan-cara-menggunakannya
Sudarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: FEBI UIN-SU Press.
Sugianto, O. (2020). Penelitian Kualitatif: Manfaat dan Alasan Penggunaan. Dipetik Juni 21, 2024, dari Binus.ac.id: https://binus.ac.id/bandung/2020/4/penelitian-kualitatif-manfaat-dan-alasan-pengguna/
Syafe'i, R. (2020). Fiqh Muamalah (8 ed.). Bandung: CV Pustaka Setia.
Syaripudin, E. I., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal HESy.
Syaripudin, E. I., Widaningsih, S., & Izzan, A. (2022). Praktik Jual Beli dengan Sistem Pre-order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Toko Online HelloByl_aesthetic). Jurnal HESy.
Tiktok shop dan Tokopedia Akademi. (t.thn.). pedoman pembatalan pesanan, pengembaliak pesanan dan pengembalian. Dipetik Juli 26, 2024, dari Tiktok.com: https://seller-id.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=6837727601690370&default_language=id-ID&identity=1,
Tim Redaksi CNBC Indonesia. (2023, Februari 15). Warga RI Habiskan RP. 851 T Buat Belanja Onle, Beli Apa Aja? Dipetik Maret 28, 2024, dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230215145223-37-414052/warga-ri-habiskan-rp-851-t-buat-belanja-online-beli-apa-aja
Wijoyo, S. G. (2023). Fenomena Aplikasi Tiktok Sebagai Alternatif Belanja Hemat. Daruna: Journal of Communication, 3(1).
Zeid, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.