Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam perkembangannya di era digital, transaksi jual beli mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hadirnya layanan e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia dan lainnya menjadi trend baru dalam transaksi jual beli. Bukan hanya platform e-commerce yang khusus diperuntukan bagi kegiatan jual beli, bahkan platform media sosial seperti Facebook dengan marketplacenya, TikTok dengan Live streming TikTok Shopnya gencar menggarap fitur shoping dalam mengakomodir trend belanja online ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme transaksi jual beli jual beli di live streaming Tiktok shop, bagaimana perspektif Hukum Ekonomi syariah tentang terhadap transaksi jual beli di live streaming Tiktok shop dan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan konsumen perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah pada transaksi jual beli di Live Streaming TikTok Shop. Penelitian ini merupkan sebuah penelitian berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode libarary research (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Melalui pendekatan pemenuhan hak terhadap konsumen, peneliti mengambil kesimpulan bahwasannya perlindungan konsumen apabila diambil dari sudut pandang hak-hak konsumen pada transaksi jual beli di live streaming Tiktok shop sudah terpenuhi dan sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah.


Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi Syariah; Tiktok Shop

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Syariah; Perlindungan Konsumen; Consumer Protection; Sharia Economic Law; Tiktok Shop

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sulthonuddin, B. H., & Muttaqin, T. A. F. (2025). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Perlindungan Konsumen pada Transaksi Jual Beli di Live Streaming Tiktok Shop. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 54–62. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i2.912

Referensi

  1. Al-Jaziri, A. (1987). al-Fiqh 'ala Madzhab al-'Arba'ah. Libanon: Daar al-Fikr.QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
  2. BPS. (2022). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: BPS RI.
  3. Gaussian, G., & Mirawati. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad as-Salam. Jurnal HESy.
  4. KBBI Digital
  5. Kemenag RI. (2017). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Al-Qur'an.
  6. Mannan, M. A. (1980). Islamic Economics. India: Idarah Adabiyah.
  7. Munawwir, A. W. (1948). Buku Kamus Al Munawwir Arab Indonesia terlengkap edisi kedua. yogyakarta: pustaka progresif.
  8. Nasution, M. E., Setyanto, B., Huda, N., Mufraeni, M. A., & Utama, B. S. (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  9. Nurhalis. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal IUS, 3(9).
  10. Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
  11. Putri, L. M. (2023). Digitalisasi, jalan keluar pedagang dari sepinya pembeli. Dipetik Maret 2024, 2024, dari Antara.news: https://www.antara.news.com/berita/3729810/digitalisasi-jalan-keluar-pedagang-dari-sepinya-pembeli
  12. Riyanto, G. P., & Pertiwi, W. K. (2023, Juli 10). Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 113 Juta, Terbesar Kedua di Dunia. Dipetik Maret 28, 2024, dari Kompas.Com: https://tekno.kompas.com/read/2023/07/10/11000067/pengguna-tiktok-di-indonesia-tembus-113-juta-terbesar-kedua-di-dunia
  13. Rizkya, S. N., Sarah, S., & Wijaya, F. (2024). Pengaruh Flash Sale, Gratis Ongkos Kirim, dan Live Streaming terhadap Impulsive Buying pada pengguna shopee,. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi & Bisnis, 5(1).
  14. Stephanie, C. (2021). apa itu tiktok shop dan cara menggunakannya. Dipetik Juni 25, 2024, dari Teknokompas.com: https://tekno.kompas.com/read/2021/09/15/13260037/apa-itu-tiktok-shop-dan-cara-menggunakannya
  15. Sudarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: FEBI UIN-SU Press.
  16. Sugianto, O. (2020). Penelitian Kualitatif: Manfaat dan Alasan Penggunaan. Dipetik Juni 21, 2024, dari Binus.ac.id: https://binus.ac.id/bandung/2020/4/penelitian-kualitatif-manfaat-dan-alasan-pengguna/
  17. Syafe'i, R. (2020). Fiqh Muamalah (8 ed.). Bandung: CV Pustaka Setia.
  18. Syaripudin, E. I., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal HESy.
  19. Syaripudin, E. I., Widaningsih, S., & Izzan, A. (2022). Praktik Jual Beli dengan Sistem Pre-order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Toko Online HelloByl_aesthetic). Jurnal HESy.
  20. Tiktok shop dan Tokopedia Akademi. (t.thn.). pedoman pembatalan pesanan, pengembaliak pesanan dan pengembalian. Dipetik Juli 26, 2024, dari Tiktok.com: https://seller-id.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=6837727601690370&default_language=id-ID&identity=1,
  21. Tim Redaksi CNBC Indonesia. (2023, Februari 15). Warga RI Habiskan RP. 851 T Buat Belanja Onle, Beli Apa Aja? Dipetik Maret 28, 2024, dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230215145223-37-414052/warga-ri-habiskan-rp-851-t-buat-belanja-online-beli-apa-aja
  22. Wijoyo, S. G. (2023). Fenomena Aplikasi Tiktok Sebagai Alternatif Belanja Hemat. Daruna: Journal of Communication, 3(1).
  23. Zeid, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.