Isi Artikel Utama

Abstrak

Jual beli chip game online merupakan jual beli yang objek jual beli nya tidak dapat diserahkan secara materi ditangan, akan tetapi jual beli chip game online dapat dimanfaatkan dan dapat diserahkan dengan cara mentransfernya. Chip pada game online merupakan uang virtual atau token yang digunakan untuk bermain, dan dari chip ini lah para pengguna game online dapat memanfaatkan nya menjadi sebuah ajang bisnis.


Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah chip game apa saja yang diperjual belikan di Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong? bagaimana perspektif hukum ekonomi Islam terhadap jual beli chip game online?


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui chip game apa saja yang diperjual belikan di Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong, dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli chip game online.


Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research) berupa penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, penelitian dilakukan dengan wawancara langsung dengan para pemain game online. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa chip game yang diperjual belikan didapat dari permainan game online higgs domino, sedangkan pelaksanaan jual beli chip game online di Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong dikatakan tidak sah karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat jual beli dan menyalahi aturan dari syari’at Islam.


Kata Kunci: Jual Beli, Chip Game Online, Hukum Ekonomi Islam

Kata Kunci

Jual beli Jual beli chip game online Buying and selling buying and selling game chips online Islamic economic law

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sunarsa, S., Nurandini, S., & Senjaya, E. (2025). Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Chip Game Online . Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 14–19. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.908

Referensi

  1. Al-Jurjawi, S. A. A. (n.d.). Terjamah Falsafah dan Hikmah Hukum Islam. CV As-Syifa.
  2. Fahruddin. (2016). Hukum Ekonomi Syariah.
  3. Magdalena, I., Fajriyati Islami, N., Rasid, E. A., & Diasty, N. T. (2020). Tiga Ranah. EDISI : Jurnal Edukasi Dan Sains, 2(1), 132–139.
  4. Mardin. (2019). Akad Jual Beli dalam Perspektif Hukum Islam dan Dampak Game Online. Pustaka Ilmu.
  5. Moeloeng, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif (Ed.). PT Remaja Rosda Karya.
  6. Nawawi, I. (2012). Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer: Hukum Perjanjian Ekonomi, Bisnis, dan Sosial. Ghalian Indonesia.
  7. QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
  8. Rizkiyah, V., Agustina, R. W., & Abidah, U. (2022). Jual Beli Chip Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Jual Beli Chip Menurut Perspektif Ekonomi Islam, 3(2), 35–49.
  9. Shobirin, S. (2016). Jual Beli Dalam Pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(2), 239. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494
  10. Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
  11. Syaripudin, E. I., & Susanto, A. S. (2022). Praktik Akad Sewa Tanah untuk Produksi Bata Merah. J-Hesy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–13.
  12. Zulham. (2022). TEORI HUKUM EKONOMI sYARIAH. In M. A. Dr. Muhammad Yafiz (Ed.), FEBI UIN-5U Pre55.