Isi Artikel Utama

Abstrak

Harta waris merupakan hak setiap individu ahli waris. Ahli waris bebas untuk menentukan pemanfaatan harta waris yang menjadi bagianya secara perorangan tanpa harus terikat kepada ahli waris lainnya. Namun dalam praktiknya pada masyarakat Desa Jati terdapat harta waris yang dimanfaatkan secara bersama-sama.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat mekanisme pemanfaatan harta waris secara bersama yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut perspektif Hukum Islam.


Penelitian ini akan memfokuskan data dari lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan data penunjang lainnya yang berkaitan dengan subjek dan objek penelitian.


Penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua praktik pemanfaatan harta waris secara bersama yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jati yaitu penggarapan sawah secara bergilir dan pengelolaan harta waris bersama sebelum dibagikan. Praktik ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. karena dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tujuan menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, serta menjamin kesejahteraan bersama dan sejalan dengan prinsip kerelaan dan tolong menolong dalam kebaikan. Namun, Sebaiknya praktik tersebut dilakukan setelah pembagian harta waris atau setidaknya masing-masing ahli waris mengetahui bagiannya.


Kata Kunci: Hukum Islam, harta, waris

Kata Kunci

Hukum waris Islam Pemanfaatan harta waris Pembagian harta waris Inheritance; Islamic law; Property

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., & Mubarok, F. F. (2025). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pemanfaatan Harta Waris Secara Bersama. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 32–39. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.906

Referensi

  1. A. Sukris Sarmadi. (1997). Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif. Raja Grafindo Persada.
  2. Abdul Ghofur Anshari. (2005). Filsafat Hukum Kewarisan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin. UII Press.
  3. Ali Hasan. (n.d.). Hukum Warisan Dalam Islam. Bulan Bintang.
  4. Amir, S. (2011). Hukum Kewarisan Islam. Prenadamedia Group.
  5. Ari Setiawan. (2018). https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/harta-dan-kepemilikan-dalam-islam/.
  6. Asnah, Sabri, febrianti, eka, & Al-amin. (2023). Konsep Pemeliharaan Harta Dalam Perspektif Konvensional Dan Syariah. Journal Of Social Science Research, 2(2), 11033–11046.
  7. Dian Khairul Umam. (2000). Fiqih Mawaris. Pustaka Setia.
  8. Gaussian, G., & Abu Bakar, A. A.-A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 98–105. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.132
  9. Hasil wawancara dengan pihak terkait yaitu E pada tanggal 22 juli 2024. (n.d.).
  10. Hasil wawancara dengan pihak terkait yaitu I pada tanggal 23 juli 2024. (n.d.).
  11. Herawati, A. H. A. (2020). Urgensi Penyegeraan Pelaksanaan Warisan. Ash-Shahabah : Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(2), 183–191.
  12. Imam Abi Al-Husain bin Al-Hajjaj. (n.d.). Shahih Muslim. Daar Al-Fikr.
  13. Kementrian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya.
  14. Khoerunnisa, R., Muslim, A. A., & Baehaqi, E. S. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya. PETANDA: Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Humaniora, 5(2), 97–113. https://doi.org/10.32509/petanda.v5i2.3379
  15. Muhammad Ali Ash-Shabuniy. (1995). Hukum Waris Islam. Al-Ikhlas.
  16. Peter Salim dan Yenny Salim. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Modern English Press.
  17. Republik Indonesia. (2020). Kompilasi Hukum Islam. Nuansa Aulia.
  18. Sabiq, S. (2006). Fiqh Sunnah.
  19. Sasa Sunarsa, E. I. S. (2023). Pendidikan Karakter Di Sekolah Dalam Al- Qur ’ an Kajian Atas. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 001, 785–802.