Isi Artikel Utama
Abstrak
Kemunculan fintech sebagai kebutuhan masyarakat di era digital saat ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Fintech adalah Perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat perkembangan dalam sektor keuangan semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat munculnya Fintech. Banyak manfaat yang didapatkan masyarakat akan adanya Financial Technology (Fintech). Dimana masyarakat menjadi lebih terbantu dalam pembiayaan khususnya dalam modal usaha ataupun demi kelangsungan usaha yang mereka jalani. Sehingga munculah rumusan masalah. Bagaimana fintech dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan menggunakan teknologi modern dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap Fintech.
Adapun tujuan yang hendak dicapai penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana fintech meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan menggunakan teknologi modern dan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam terhadap Fintech.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji analisis hukum Islam tentang perkembangan Financial Technology (Fintech), serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil dari peneliti ini adalah mengenai fintech dalam perspektif hukum Islam yang menunjukkan perkembangan yang signifikan dan beragam analisis terkait penerapan prinsip-prinsip syariah dalam industri ini. Maka penelitian ini menunjukan bahwa fintech tidak bertentangan dengan prinsip keuangan islam selagi tidak melanggar prinsip syariah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Financial Technology (Fintech)
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Aziz, F. A. (2020). No Title. Menakar Kesyariahan Fintech Syariah Di Indonesia,”, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1–18.
- Edbert, F., & Putra, M. R. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi pada Perusahaan Pengelola Jasa Keuangan Berbasis IT. Unes Law Review, 6(2), 5966–5977.
- Eva, A. (2017). Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(2), 24–31.
- Jalal, A., Al Mubarak, M., & Durani, F. (2024). Financial Technology (Fintech). Studies in Systems, Decision and Control, 487, 525–536. https://doi.org/10.1007/978-3-031-35828-9_45
- Nasution, R. H. (2012). Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. 1–310.
- Nofalia, I. (2019). Kelebihan dan Kekurangan Fintech. Finansialku.Com, V ol. 5 No(1), 32–45.
- Rachman, T. (2018). Fintech Syariah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 6(2), 10–27.
- Rani, P., Chakraborty, M. K., Sah, R. P. R. P. R. P., Subhashi, A., Disna, R., UIP, P., Chaudhary, D. P., Kumar, A. A. A. A. A., Kumar, R. R., Singode, A., Mukri, G., Sah, R. P. R. P. R. P., Tiwana, U. S., Kumar, B., Madhav, P., Manigopa, C., Z, A. H., Anita, P., Rameshwar, P. S., … Kumar, A. A. A. A. A. (2020). No Titleالأنا والآخر ودوي زالغرب. Range Management and Agroforestry, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.1016/j.fcr.2017.06.020
- Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
- SKRIPSI BAGUS - BAB 2 - Bagus Dwi Mulyantoro. (n.d.).
- Sugiyono. (2009). Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
- Sulthonuddin, B. H., & Rahayu, N. (2017). Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee. c, 1–15. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.699
- Sulthonuddin, B. H., & Syaripudin, E. I. (2023). Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 295–309. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.368
- Syaripudin, E. I., & Furkony, D. K. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273.
- Wulandari, F. E., Ahkam, J., Muzdalifa, I., & Syariah, P. (n.d.). No Title. 6(2), 1–27.
Referensi
Aziz, F. A. (2020). No Title. Menakar Kesyariahan Fintech Syariah Di Indonesia,”, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1–18.
Edbert, F., & Putra, M. R. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi pada Perusahaan Pengelola Jasa Keuangan Berbasis IT. Unes Law Review, 6(2), 5966–5977.
Eva, A. (2017). Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(2), 24–31.
Jalal, A., Al Mubarak, M., & Durani, F. (2024). Financial Technology (Fintech). Studies in Systems, Decision and Control, 487, 525–536. https://doi.org/10.1007/978-3-031-35828-9_45
Nasution, R. H. (2012). Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. 1–310.
Nofalia, I. (2019). Kelebihan dan Kekurangan Fintech. Finansialku.Com, V ol. 5 No(1), 32–45.
Rachman, T. (2018). Fintech Syariah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 6(2), 10–27.
Rani, P., Chakraborty, M. K., Sah, R. P. R. P. R. P., Subhashi, A., Disna, R., UIP, P., Chaudhary, D. P., Kumar, A. A. A. A. A., Kumar, R. R., Singode, A., Mukri, G., Sah, R. P. R. P. R. P., Tiwana, U. S., Kumar, B., Madhav, P., Manigopa, C., Z, A. H., Anita, P., Rameshwar, P. S., … Kumar, A. A. A. A. A. (2020). No Titleالأنا والآخر ودوي زالغرب. Range Management and Agroforestry, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.1016/j.fcr.2017.06.020
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
SKRIPSI BAGUS - BAB 2 - Bagus Dwi Mulyantoro. (n.d.).
Sugiyono. (2009). Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sulthonuddin, B. H., & Rahayu, N. (2017). Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee. c, 1–15. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.699
Sulthonuddin, B. H., & Syaripudin, E. I. (2023). Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 295–309. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.368
Syaripudin, E. I., & Furkony, D. K. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273.
Wulandari, F. E., Ahkam, J., Muzdalifa, I., & Syariah, P. (n.d.). No Title. 6(2), 1–27.