Isi Artikel Utama

Abstrak

Pemanfaatan Tanah Hibah sebagai kepentingan peribadatan sangat efektif, tetapi tidak memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Sehingga, jika Tanah Hibah tidak dilakukan secara produktif, tidak akan terealisasi dengan optimal. Hibah  dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal. Oleh karena itu, Pemanfaatan Tanah Hibah perlu kajian serius dan harus di tinjau dari aspek Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan berdasarkan data yang diperoleh adalah penelitian kualitatif. Disebut kualitatif karena permasalahannya yang belum jelas, holistik, kompleks, dinamis dan penuh makna, Sehingga tidak mungkin pada data situasi sosial tersebut dijaring dengan metode penelitian kuantitatif. Pada penelitian ini membahas mengenai Praktek Hibah di Kampung Sagaranten yang dimana praktek ini terjadi pada keluarga Ibu Nenok berupa sebidang tanah dan rumah yang dilakukan oleh Ibunya guna meminimalisir perselisihan antar keluarga yang dilakukan secara lisan dan disaksikan oleh seluruh anaknya dan pemanfaatan nya dilakukan dengan cara di garap oleh orang lain dengan sistem bagi hasil dan kalau rumah di kontrakan sebesar 600rb perbulan.


Kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan tinjauan dari Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pemanfaatan Tanah Hibah yang dilakukan oleh Ibu Nenok dikampung nya, dari segi hukumya memenuhi syarat dan rukun hibah baik dari barang yang dihibahkan dan penerima hibah, Juga praktek pemanfaatan nya memenuhi Hukum Ekonomi Syariah karena tidak ada unsur riba didalamnya.


 Kata Kunci : Hibah; Peningkatan Ekonomi dan Hukum Ekonomi Syariah

Kata Kunci

Hibah; Hukum Ekonomi Syariah Peningkatan Ekonomi; Economic Improvement; Grants; Sharia Economic Law;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gaussian, G., & Mutoharoh, L. S. (2025). Pemanfaatan Tanah Hibah Untuk Peningkatan Ekonomi Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 40–45. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.882

Referensi

  1. Abdul Manan. (2016). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. :Kencana.
  2. Amir Hamzah, S. S., & Syahroni, & A. A. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD HIBAH DALAM WARIS. Jurnal Al-Muqtashid, 2(: Vol. 2 No. 1 : Januari – Juni 2022).
  3. Fahruddin. (2016). Hukum Ekonomi Syariah.
  4. Gultom, N., & Tjempaka. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pemberian Hibah yang Ditarik Kembali (Studi Putusan Nomor: 33/Pdt.G/2019/PN/PMS). Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(Volume 5 Number 2 (2023)). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3227
  5. Latif, A. Z. R. (2025). Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori dan Praktik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(Vol. 3, No. 2, 2025).
  6. M. Abdullah, H. Alting, R. A. (2023). Kekuatan Hukum Pelaksanaan Hibah Tanah di Bawah Tangan di Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Jurnal Syntax Literate, 8(8(1), 2023), 12–19.
  7. Moeloeng, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif (Ed.). PT Remaja Rosda Karya.
  8. Munawwir, A. (1997). Kamus Arab�Indonesia Terlengkap.
  9. QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
  10. Sulthonuddin, B. H., & Rahayu, N. (2017). Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee. c, 1–15. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.699
  11. Sunoto, S. (2025). Hibah dalam Hukum Positif. Jurnal Cerdas Hukum, 3(1), 93–99.
  12. Syaripudin, E. I., Aliyah, S., Gaussian, G., & Sunarsa, S. (2024). Mosque As the Center of Economic Empowerment of the Millennial Generation in Garut Regency. 3(2), 29–40. https://doi.org/10.37680/ijief.v3i2.5386
  13. Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
  14. Zakiyatul, U. (2017). Hibah Perspektif Fikih, KHI dan KHES. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(vol. 7, 2, 2017, pp. 1–23), 1–23.