Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemanfaatan Tanah Hibah sebagai kepentingan peribadatan sangat efektif, tetapi tidak memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Sehingga, jika Tanah Hibah tidak dilakukan secara produktif, tidak akan terealisasi dengan optimal. Hibah dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal. Oleh karena itu, Pemanfaatan Tanah Hibah perlu kajian serius dan harus di tinjau dari aspek Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan berdasarkan data yang diperoleh adalah penelitian kualitatif. Disebut kualitatif karena permasalahannya yang belum jelas, holistik, kompleks, dinamis dan penuh makna, Sehingga tidak mungkin pada data situasi sosial tersebut dijaring dengan metode penelitian kuantitatif. Pada penelitian ini membahas mengenai Praktek Hibah di Kampung Sagaranten yang dimana praktek ini terjadi pada keluarga Ibu Nenok berupa sebidang tanah dan rumah yang dilakukan oleh Ibunya guna meminimalisir perselisihan antar keluarga yang dilakukan secara lisan dan disaksikan oleh seluruh anaknya dan pemanfaatan nya dilakukan dengan cara di garap oleh orang lain dengan sistem bagi hasil dan kalau rumah di kontrakan sebesar 600rb perbulan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan tinjauan dari Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pemanfaatan Tanah Hibah yang dilakukan oleh Ibu Nenok dikampung nya, dari segi hukumya memenuhi syarat dan rukun hibah baik dari barang yang dihibahkan dan penerima hibah, Juga praktek pemanfaatan nya memenuhi Hukum Ekonomi Syariah karena tidak ada unsur riba didalamnya.
Kata Kunci : Hibah; Peningkatan Ekonomi dan Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abdul Manan. (2016). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. :Kencana.
- Amir Hamzah, S. S., & Syahroni, & A. A. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD HIBAH DALAM WARIS. Jurnal Al-Muqtashid, 2(: Vol. 2 No. 1 : Januari – Juni 2022).
- Fahruddin. (2016). Hukum Ekonomi Syariah.
- Gultom, N., & Tjempaka. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pemberian Hibah yang Ditarik Kembali (Studi Putusan Nomor: 33/Pdt.G/2019/PN/PMS). Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(Volume 5 Number 2 (2023)). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3227
- Latif, A. Z. R. (2025). Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori dan Praktik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(Vol. 3, No. 2, 2025).
- M. Abdullah, H. Alting, R. A. (2023). Kekuatan Hukum Pelaksanaan Hibah Tanah di Bawah Tangan di Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Jurnal Syntax Literate, 8(8(1), 2023), 12–19.
- Moeloeng, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif (Ed.). PT Remaja Rosda Karya.
- Munawwir, A. (1997). Kamus Arab�Indonesia Terlengkap.
- QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
- Sulthonuddin, B. H., & Rahayu, N. (2017). Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee. c, 1–15. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.699
- Sunoto, S. (2025). Hibah dalam Hukum Positif. Jurnal Cerdas Hukum, 3(1), 93–99.
- Syaripudin, E. I., Aliyah, S., Gaussian, G., & Sunarsa, S. (2024). Mosque As the Center of Economic Empowerment of the Millennial Generation in Garut Regency. 3(2), 29–40. https://doi.org/10.37680/ijief.v3i2.5386
- Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
- Zakiyatul, U. (2017). Hibah Perspektif Fikih, KHI dan KHES. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(vol. 7, 2, 2017, pp. 1–23), 1–23.
Referensi
Abdul Manan. (2016). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. :Kencana.
Amir Hamzah, S. S., & Syahroni, & A. A. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD HIBAH DALAM WARIS. Jurnal Al-Muqtashid, 2(: Vol. 2 No. 1 : Januari – Juni 2022).
Fahruddin. (2016). Hukum Ekonomi Syariah.
Gultom, N., & Tjempaka. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pemberian Hibah yang Ditarik Kembali (Studi Putusan Nomor: 33/Pdt.G/2019/PN/PMS). Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(Volume 5 Number 2 (2023)). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3227
Latif, A. Z. R. (2025). Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori dan Praktik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(Vol. 3, No. 2, 2025).
M. Abdullah, H. Alting, R. A. (2023). Kekuatan Hukum Pelaksanaan Hibah Tanah di Bawah Tangan di Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Jurnal Syntax Literate, 8(8(1), 2023), 12–19.
Moeloeng, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif (Ed.). PT Remaja Rosda Karya.
Munawwir, A. (1997). Kamus Arab�Indonesia Terlengkap.
QUR’AN KEMENAG. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/
Sulthonuddin, B. H., & Rahayu, N. (2017). Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee. c, 1–15. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.699
Sunoto, S. (2025). Hibah dalam Hukum Positif. Jurnal Cerdas Hukum, 3(1), 93–99.
Syaripudin, E. I., Aliyah, S., Gaussian, G., & Sunarsa, S. (2024). Mosque As the Center of Economic Empowerment of the Millennial Generation in Garut Regency. 3(2), 29–40. https://doi.org/10.37680/ijief.v3i2.5386
Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
Zakiyatul, U. (2017). Hibah Perspektif Fikih, KHI dan KHES. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(vol. 7, 2, 2017, pp. 1–23), 1–23.