Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan yang kerap terjadi di dalam peternakan adalah kegagalan dalam sistem manajemen pengolalaan dan pembagian tugas yang dalam bisnis, jika pengelolaan keuangan tidak dikelola dengan baik dan jelas maka akan terjadi kebingungan dalam pengelolaan, juga rawan penyelewengan. Untuk menghindari terjadinya hal penyelewengan dan ketidakjelasan keuangan harus di kelola dengan baik dengan adanya transparansi dalam system pola bagi hasil sesama pengelola peternakan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana proses dan mekanisme budidaya di peternakan ayam petelur qiana farm?, 2). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai pola bagi hasil berdasarkan keuntungan dan resiko di peternakan ayam petelur qiana farm?. Kemudian yang menjadi tujuan adalah untuk mengetahui tentang proses dan mekanisme pola bagi hasil berdasarkan keuntungan dan resiko di peternakan ayam petelur qiana farm, dan untuk menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai pola bagi hasil peternakan ayam petelur qiana farm. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan (field research), dan penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari pola bagi hasil peternakan ayam petelur qiana farm ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah menggunakan Akad musyarakah (Syirkah Mufawadhah), Pembagian persentase keuntungan pada usaha ayam petelur adalah 50:50, selalu menerapkan keadilan dan kerugian di tanggung secara bersama-sama.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Bagi Hasil; Ayam Petelur
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Alkalah, Cynthia. 2016. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL DALAM PEMELIHARAAN KERBAU (Studi Di Desa Sukajaya Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan).” 19(5):1–23.
- Aqbar, Khaerul, and Azwar Iskandar. 2021. “Prinsip Tauhid Dalam Implementasi Ekonomi Islam.” AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 1(1):34–44. doi: 10.36701/al-khiyar.v1i1.446.
- Aziroh, Nur. 2014. “Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah.” Journal.Stainkudus 2(2):310–27.
- Baidhowi, Baidhowi. 2018. “Rekonstruksi Akad Murabahah (Studi Akad Murabahah Di Bmt Sm Nu Pekalongan).” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8(2):221. doi: 10.21043/yudisia.v8i2.3237.
- Budianto, Eka Wahyu Hestya. 2022. “Pemetaan Penelitian Akad Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik Vosviewer Dan Literature Review.” J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam) 7(April):43–68. doi: 10.32505/j-ebis.v7i1.3895.
- Fadilah, Nur. 2020. “Konsep Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 1(1):51.
- Giatmiko, Rulyan. 2020. “DINAMIKA HUKUM Volume 11, No.2, Juli 2020.” Kajian Yuridis Tentang Unsur Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal 335 Kuhp Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/Puu-Xi/2013 11(2):1.
- Gupta, R. 2004. “No Title القوقعة.” CWL Publishing Enterprises, Inc., Madison 2004(May):352.
- Insawan, Husain, Fakultas Ekonomi, and Islam Iain. 2017. “Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam Volume 2, Nomor 1, Juni 2017.” Urnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam 2(1):137–54.
- Isfiyanti, Silvia. 2021. “AS-SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA DALAM EKONOMI ISLAM Silvia Isfiyanti.”
- Kasus, Studi, Di Kp, Mariuk Ds, Maripari Kec, Sukawening Kab, Gini Gausian, and Alma Amelia. 2023. “Perspektif Hukum Ekonom Syariah Tentang Praktik Akad Rah Sawah.” (c):1–9.
- Kholid, Muhamad. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.” Asy-Syari’ah 20(2):145–62. doi: 10.15575/as.v20i2.3448.
- Mahsun, Moch, and Imamul Hakim. 2021. “Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Syariah.” Economic : Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 12(2):88–100. doi: 10.59943/economic.v12i2.3.
- Qorib, Ahmad, Isnaini Harahap, M. A. Fakultas Ekonomi, Dan Bisnis, Islam Uin, and S. U. Medan. 2016. “Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam.” Analytica Islamica 5:55–80.
- S, Setyawam, DWicaksono. 2010. “St Ay St Ay.” (September):2011.
- Sasa Sunarsa, Novia Anjani, Salma Nur Azizah. n.d. “Konsep Bagi Hasil Pada Akad Mudharabah : Studi Kasus Pada.” (c):1–9. doi: 10.37968/jhesy.v3i1.775.
- STISNU, Tim Dosen. 2018. Modul Mata Kuliah Hukum Ekonomi Syariah.
- Sumarno. 2022. “Peranan Umat Islam Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4(5):1349–58.
- Suparmin, Asyari. 2019. “Manajemen Resiko Dalam Perspektif Islam.” El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 2(02):27–47. doi: 10.34005/elarbah.v2i02.551.
- Syaripudin, Enceng Iip, and Salwa Siti Salwiyah. 2023. “PRAKTIK BAGI HASIL USAHA TERNAK SAPI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2(1):133–41. doi: 10.37968/jhesy.v2i1.461.
- Wati, Ai, and Kiki Rofi’ah Alawiyah. 2023. “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Penyaluran Zakat Maal Yang Dikelola Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2(1):29–40. doi: 10.37968/jhesy.v2i1.415.
- Yasin, Mohamad Nur. 2014. “Progresifitas Formulasi Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 6(2):107–16. doi: 10.18860/j-fsh.v6i2.3204.
- Yusraini, Y., M. Hasan, and I. Ishandawi. 2024. “Ayat Muhkamat Dan Ayat Mutasyabihat: Tinjauan Sumber Hukum Ekonomi Islam.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah … 5:217–24.
Referensi
Alkalah, Cynthia. 2016. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL DALAM PEMELIHARAAN KERBAU (Studi Di Desa Sukajaya Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan).” 19(5):1–23.
Aqbar, Khaerul, and Azwar Iskandar. 2021. “Prinsip Tauhid Dalam Implementasi Ekonomi Islam.” AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 1(1):34–44. doi: 10.36701/al-khiyar.v1i1.446.
Aziroh, Nur. 2014. “Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah.” Journal.Stainkudus 2(2):310–27.
Baidhowi, Baidhowi. 2018. “Rekonstruksi Akad Murabahah (Studi Akad Murabahah Di Bmt Sm Nu Pekalongan).” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8(2):221. doi: 10.21043/yudisia.v8i2.3237.
Budianto, Eka Wahyu Hestya. 2022. “Pemetaan Penelitian Akad Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik Vosviewer Dan Literature Review.” J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam) 7(April):43–68. doi: 10.32505/j-ebis.v7i1.3895.
Fadilah, Nur. 2020. “Konsep Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 1(1):51.
Giatmiko, Rulyan. 2020. “DINAMIKA HUKUM Volume 11, No.2, Juli 2020.” Kajian Yuridis Tentang Unsur Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal 335 Kuhp Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/Puu-Xi/2013 11(2):1.
Gupta, R. 2004. “No Title القوقعة.” CWL Publishing Enterprises, Inc., Madison 2004(May):352.
Insawan, Husain, Fakultas Ekonomi, and Islam Iain. 2017. “Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam Volume 2, Nomor 1, Juni 2017.” Urnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam 2(1):137–54.
Isfiyanti, Silvia. 2021. “AS-SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA DALAM EKONOMI ISLAM Silvia Isfiyanti.”
Kasus, Studi, Di Kp, Mariuk Ds, Maripari Kec, Sukawening Kab, Gini Gausian, and Alma Amelia. 2023. “Perspektif Hukum Ekonom Syariah Tentang Praktik Akad Rah Sawah.” (c):1–9.
Kholid, Muhamad. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.” Asy-Syari’ah 20(2):145–62. doi: 10.15575/as.v20i2.3448.
Mahsun, Moch, and Imamul Hakim. 2021. “Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Syariah.” Economic : Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 12(2):88–100. doi: 10.59943/economic.v12i2.3.
Qorib, Ahmad, Isnaini Harahap, M. A. Fakultas Ekonomi, Dan Bisnis, Islam Uin, and S. U. Medan. 2016. “Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam.” Analytica Islamica 5:55–80.
S, Setyawam, DWicaksono. 2010. “St Ay St Ay.” (September):2011.
Sasa Sunarsa, Novia Anjani, Salma Nur Azizah. n.d. “Konsep Bagi Hasil Pada Akad Mudharabah : Studi Kasus Pada.” (c):1–9. doi: 10.37968/jhesy.v3i1.775.
STISNU, Tim Dosen. 2018. Modul Mata Kuliah Hukum Ekonomi Syariah.
Sumarno. 2022. “Peranan Umat Islam Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4(5):1349–58.
Suparmin, Asyari. 2019. “Manajemen Resiko Dalam Perspektif Islam.” El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 2(02):27–47. doi: 10.34005/elarbah.v2i02.551.
Syaripudin, Enceng Iip, and Salwa Siti Salwiyah. 2023. “PRAKTIK BAGI HASIL USAHA TERNAK SAPI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2(1):133–41. doi: 10.37968/jhesy.v2i1.461.
Wati, Ai, and Kiki Rofi’ah Alawiyah. 2023. “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Penyaluran Zakat Maal Yang Dikelola Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2(1):29–40. doi: 10.37968/jhesy.v2i1.415.
Yasin, Mohamad Nur. 2014. “Progresifitas Formulasi Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 6(2):107–16. doi: 10.18860/j-fsh.v6i2.3204.
Yusraini, Y., M. Hasan, and I. Ishandawi. 2024. “Ayat Muhkamat Dan Ayat Mutasyabihat: Tinjauan Sumber Hukum Ekonomi Islam.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah … 5:217–24.