Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengelolaan aset wakaf secara produktif terbukti dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, pusat pelatihan, dan pemberdayaan usaha mikro. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan wakaf produktif, seperti terbatasnya sumber daya, rendahnya pemahaman masyarakat, dan minimnya regulasi yang mendukung.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan perspektif hukum Islam. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi wakaf produktif di Indonesia masih belum optimal.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji penerapan wakaf produktif di berbagai lembaga pengelola wakaf, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi wakaf produktif Dalam perspektif hukum Islam, sejalan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Wakaf produktif dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat secara berkelanjutan, serta mendorong peningkatan sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih intensif untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Kata Kunci: Hukum Islam; Implementasi; Wakaf Produktif; Ekonomi Umat;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Arfah, Tina, Fitri Ana Siregar, Uin Sulthan, and Thaha Saifuddi. 2023. “Peran Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat.” Al Intifa Jurnal Ekonomi Islam 3(April): 14–26.
- Choiriyah. 2017. “Wakaf Produktif Dan Tata Cara Pengelolaannya.” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah 2(2): 27–29. http://www.ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/29.
- Gaussian, Gini, and Azmi Al-Atiq Abu Bakar. 2022. “Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 1(1): 98–105.
- Hasyim, Sukarno L. “STRATEGI MASJID DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT.” Lentera.
- Ikhwatun Hasanah. 2020. “Menahan Wakaf Produktif Atas Soalisi Permasalahan Umat.” Jurnal terbaru 336.
- Medias, Fahmi. 2010. “Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” La_Riba 4(1): 71–86.
- Nuzulia, Atina. 1967. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.: 5–24.
- Rijali, Ahmad. 2019. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17(33): 81.
- Sulistiani, Siska Lis. 2018. “‘Perbandingan Sumber Hukum Islam’ Tahkim.” (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 1: 102–16.
- Sulthonuddin, Bung Hijaj. 2021. “Kepatuhan Nadzir Dalam Pengelolaan Harta Wakaf.”
- Sulthonuddin, Bung Hijaj, and Nuri Rahayu. 2017. “Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee.” (c): 1–15.
- Sunarsa, Sasa, and Mia Anggraeni. 2023. “TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH UNTUK NON-MUSLIM (Studi Kasus Di DKM Al-Hidayah Kp Pasir Kecamatan Samarang Kabupaten Garut).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2(1): 119–27.
- Syakir, Ahmad. 2016. “Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia Melalui Wakaf Produktif.” Al-Intaj 2(1): 37–48. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/1107.
- Syaripudin, Enceng Iip. Mustofa, and Annisa Nurul. 2022. “Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah.” Jhesy 01(01): 1–8.
- Tim Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Tim Departemen Agama RI.
Referensi
Arfah, Tina, Fitri Ana Siregar, Uin Sulthan, and Thaha Saifuddi. 2023. “Peran Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat.” Al Intifa Jurnal Ekonomi Islam 3(April): 14–26.
Choiriyah. 2017. “Wakaf Produktif Dan Tata Cara Pengelolaannya.” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah 2(2): 27–29. http://www.ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/29.
Gaussian, Gini, and Azmi Al-Atiq Abu Bakar. 2022. “Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 1(1): 98–105.
Hasyim, Sukarno L. “STRATEGI MASJID DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT.” Lentera.
Ikhwatun Hasanah. 2020. “Menahan Wakaf Produktif Atas Soalisi Permasalahan Umat.” Jurnal terbaru 336.
Medias, Fahmi. 2010. “Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” La_Riba 4(1): 71–86.
Nuzulia, Atina. 1967. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.: 5–24.
Rijali, Ahmad. 2019. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17(33): 81.
Sulistiani, Siska Lis. 2018. “‘Perbandingan Sumber Hukum Islam’ Tahkim.” (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 1: 102–16.
Sulthonuddin, Bung Hijaj. 2021. “Kepatuhan Nadzir Dalam Pengelolaan Harta Wakaf.”
Sulthonuddin, Bung Hijaj, and Nuri Rahayu. 2017. “Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee.” (c): 1–15.
Sunarsa, Sasa, and Mia Anggraeni. 2023. “TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH UNTUK NON-MUSLIM (Studi Kasus Di DKM Al-Hidayah Kp Pasir Kecamatan Samarang Kabupaten Garut).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2(1): 119–27.
Syakir, Ahmad. 2016. “Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia Melalui Wakaf Produktif.” Al-Intaj 2(1): 37–48. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/1107.
Syaripudin, Enceng Iip. Mustofa, and Annisa Nurul. 2022. “Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah.” Jhesy 01(01): 1–8.
Tim Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Tim Departemen Agama RI.