Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan (Field Reseach). Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Data primer diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjanjian upah borongan di LPTQ Garut, sedangkan data sekunder berasal dari literatur terkait hukum ekonomi syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktif perjanjian upah borongan pembangunan khususnya di Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ) kabupaten Garut. Praktik perjanjian upah borongan ini menjadi fenomena yang masih cukup umum ditemui di masyarakat, namun belum ada kajian mendalam mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perjanjian upah Borongan Pembangunan di LPTQ Garut secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah. Upah yang diberikan dinilai adil dan proporsional berdasarkan kesepakatan Bersama. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian, seperti jaminan keselamatan kerja, pembayaran upah tepat waktu, serta transparansi informasi antara pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan analisis maqasid syari’ah (tujuan hukum islam), praktik perjanjian upah borongan di LPTQ Garut dapat memberikan maslahah (kemaslahatan) bagi para pihak yang terlibat. Namun, perlu adanya upaya untuk memperkuat aspek-aspek kepatuhan syariah agar terciptannya keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan yang lebih komprehensif.
Kata Kunci: Ekonomi Syari'ah;Perjanjian Upah, borongan; Pembangunan;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abdullah Saeed. (2010). Al-Qur’an dan Hukum Islam. mizan.
- Amir Syarifuddin. (2005). Pengantar Hukum Islam. Kencana Prenada Media Group.
- Iip Syaripudin, E., Konkon Furkony, D., & Al-Musadddadiyah Garut, S. (2021). Kualitas dan Kiprah Dosen PTKIS Sebagai Cendekiawan Ekonomi Islam. Jurnal NARATAS, 3(2), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/JN/article/view/45
- Kasmir. (2010). Etika Bisnis dalam Islam. RajaGrafindo Persada.
- M. Munir. (2015). Hukum Ekonomi Syariah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Rajawali Pers.
- M. Quraish Shihab. (1997). Ilmu Fikih: Konsep, Metode, dan Aplikasi. mizan.
- M. Quraish Shihab. (2007). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
- M. Umer Chapra. (2000). Ekonomi Islam. Gema Insani.
- M. Yazid. (2016). Hukum Ekonomi Syariah. Kencana.
- Suryana. (2013). Kewirausahaan. Salemba Empat.
- Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-qur’an. Jurnal Naratas, 1(2), 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
- Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
- Taqi al-Din al-Nabhani. (2001). Fiqh Muamalah: Hukum Islam dalam Ekonomi. Dar al-Ummah.
- Tim Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Tim Departemen Agama RI.
- Wahbah Zuhaili. (2003). Metode Ijtihad dalam Hukum Islam. Al-Qur’an & Iqra.
Referensi
Abdullah Saeed. (2010). Al-Qur’an dan Hukum Islam. mizan.
Amir Syarifuddin. (2005). Pengantar Hukum Islam. Kencana Prenada Media Group.
Iip Syaripudin, E., Konkon Furkony, D., & Al-Musadddadiyah Garut, S. (2021). Kualitas dan Kiprah Dosen PTKIS Sebagai Cendekiawan Ekonomi Islam. Jurnal NARATAS, 3(2), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/JN/article/view/45
Kasmir. (2010). Etika Bisnis dalam Islam. RajaGrafindo Persada.
M. Munir. (2015). Hukum Ekonomi Syariah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Rajawali Pers.
M. Quraish Shihab. (1997). Ilmu Fikih: Konsep, Metode, dan Aplikasi. mizan.
M. Quraish Shihab. (2007). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
M. Umer Chapra. (2000). Ekonomi Islam. Gema Insani.
M. Yazid. (2016). Hukum Ekonomi Syariah. Kencana.
Suryana. (2013). Kewirausahaan. Salemba Empat.
Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-qur’an. Jurnal Naratas, 1(2), 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
Taqi al-Din al-Nabhani. (2001). Fiqh Muamalah: Hukum Islam dalam Ekonomi. Dar al-Ummah.
Tim Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Tim Departemen Agama RI.
Wahbah Zuhaili. (2003). Metode Ijtihad dalam Hukum Islam. Al-Qur’an & Iqra.