Isi Artikel Utama

Abstrak

Perekonomian Islam adalah sistem ekonomi yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan. Meskipun berakar pada hukum Islam, perekonomian ini tetap terbuka bagi partisipasi masyarakat non-Muslim. Fokus utama ekonomi Islam adalah pada pemakmuran bersama, bukan sekadar mencari keuntungan semata. Sebagai hasilnya, banyak negara yang tidak mayoritas Muslim atau bahkan memiliki pemerintahan liberal menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam berbagai aspek. Salah satu implementasi utama ekonomi Islam adalah melalui institusi keuangan seperti perbankan Islam, yang di Indonesia dikenal sebagai Perbankan Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum ekonomi syariah dan implementasinya di negara-negara Muslim dan non-Muslim. Dengan menggunakan metode studi pustaka, penelitian ini mengkaji penerapan hukum ekonomi syariah di berbagai negara dan peran lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum ekonomi syariah di negara Muslim lebih terintegrasi dibandingkan negara non-Muslim yang baru mengadopsinya secara parsial untuk memenuhi kebutuhan pasar syariah.


Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Implementasi, Perbankan Syariah, Negara Muslim, Negara Non-Muslim

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Syariah Implementasi Negara Non-Muslim Negara Muslim Perbankan Syariah Implementation Islamic Banking Islamic Economic Law Muslim Countries Non-Muslim Countries

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Amany, A., Mukhlas, O. S., Rusyana, A. Y., & Sulthonuddin, B. H. (2024). Konsep Hukum Ekonomi Syariah Serta Implementasinya Di Negara Muslim Dan Non-Muslim. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 3(1), 97–108. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.816

Referensi

  1. Afif, Muhammad Fadhlil et al. (2013). "Peradaban Islam di Thailand." Presented at Sekolah Tinggi Negeri Kudus on November 22, 2013.
  2. Akta Islamic Bank of Thailand. (Dipublikasikan pada 15 Oktober 2002). Bangkok, Thailand. Semasa Thaksin Shinawatra menjadi Perdana Menteri.
  3. Antonio, Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
  4. Arief, Mohammad. Islamic Banking in Southeast Asia (Tidak ada informasi lebih lanjut tentang publikasi ini).
  5. Cahyono, Yeni, and Edy Kurniawan. (2016). "Perkembangan Perekonomian Syari’ah Pada Masyarakat Ponorogo." Muaddib, 06 (02). Disertasi Sarjana Syariah, Jabatan Fiqh dan Usul, Bagian Pengajian Syariah, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya. (2006).
  6. Iska, Syukri. (2014). Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.
  7. Kholis, Nur. (2017). "Potret Perkembangan dan Praktik Keuangan Islam di Dunia." Millah: Jurnal Studi Agama, XVII(1).
  8. M.A. Manan. (1992). Ekonomi Islam: Antara Teori dan Praktik. Jakarta: Intermasa.
  9. Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press.
  10. Mardiah, Nur Hilda. "Kepentingan Ekonomi Politik Singapura Dalam Menerapkan Ekonomi Islam." JOM FISIP, Vol.3 No.2.
  11. Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta.
  12. Muhammad Fadhlil Afif dkk. (2013). Peradaban Islam di Thailand. Sekolah Tinggi Negeri Kudus.