Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap fenomena penyebaran drama Korea melalui media Telegram. Penyebaran konten digital, seperti drama Korea, melalui platform media sosial semakin meluas di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan praktik tersebut dari perspektif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari kitab-kitab hukum Islam (fiqh) dan ushul fiqh, serta fatwa-fatwa ulama atau lembaga keagamaan. Data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, artikel, dan literatur lain yang relevan dengan hukum Islam dan penyebaran konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memandang penyebaran drama Korea melalui media Telegram sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan ancaman hukum. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi masalah hak cipta, dampak sosial-budaya, serta isu-isu etika dan moralitas dalam konten drama Korea. Berdasarkan analisis maqasid al-syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), penyebaran drama Korea melalui Telegram dapat memberikan manfaat sekaligus menimbulkan mudharat (bahaya) bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menyikapi fenomena ini secara bijaksana dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum Islam, seperti menjaga agama, jiwa, akal, dan harta.
Kata Kunci: Hukum Islam, Penyebaran Drama Korea, Media Telegram
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abdillah, S., & Nursyahbani, H. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGELOLAAN SISTEM BAGI HASIL PADA TERNAK SAPI PEDAGING (Studi Kasus Di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 176–182. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.488
- Ayu Diva Pratiwi Ditharosa Kusuma, P., & Aditya Pramana Putra, M. (2023). Penyebaran Film Dalam Aplikasi Telegram: Perspektif Hak Cipta. Jurnal Kertha Desa, 11(4), 2166–2179.
- Bung Hijaj Sulthonuddin, A. M. S. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Melalui Jasa Go-Food. JHESY, 02, 4.
- Estu Miyarso, M. P. (2014). Peran Penting Sinematografi Dalam Pendidikan Pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), 107–115.
- Geeks, G. F. (2023). Illegal Downloading. Geeks for Geeks.
- Harian, K. (2021). Telegram: Pengertian, Cara Kerja dan Keunggulannya. Kabar Harian. https://kumparan.com/kabar-harian/telegram-pengertian-cara-kerja-dan-keunggulannya-1wthN8eSuUA
- Iverson, B. L., & Dervan, P. B. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta. ISSN, 29(193), 7823–7830.
- Jurjani, A. (2023). At Ta’rifat (Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah). Muslim.Ori.Id. https://muslim.or.id/53105-janganlah-berbuat-zalim.html
- Kemenag, Q. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- L, J. M. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret). https://scholar.google.com/citations?user=O-B3eJYAAAAJ&hl=en
- Putri, I. P., Liany, F. D. P., & Nuraeni, R. (2019). K-Drama dan Penyebaran Korean Wave di Indonesia. ProTVF, 3(1), 68. https://doi.org/10.24198/ptvf.v3i1.20940
- Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).
- Sarah, A. (2023). Analisis Streaming Film Gratis Melalui Media Telegram. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 2, 10.
- Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
- Suryana, A. (2002). HAK CIPTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh: Agus Suryana* Abstrak. Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Dalam Islam, 19, 247–274.
- Wibowo, T. O. (2018). Fenomena website streaming film. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(2), 191–203.
Referensi
Abdillah, S., & Nursyahbani, H. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGELOLAAN SISTEM BAGI HASIL PADA TERNAK SAPI PEDAGING (Studi Kasus Di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 176–182. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.488
Ayu Diva Pratiwi Ditharosa Kusuma, P., & Aditya Pramana Putra, M. (2023). Penyebaran Film Dalam Aplikasi Telegram: Perspektif Hak Cipta. Jurnal Kertha Desa, 11(4), 2166–2179.
Bung Hijaj Sulthonuddin, A. M. S. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Melalui Jasa Go-Food. JHESY, 02, 4.
Estu Miyarso, M. P. (2014). Peran Penting Sinematografi Dalam Pendidikan Pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), 107–115.
Geeks, G. F. (2023). Illegal Downloading. Geeks for Geeks.
Harian, K. (2021). Telegram: Pengertian, Cara Kerja dan Keunggulannya. Kabar Harian. https://kumparan.com/kabar-harian/telegram-pengertian-cara-kerja-dan-keunggulannya-1wthN8eSuUA
Iverson, B. L., & Dervan, P. B. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta. ISSN, 29(193), 7823–7830.
Jurjani, A. (2023). At Ta’rifat (Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah). Muslim.Ori.Id. https://muslim.or.id/53105-janganlah-berbuat-zalim.html
Kemenag, Q. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
L, J. M. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret). https://scholar.google.com/citations?user=O-B3eJYAAAAJ&hl=en
Putri, I. P., Liany, F. D. P., & Nuraeni, R. (2019). K-Drama dan Penyebaran Korean Wave di Indonesia. ProTVF, 3(1), 68. https://doi.org/10.24198/ptvf.v3i1.20940
Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).
Sarah, A. (2023). Analisis Streaming Film Gratis Melalui Media Telegram. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 2, 10.
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Suryana, A. (2002). HAK CIPTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh: Agus Suryana* Abstrak. Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Dalam Islam, 19, 247–274.
Wibowo, T. O. (2018). Fenomena website streaming film. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(2), 191–203.
