Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap fenomena penyebaran drama Korea melalui media Telegram. Penyebaran konten digital, seperti drama Korea, melalui platform media sosial semakin meluas di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan praktik tersebut dari perspektif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari kitab-kitab hukum Islam (fiqh) dan ushul fiqh, serta fatwa-fatwa ulama atau lembaga keagamaan. Data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, artikel, dan literatur lain yang relevan dengan hukum Islam dan penyebaran konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memandang penyebaran drama Korea melalui media Telegram sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan ancaman hukum. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi masalah hak cipta, dampak sosial-budaya, serta isu-isu etika dan moralitas dalam konten drama Korea. Berdasarkan analisis maqasid al-syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), penyebaran drama Korea melalui Telegram dapat memberikan manfaat sekaligus menimbulkan mudharat (bahaya) bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menyikapi fenomena ini secara bijaksana dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum Islam, seperti menjaga agama, jiwa, akal, dan harta.


Kata Kunci: Hukum Islam, Penyebaran Drama Korea, Media Telegram

Kata Kunci

Hukum IslamMedia TelegramPenyebaran Drama Korea

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyebaran Drama Korea Melalui Media Telegram. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 11-20. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i2.815

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyebaran Drama Korea Melalui Media Telegram. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 11-20. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i2.815

Referensi

  1. Abdillah, S., & Nursyahbani, H. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGELOLAAN SISTEM BAGI HASIL PADA TERNAK SAPI PEDAGING (Studi Kasus Di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 176–182. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.488
  2. Ayu Diva Pratiwi Ditharosa Kusuma, P., & Aditya Pramana Putra, M. (2023). Penyebaran Film Dalam Aplikasi Telegram: Perspektif Hak Cipta. Jurnal Kertha Desa, 11(4), 2166–2179.
  3. Bung Hijaj Sulthonuddin, A. M. S. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Melalui Jasa Go-Food. JHESY, 02, 4.
  4. Estu Miyarso, M. P. (2014). Peran Penting Sinematografi Dalam Pendidikan Pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), 107–115.
  5. Geeks, G. F. (2023). Illegal Downloading. Geeks for Geeks.
  6. Harian, K. (2021). Telegram: Pengertian, Cara Kerja dan Keunggulannya. Kabar Harian. https://kumparan.com/kabar-harian/telegram-pengertian-cara-kerja-dan-keunggulannya-1wthN8eSuUA
  7. Iverson, B. L., & Dervan, P. B. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta. ISSN, 29(193), 7823–7830.
  8. Jurjani, A. (2023). At Ta’rifat (Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah). Muslim.Ori.Id. https://muslim.or.id/53105-janganlah-berbuat-zalim.html
  9. Kemenag, Q. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
  10. L, J. M. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret). https://scholar.google.com/citations?user=O-B3eJYAAAAJ&hl=en
  11. Putri, I. P., Liany, F. D. P., & Nuraeni, R. (2019). K-Drama dan Penyebaran Korean Wave di Indonesia. ProTVF, 3(1), 68. https://doi.org/10.24198/ptvf.v3i1.20940
  12. Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).
  13. Sarah, A. (2023). Analisis Streaming Film Gratis Melalui Media Telegram. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 2, 10.
  14. Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
  15. Suryana, A. (2002). HAK CIPTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh: Agus Suryana* Abstrak. Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Dalam Islam, 19, 247–274.
  16. Wibowo, T. O. (2018). Fenomena website streaming film. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(2), 191–203.