Isi Artikel Utama
Abstrak
BPRS PNM Mentari Garut mengeluarkan produk cicil emas yaitu produk pembiayaan konsumtif bersifat investasi dengan tujuan menarik minat nasabah, serta menggunakan akad murabahah. Jual beli kepemilikan emas secara tidak tunai (berupa cicilan) terdapat perbedaan pandangan dikalangan ulama (Ulama Madzhab dan Ulama Kontemporer) ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan.
"Mekanisme Akad Murabahah dan Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah pada Produk Cicil Emas di BPRS PNM Mentari Garut." Tujuan penelitian adalah mengkaji mekanisme akad murabahah dan pandangan Hukum Ekonomi Syari'ah terkait produk cicil emas. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian penggunaan akad murabahah menurut para ulama ialah sah dan diperbolehkan, karena penggunaan akad murabahah diqiyaskan dengan hukum akad yang membangunnya. Hal ini, akan memberikan peluang dalam pembuatan akad murabahah pada produk cicil emas di BPRS PNM Mentari Garut. Pembiayaan cicil emas ini tidak terdapat kemafsadatan, kesulitan serta kesempitan bagi bank atau nasabahnya. Dalam transaksi ini lebih aman dan mengurangi potensi resiko kerugian antara kedua belah pihak.
Kata Kunci : Murabahah; Cicil Emas; Hukum Ekonomi Syari’ah;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abdul Manan. (2016). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. :Kencana.
- Ahmad Dahlan. (2012). Bank Syari’ah,. Teras.
- Bung Hijaj Sulthonuddin & Ai Mutmainah Sabani. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Sayari’ah Tentang Jual Beli Melalui Jasa Go-Food. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 179–193.
- Devito, J. (1997). Komunikasi Antarmanusis,. Profesional Books.
- Enceng Iip Syaripudin., Furkony, D. K., Maulin, M., & Bisri, H. (2023). Prinsip-Prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 284–294.
- Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, hlm.275. (n.d.).
- Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, hlm.280. (n.d.).
- Hadis. (n.d.). “ Musnad Ahmad bin Hanbal”, hadis no.5619 dalam Mausu’at al-Hadts al-Syarif, edisi 2, Global Islamic Software Company,.
- Hadis. (2031). Shahih al-Bukhari, hadis no. dalam Mausu’at al-Hadis al-Syarif, edisi.
- Hasil Wawancara dengan Ibu Shanty selaku Staff Gadai Tanggal 08 Februari 2022 pukul 14.15 WIB. (n.d.).
- Idri. (2024). Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. :Kencana.
- Moh Nazir. (2014). Metode penelitian,. Ghalia Indonesia.
- muslim. (n.d.). https://muslim.or.id Diakses pada Tanggal 22 Februari 2021.
- ROSIYANI. (n.d.). http://repository.iainpurwokerto.ac.id/3898/2/NOVA%2020IMPL.
- Sugeng Widodo. (2017). Pembiayaan Murabahah (Esensi, Aplikasi, Akuntansi, Permasalahan, & Solusi),. UII Press.
- Syaripudin, E. I., & Tri Putri, M. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 106–114. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.150
- Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. (2021). Hukum-Hukum Fiqh Islam, , hlm.340-343. Pustaka Rizki Putra.
- Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. (2023). Mutiara Hadits 5, Jilid V,. Pustaka Rizki Putra.
- Uii. (2024). https://dspace.uii.ac.id Diakses pada Tanggal 02 Juni 2024.
- uinjkt. (n.d.). https://repository.uinjkt.ac.id Diakses pada Tanggal 22 Februari 2021.
- Wiroso. (2005). Jual Beli Murabahah. UII Press.
- Yazid Afandi. (2009). Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah,. Logung Pustaka.
Referensi
Abdul Manan. (2016). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. :Kencana.
Ahmad Dahlan. (2012). Bank Syari’ah,. Teras.
Bung Hijaj Sulthonuddin & Ai Mutmainah Sabani. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Sayari’ah Tentang Jual Beli Melalui Jasa Go-Food. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 179–193.
Devito, J. (1997). Komunikasi Antarmanusis,. Profesional Books.
Enceng Iip Syaripudin., Furkony, D. K., Maulin, M., & Bisri, H. (2023). Prinsip-Prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 284–294.
Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, hlm.275. (n.d.).
Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, hlm.280. (n.d.).
Hadis. (n.d.). “ Musnad Ahmad bin Hanbal”, hadis no.5619 dalam Mausu’at al-Hadts al-Syarif, edisi 2, Global Islamic Software Company,.
Hadis. (2031). Shahih al-Bukhari, hadis no. dalam Mausu’at al-Hadis al-Syarif, edisi.
Hasil Wawancara dengan Ibu Shanty selaku Staff Gadai Tanggal 08 Februari 2022 pukul 14.15 WIB. (n.d.).
Idri. (2024). Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. :Kencana.
Moh Nazir. (2014). Metode penelitian,. Ghalia Indonesia.
muslim. (n.d.). https://muslim.or.id Diakses pada Tanggal 22 Februari 2021.
ROSIYANI. (n.d.). http://repository.iainpurwokerto.ac.id/3898/2/NOVA%2020IMPL.
Sugeng Widodo. (2017). Pembiayaan Murabahah (Esensi, Aplikasi, Akuntansi, Permasalahan, & Solusi),. UII Press.
Syaripudin, E. I., & Tri Putri, M. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 106–114. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.150
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. (2021). Hukum-Hukum Fiqh Islam, , hlm.340-343. Pustaka Rizki Putra.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. (2023). Mutiara Hadits 5, Jilid V,. Pustaka Rizki Putra.
Uii. (2024). https://dspace.uii.ac.id Diakses pada Tanggal 02 Juni 2024.
uinjkt. (n.d.). https://repository.uinjkt.ac.id Diakses pada Tanggal 22 Februari 2021.
Wiroso. (2005). Jual Beli Murabahah. UII Press.
Yazid Afandi. (2009). Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah,. Logung Pustaka.