Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam menjalankan suatu bisnis pasti selalu dihadapkan kepada risiko yang mungkin akan tejadi. Seperti berbagai risiko yang terjadi di home industry tempe Enur Jaya. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan manajemen risiko yang tepat untuk meminimalisir suatu kerugian. Sehingga munculah rumusan masalah: bagaimana penerapan manajemen risiko pada usaha tempe di home industry Enur Jaya? dan bagaimana perspektif hukum ekonomi syari’ah mengenai penerapan manajemen risiko pada usaha tempe di home industry Enur Jaya?. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan manajemen risiko pada usaha tempe di home industry Enur Jaya dan untuk menganalisis perspektif hukum ekonomi Syari’ah mengenai penerapan manajemen risiko pada usaha tempe di home industry Enur Jaya. Metode penelitian yang dilakukan peneliti yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah manajemen  risiko di home industry ini antara lain tidak ada target produksi, permintaan pasar juga pengelolaan tempe yang tidak habis terjual bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syari’ah. Maka diperlukan suatu manajemen risiko yang sesuai dengan syari’ah untuk meminimalisir kerugian yang mungkin akan terjadi. Mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan mengolah kembali tempe yang tidak habis terjual tersebut.


Kata Kunci: Manajemen Risiko; Usaha Tempe; Ekonomi Syari’ah;

Kata Kunci

Manajemen Risiko, Usaha Tempe, Hukum Ekonomi Syari’ah Risk Management, Tempe Business, Sharia Economic Law

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sulthonuddin, B. H., & Nafshi, G. S. (2025). Manajemen Risiko Pada Usaha Tempe Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Home Industry Enur Jaya Di Kampung Sukarisi Desa Sukalaksana Kecamatan Banyuresmi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 3(2), 1–10. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i2.781

Referensi

  1. Alman, B. (1994). Dasar-Dasar Etika Islam. CV Alfabeta.
  2. Asad M. Al Kalali. (1987). Kamus Indonesia Arab. Bulan Bintang.
  3. Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Alqur’an Terjemahannya. Syqma.
  4. Duski Ibrahim. (2018). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). CV Amanah.
  5. Enceng Iip Syaripudin, Santini Widaningsih, A. I. (2022). Praktik Jual Beli Dengan Sistem Pre Order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Toko Online HelloByl_Aesthetic). Jurnal Hesy, 6.
  6. Enceng Iip Syaripudin and Mutiara Tri Putri. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hesy, 4.
  7. Enceng Iip Syaripudin dan Deni Konkon Furkony. (2021). Pengantar Manajemen. Gunung Djati Publishing.
  8. John M.Echols dan Hasan Shadily. (n.d.). Kamus Inggris Indonesia. PT. Gramedia.
  9. Kementrian Agama Republik Indonesia. (2011). Al-Qur’an Dan Terjemahnya. CV Penerbit Diponegoro.
  10. Kementrian Agama Republik Indonesia. (2013). Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya. HALIM.
  11. Khalid, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Syariah dalam Undang-UndangTentang Perbankan Syariah. As-Syariah 20, 2, 148–149.
  12. Zainudin, A. (2003). Ilmu Ushul Fiqih. Sinar Grafika.