Isi Artikel Utama
Abstrak
Mudharabah merupakan salah satu akad kerjasama bagi hasil yang paling banyak diterapkan oleh bank syariah di Indonesia. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penerapan bagi hasil pada akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep bagi hasil pada akad mudharabah di perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus pada salah satu bank syariah di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep bagi hasil pada akad mudharabah di bank syariah tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad dan membagi keuntungan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. Namun, terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, seperti sulitnya menentukan tingkat keuntungan yang riil, adanya moral hazard dari nasabah, dan minimnya pemahaman nasabah tentang konsep bagi hasil.
Kata Kunci: Mudharabah, Bagi Hasil, Bank Syariah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Ardiansyah, D. (2013). Implementasi Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah (Studi Pada 3 Bank Syariah di Kota Malang). Tesis - Naskah Publikasi, 1–19.
- Aulia Budiman, E. (2023). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah & Musyarakah Terhadap Pendapatan Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Periode 2017-2021. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Februari, 2023(3), 146–155. https://doi.org/10.5281/zenodo.7613679.
- Bareut, M., Amalo, F., & Lamaya, F. (2021). Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah dan Perlakuan Akuntansinya pada Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Kupang). Jurnal Akuntansi Universitas Muhammadiyah Kupang, Vol. 8(3), 3. https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/ja/article/view/612
- Chasanah Novambar Andiyansari. (2020). Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam, 3(2), 42–54. https://doi.org/10.54396/saliha.v3i2.80
- Masse, R. A. (2010). Konsep Mudharabah. 8(1), 77–85.
- Muhaimin Humaidillah. (2020). Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah. Wadiah, 4(2). https://doi.org/10.30762/wadiah.v4i2.3172
- NISP, R. O. (2021). Rukun Mudharbah dan Syaratnya. OCBC. https://www.ocbc.id/id/article/2021/10/11/rukun-mudharabah
- Nurhasanah. (2018). Pelaksanaan Sistem Pembiayaan Mudharabah. UIN Sumatera Utara.
- Wati, S. D. (2023). Praktek Pembiayaan Mudharabah. 1–14. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/
Referensi
Ardiansyah, D. (2013). Implementasi Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah (Studi Pada 3 Bank Syariah di Kota Malang). Tesis - Naskah Publikasi, 1–19.
Aulia Budiman, E. (2023). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah & Musyarakah Terhadap Pendapatan Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Periode 2017-2021. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Februari, 2023(3), 146–155. https://doi.org/10.5281/zenodo.7613679.
Bareut, M., Amalo, F., & Lamaya, F. (2021). Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah dan Perlakuan Akuntansinya pada Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Kupang). Jurnal Akuntansi Universitas Muhammadiyah Kupang, Vol. 8(3), 3. https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/ja/article/view/612
Chasanah Novambar Andiyansari. (2020). Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam, 3(2), 42–54. https://doi.org/10.54396/saliha.v3i2.80
Masse, R. A. (2010). Konsep Mudharabah. 8(1), 77–85.
Muhaimin Humaidillah. (2020). Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah. Wadiah, 4(2). https://doi.org/10.30762/wadiah.v4i2.3172
NISP, R. O. (2021). Rukun Mudharbah dan Syaratnya. OCBC. https://www.ocbc.id/id/article/2021/10/11/rukun-mudharabah
Nurhasanah. (2018). Pelaksanaan Sistem Pembiayaan Mudharabah. UIN Sumatera Utara.
Wati, S. D. (2023). Praktek Pembiayaan Mudharabah. 1–14. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/