Isi Artikel Utama
Abstrak
Di zaman modern ini banyak masyarakat yang menirukan trend dari barat. Fenomena yang terjadi adalah wanita yang memangkas rambut meniru model artis terkenal yang berasal dari Korea Selatan. Karena kekagumannya tersebut membuat banyak wanita memamerkan model rambutnya dengan tidak menutup aurat. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pandangan Islam tentang wanita yang memangkas rambut dengan meniru model rambut artis?, apa yang dilakukan umat Islam dalam menjaga agama dan keturunannya berkaitan dengan fenomena memangkas rambut meniru model artis?, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jasa salon dengan adanya trend meniru model artis?. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui pandangan Islam tentang wanita yang memangkas rambut dengan meniru model rambut artis, untuk mengetahui upaya yang dilakukan umat Islam dalam menjaga agamanya berkaitan dengan fenomena memangkas rambut meniru model artis, serta untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik jasa salon dengan adanya trend meniru rambut artis.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian daftar pustaka (Library Research). Pendekatan yang dilakukan adalah studi dokumen. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain wanita yang memangkas rambut dengan meniru model artis belum tentu termasuk tasyabbuh tergantung konsep pengaplikasiannya, adanya upaya-upaya yang dilakukan umat Islam dalam menjaga agamanya berkaitan dengan fenomena memangkas rambut meniru model artis, jasa Salon menurut pandangan Islam diperbolehkan karena bermanfaat bagi kaum wanita.
Kata kunci: Hukum Islam; Memangkas Rambut; Meniru Model Artis
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abdul Hasan Ubaidullah, S. (n.d.). Muro’atul Mafaatih.
- Abdullah Al Farih, S. (n.d.). Arba’’in Nawawi.
- Al-Khasyt, M. U. (2017). Fiqih Wanita 4 Madzhab - Kupas Tuntas Segala Hal Tentang Muslimah (pp. 1–472).
- Al-Qasimi, J. (1993). Qawaid Al-Tahdits Min Funun Mushthalah Al-Hadist (ke-2, pp. 35–38). Dar Al-Nafaís.
- Harwiyati, E. (2020). Peran Pelatihan Pemangkasan Rambut Dalam Mendukung Keterampilan Di Kelurahan Wirobrajan Yogyakarta. Abdimas Akademika, 1(2), 49–56.
- Hasan Asy‟ari Ulama‟i, M.Ag, D. A. (2010). Metode Tematik Memahami Hadits Nabi SAW. Walisongo Press,.
- Ichwan, M. (2015). Pengantar Hukum Islam.
- Indra, H. (2004). Potret Wanita Shalehah. PENAMADANI.
- M.Yasin, M., & Ahmad Jaiz, H. (2011). Life Style Wanita Muslimah. Al-Kautsar.
- MA, T. al-B., & Abdullah, U. (n.d.). Al-Jamil yang Maha Indah.
- Maulidyah, N. L., & Lutfiati, D. (2016). Pelatihan Keterampilan Pemangkasan Rambut Pada Warga Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung. E-Journal, 05, 66–71. e-Journal. Volume 05Nomer 03Tahun 2016, Edisi Yudisium Periode Oktober2016, hal66-71
- Mohammad, A. (1983). The Islamic Foundation. PUSTAKA.
- Muhammad Al-Maliki, S. (n.d.). Kasyful Gummah.
- Mujadiddul Islam, Abu dan Saádah, L. (2011). Memahami Aurat dan Perempuan (ke-1). Lumbung Insani.
- Nasional, P. B. D. P. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
- Nawawi, I. (2011). Syarh Muslim. Pustaka Azzam.
- Purnama Putra, R. (2023). Makna Tasyabbuh Dalam Perspektif Hadist dan Relevansinya Terhadap Westernisasi(Kajian Semantik Hadits). Universitas Islam Negeri Sltan Syarif Kasim.
- Quraish Shihab, M. (n.d.). Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah.
- Syukri Albani, M. (2014). Filsafat Hukum Islam. Raja Grafindo Persada.
- Utsman Al-Khasyt, D. M. (2010). Fiqih Wanita Empat Mazhab. Khazanah Intelektual.
- Wahhab Khallaf, A. (n.d.). Mashadir at-Tasyri’ al-Islamiy fi Ma La Nash. Dar al-Qalam.
- Zaini, M. (2012). Pengantar Ulumul Qurán. Yayasan Pena.
- Zakaria, A. (n.d.). Manusia dan Problematika Hidupnya. IBN Azka Press.
- Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Yayasan Obor Indonesia.
Referensi
Abdul Hasan Ubaidullah, S. (n.d.). Muro’atul Mafaatih.
Abdullah Al Farih, S. (n.d.). Arba’’in Nawawi.
Al-Khasyt, M. U. (2017). Fiqih Wanita 4 Madzhab - Kupas Tuntas Segala Hal Tentang Muslimah (pp. 1–472).
Al-Qasimi, J. (1993). Qawaid Al-Tahdits Min Funun Mushthalah Al-Hadist (ke-2, pp. 35–38). Dar Al-Nafaís.
Harwiyati, E. (2020). Peran Pelatihan Pemangkasan Rambut Dalam Mendukung Keterampilan Di Kelurahan Wirobrajan Yogyakarta. Abdimas Akademika, 1(2), 49–56.
Hasan Asy‟ari Ulama‟i, M.Ag, D. A. (2010). Metode Tematik Memahami Hadits Nabi SAW. Walisongo Press,.
Ichwan, M. (2015). Pengantar Hukum Islam.
Indra, H. (2004). Potret Wanita Shalehah. PENAMADANI.
M.Yasin, M., & Ahmad Jaiz, H. (2011). Life Style Wanita Muslimah. Al-Kautsar.
MA, T. al-B., & Abdullah, U. (n.d.). Al-Jamil yang Maha Indah.
Maulidyah, N. L., & Lutfiati, D. (2016). Pelatihan Keterampilan Pemangkasan Rambut Pada Warga Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung. E-Journal, 05, 66–71. e-Journal. Volume 05Nomer 03Tahun 2016, Edisi Yudisium Periode Oktober2016, hal66-71
Mohammad, A. (1983). The Islamic Foundation. PUSTAKA.
Muhammad Al-Maliki, S. (n.d.). Kasyful Gummah.
Mujadiddul Islam, Abu dan Saádah, L. (2011). Memahami Aurat dan Perempuan (ke-1). Lumbung Insani.
Nasional, P. B. D. P. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
Nawawi, I. (2011). Syarh Muslim. Pustaka Azzam.
Purnama Putra, R. (2023). Makna Tasyabbuh Dalam Perspektif Hadist dan Relevansinya Terhadap Westernisasi(Kajian Semantik Hadits). Universitas Islam Negeri Sltan Syarif Kasim.
Quraish Shihab, M. (n.d.). Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah.
Syukri Albani, M. (2014). Filsafat Hukum Islam. Raja Grafindo Persada.
Utsman Al-Khasyt, D. M. (2010). Fiqih Wanita Empat Mazhab. Khazanah Intelektual.
Wahhab Khallaf, A. (n.d.). Mashadir at-Tasyri’ al-Islamiy fi Ma La Nash. Dar al-Qalam.
Zaini, M. (2012). Pengantar Ulumul Qurán. Yayasan Pena.
Zakaria, A. (n.d.). Manusia dan Problematika Hidupnya. IBN Azka Press.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Yayasan Obor Indonesia.