Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem pembiayaan BUMDES Syariah terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitif. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 58 responden yang diambil dari peserta dari pembiayaan BUMDES Mekar Rahayu Desa Wargaluyu Kecamatan Tanjungmedar. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel sistem pembiayaan BUMDES Syariah berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Berdasarkan uji T yang telah dilakukan menunjukan bahwa variabel system pembiayaan syariah BUMDes memiliki pengaruh terhadap variabel peningkatan ekonomi masyarakat. Adapun berdasarkan uji R square yang telah dilakukan menunjukan bahwa variabel sistem pembiayaan BUMDES Syariah memiliki pengaruh sebesar 44,6%. terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Sedangkan sebesar 55,4% merupakan faktor-faktor lain yang tidak dijadikan indikator penelitian namun dipandang mempunyai pengaruh terhadap variable Y.
Kata kunci: Pembiayaan, BUMDES Syariah, Perekonomian Masyarakat;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Deni Darmawan. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif,. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Khairul Amri. 2015. “Evaluasi Program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara 13, Nomor: 245.
- Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. n.d. Panduan Pemasyarakatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai Dengan Urutan Bab,. Jakarta.
- Pemerintah Provinsi Riau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. 2009. Pedoman Umum Program Pemberdayaan Desa (PPD),. Pekanbaru.
- Penjelasan Atas Pasal 213 Ayat (2) Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. n.d.
- Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.
- Suparmlni. n.d. Fise Uny Keterkaitan Desa-Kota: Sebagai Alternatif Pembangunan Perdesaan. Volume 5,. Geomedia: Geomedia.
Referensi
Deni Darmawan. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif,. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Khairul Amri. 2015. “Evaluasi Program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara 13, Nomor: 245.
Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. n.d. Panduan Pemasyarakatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai Dengan Urutan Bab,. Jakarta.
Pemerintah Provinsi Riau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. 2009. Pedoman Umum Program Pemberdayaan Desa (PPD),. Pekanbaru.
Penjelasan Atas Pasal 213 Ayat (2) Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. n.d.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Suparmlni. n.d. Fise Uny Keterkaitan Desa-Kota: Sebagai Alternatif Pembangunan Perdesaan. Volume 5,. Geomedia: Geomedia.