Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem pembiayaan BUMDES Syariah terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.  Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitif. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 58 responden yang diambil dari peserta dari pembiayaan BUMDES Mekar Rahayu Desa Wargaluyu Kecamatan Tanjungmedar. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel sistem pembiayaan BUMDES Syariah berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Berdasarkan uji T yang telah dilakukan menunjukan bahwa variabel system pembiayaan syariah BUMDes memiliki pengaruh terhadap variabel peningkatan ekonomi masyarakat.  Adapun berdasarkan uji R square yang telah dilakukan menunjukan bahwa variabel sistem pembiayaan BUMDES Syariah memiliki pengaruh sebesar 44,6%.  terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Sedangkan sebesar 55,4% merupakan faktor-faktor lain yang tidak dijadikan indikator penelitian namun dipandang mempunyai pengaruh terhadap variable Y.


Kata kunci: Pembiayaan, BUMDES Syariah, Perekonomian Masyarakat;


 


 

Kata Kunci

Pembiayaan; BUMDES Syariah; Perekonomian Masyarakat; Financing, Sharia BUMDES, Community Economy;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hamid, A., Purwanti, N., Mulyana, I., Syaripudin, E. I., & Maulin, M. (2024). Pengaruh Sistem Pembiayaan BUMDES Syari’ah Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat (Studi Pada Desa Wargaluyu Kecamatan Tanjungmedar). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(2), 18–25. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i2.616

Referensi

  1. Deni Darmawan. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif,. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  2. Khairul Amri. 2015. “Evaluasi Program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara 13, Nomor: 245.
  3. Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. n.d. Panduan Pemasyarakatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai Dengan Urutan Bab,. Jakarta.
  4. Pemerintah Provinsi Riau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. 2009. Pedoman Umum Program Pemberdayaan Desa (PPD),. Pekanbaru.
  5. Penjelasan Atas Pasal 213 Ayat (2) Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. n.d.
  6. Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.
  7. Suparmlni. n.d. Fise Uny Keterkaitan Desa-Kota: Sebagai Alternatif Pembangunan Perdesaan. Volume 5,. Geomedia: Geomedia.