Isi Artikel Utama
Abstrak
Go-Pay adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi G0-Jek. Go-Pay hampir mirip seperti kartu kredit, seiring berjalannya waktu, transaksi melalui Go-Pay tidak hanya dapat berlaku pada transaksi yang ada pada fitur Didalam aplikasi Go-Jek. saat ini transaksi melalui Go-Pay juga informasi pada Go-Jek bisa dilakukan di rekan usaha Go-Pay.Terkait dengan hal tersbeut, terdapat perbedaan pandangan dalam perspektif Hukum Islam mengenai halal atau haramnya menggunakan layanan tersebut.
Rumusan masalahnya adalah: Bagaiaman praktik transaksi pada sistem akad yang digunakan pada aplikasi Go-Pay, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay.
Tujuan untuk mengetahui perspektip hukun islam terhadap mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahan terhadap literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan. metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, teknis analisis data yang digunakan berupa analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, E-wallet adalah jenis kartu elektronik yang digunakan untuk transaksi, Mekanisme akad transaksi melallui jasa Go-Pay termasuk ke dalam jenis Hybrid contract yang Mujtami'ah yaitu multi akad (gabungan beberapa akad) yang terhimpun dalam satu akad. Akad transaksi menggunakan E-wallet ini sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jenis jual-beli (pesanan).
Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Go-Pay
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis) (Jakarta: Prenadamedia Group, 20060, Hlm.130
- Azahra Muttaqi, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Malang Ip, Universitas Muhammadiyah 2009), Hlm.2
- Sofyan AP, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telpon Dan Internet, Al-Mizan 3 Nomor 1 Desember 2007, Hlm.3
- Cholid Narbuko, Dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) Hlm. 5
- Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta, UII Press,2000,Hlm.65
- Misbahudin, E-Commerce dan Hukum Islam,(Makassar: Alaudin University Press), 2012, hlm.
- Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Illustrasi, (Yogyakarta:, Ekonomi Kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2003) Hal. 82
- “Pengertian e Wallet,” n.d. https://notordinaryblogger.com/pengertian-e-wallet-menurut-para-ahli/.
- “Tinjauan Hukum Islam Pada Layanan E-Wallet,” n.d. https://docplayer.info/176303372-Skripsi-analisis-penerimaan-layanan-go-food-pada-aplikasi-go-jek-berdasarkan-perspektif-hukum-islam-disusun-oleh-fahreza-fadilla.html.
- “Uu ITE No 11 Tahun 2008,” n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik.
- Enceng Iip Syaripudin, Deni Konkon Furkoni, Merry Maulin, Hasan Bisri, Prinsif-Prinsif Dan Kaidan Dalam Ekonomi Syari’ah (Garut,Jurnal Hukum ekonomi syariah 2023)
- Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin, Aspek Sosiologi Dalam Hukum Jual Beli ( Garut, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2023 )
Referensi
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis) (Jakarta: Prenadamedia Group, 20060, Hlm.130
Azahra Muttaqi, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Malang Ip, Universitas Muhammadiyah 2009), Hlm.2
Sofyan AP, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telpon Dan Internet, Al-Mizan 3 Nomor 1 Desember 2007, Hlm.3
Cholid Narbuko, Dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) Hlm. 5
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta, UII Press,2000,Hlm.65
Misbahudin, E-Commerce dan Hukum Islam,(Makassar: Alaudin University Press), 2012, hlm.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Illustrasi, (Yogyakarta:, Ekonomi Kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2003) Hal. 82
“Pengertian e Wallet,” n.d. https://notordinaryblogger.com/pengertian-e-wallet-menurut-para-ahli/.
“Tinjauan Hukum Islam Pada Layanan E-Wallet,” n.d. https://docplayer.info/176303372-Skripsi-analisis-penerimaan-layanan-go-food-pada-aplikasi-go-jek-berdasarkan-perspektif-hukum-islam-disusun-oleh-fahreza-fadilla.html.
“Uu ITE No 11 Tahun 2008,” n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik.
Enceng Iip Syaripudin, Deni Konkon Furkoni, Merry Maulin, Hasan Bisri, Prinsif-Prinsif Dan Kaidan Dalam Ekonomi Syari’ah (Garut,Jurnal Hukum ekonomi syariah 2023)
Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin, Aspek Sosiologi Dalam Hukum Jual Beli ( Garut, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2023 )