Isi Artikel Utama
Abstrak
Go-Pay adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi G0-Jek. Go-Pay hampir mirip seperti kartu kredit, seiring berjalannya waktu, transaksi melalui Go-Pay tidak hanya dapat berlaku pada transaksi yang ada pada fitur Didalam aplikasi Go-Jek. saat ini transaksi melalui Go-Pay juga informasi pada Go-Jek bisa dilakukan di rekan usaha Go-Pay.Terkait dengan hal tersbeut, terdapat perbedaan pandangan dalam perspektif Hukum Islam mengenai halal atau haramnya menggunakan layanan tersebut.
Rumusan masalahnya adalah: Bagaiaman praktik transaksi pada sistem akad yang digunakan pada aplikasi Go-Pay, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay.
Tujuan untuk mengetahui perspektip hukun islam terhadap mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahan terhadap literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan. metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, teknis analisis data yang digunakan berupa analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, E-wallet adalah jenis kartu elektronik yang digunakan untuk transaksi, Mekanisme akad transaksi melallui jasa Go-Pay termasuk ke dalam jenis Hybrid contract yang Mujtami'ah yaitu multi akad (gabungan beberapa akad) yang terhimpun dalam satu akad. Akad transaksi menggunakan E-wallet ini sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jenis jual-beli (pesanan).
Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Go-Pay
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pengiriman naskah artikel oleh Penulis menyiratkan bahwa naskah yang diajukan publikasinya belum pernah dipublikasikan sebelumnya (kecuali dalam bentuk abstrak, atau sebagai bagian dari kuliah, atau skripsi/ tesis/ disertasi), dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain. Melalui pengiriman naskah artikel, Penulis dianggap telah menyetujui pemberian hak cipta publikasi artikel dimaksud. Hak cipta untuk penerbitan/ publikasi artikel diberikan pada jurnal yang diterbitkan LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut.
Referensi
- A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis) (Jakarta: Prenadamedia Group, 20060, Hlm.130
- Azahra Muttaqi, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Malang Ip, Universitas Muhammadiyah 2009), Hlm.2
- Sofyan AP, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telpon Dan Internet, Al-Mizan 3 Nomor 1 Desember 2007, Hlm.3
- Cholid Narbuko, Dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) Hlm. 5
- Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta, UII Press,2000,Hlm.65
- Misbahudin, E-Commerce dan Hukum Islam,(Makassar: Alaudin University Press), 2012, hlm.
- Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Illustrasi, (Yogyakarta:, Ekonomi Kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2003) Hal. 82
- “Pengertian e Wallet,” n.d. https://notordinaryblogger.com/pengertian-e-wallet-menurut-para-ahli/.
- “Tinjauan Hukum Islam Pada Layanan E-Wallet,” n.d. https://docplayer.info/176303372-Skripsi-analisis-penerimaan-layanan-go-food-pada-aplikasi-go-jek-berdasarkan-perspektif-hukum-islam-disusun-oleh-fahreza-fadilla.html.
- “Uu ITE No 11 Tahun 2008,” n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik.
- Enceng Iip Syaripudin, Deni Konkon Furkoni, Merry Maulin, Hasan Bisri, Prinsif-Prinsif Dan Kaidan Dalam Ekonomi Syari’ah (Garut,Jurnal Hukum ekonomi syariah 2023)
- Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin, Aspek Sosiologi Dalam Hukum Jual Beli ( Garut, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2023 )
Referensi
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis) (Jakarta: Prenadamedia Group, 20060, Hlm.130
Azahra Muttaqi, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Malang Ip, Universitas Muhammadiyah 2009), Hlm.2
Sofyan AP, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telpon Dan Internet, Al-Mizan 3 Nomor 1 Desember 2007, Hlm.3
Cholid Narbuko, Dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) Hlm. 5
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta, UII Press,2000,Hlm.65
Misbahudin, E-Commerce dan Hukum Islam,(Makassar: Alaudin University Press), 2012, hlm.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Illustrasi, (Yogyakarta:, Ekonomi Kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2003) Hal. 82
“Pengertian e Wallet,” n.d. https://notordinaryblogger.com/pengertian-e-wallet-menurut-para-ahli/.
“Tinjauan Hukum Islam Pada Layanan E-Wallet,” n.d. https://docplayer.info/176303372-Skripsi-analisis-penerimaan-layanan-go-food-pada-aplikasi-go-jek-berdasarkan-perspektif-hukum-islam-disusun-oleh-fahreza-fadilla.html.
“Uu ITE No 11 Tahun 2008,” n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik.
Enceng Iip Syaripudin, Deni Konkon Furkoni, Merry Maulin, Hasan Bisri, Prinsif-Prinsif Dan Kaidan Dalam Ekonomi Syari’ah (Garut,Jurnal Hukum ekonomi syariah 2023)
Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin, Aspek Sosiologi Dalam Hukum Jual Beli ( Garut, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2023 )