Isi Artikel Utama

Abstrak

Go-Pay adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi G0-Jek. Go-Pay hampir mirip seperti kartu kredit, seiring berjalannya waktu, transaksi melalui Go-Pay tidak hanya dapat berlaku pada transaksi yang ada pada fitur Didalam aplikasi Go-Jek. saat ini transaksi melalui Go-Pay juga informasi pada Go-Jek bisa dilakukan di rekan usaha Go-Pay.Terkait dengan hal tersbeut, terdapat perbedaan pandangan dalam perspektif Hukum Islam mengenai halal atau haramnya menggunakan layanan tersebut.


Rumusan masalahnya adalah: Bagaiaman praktik transaksi pada sistem akad yang digunakan pada aplikasi Go-Pay, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay.


Tujuan untuk mengetahui perspektip hukun islam terhadap mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay


Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahan terhadap literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan. metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, teknis analisis data yang digunakan berupa analisis data kualitatif.


 Berdasarkan hasil penelitian, E-wallet adalah jenis kartu  elektronik yang digunakan untuk transaksi, Mekanisme akad transaksi melallui jasa Go-Pay termasuk ke dalam jenis Hybrid contract yang Mujtami'ah yaitu multi akad (gabungan beberapa akad) yang terhimpun dalam satu akad. Akad transaksi menggunakan E-wallet ini sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jenis jual-beli (pesanan).


Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Go-Pay

Kata Kunci

Hukum Islam Akad Go-Pay Islamic Law

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Izzan, A., & Haris, A. A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Tentang Mekanisme Akad Menggunakan E-WALET Pada Aplikasi GO-PAY. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(2), 42–48. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i2.599

Referensi

  1. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis) (Jakarta: Prenadamedia Group, 20060, Hlm.130
  2. Azahra Muttaqi, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Malang Ip, Universitas Muhammadiyah 2009), Hlm.2
  3. Sofyan AP, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telpon Dan Internet, Al-Mizan 3 Nomor 1 Desember 2007, Hlm.3
  4. Cholid Narbuko, Dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) Hlm. 5
  5. Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta, UII Press,2000,Hlm.65
  6. Misbahudin, E-Commerce dan Hukum Islam,(Makassar: Alaudin University Press), 2012, hlm.
  7. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Illustrasi, (Yogyakarta:, Ekonomi Kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2003) Hal. 82
  8. “Pengertian e Wallet,” n.d. https://notordinaryblogger.com/pengertian-e-wallet-menurut-para-ahli/.
  9. “Tinjauan Hukum Islam Pada Layanan E-Wallet,” n.d. https://docplayer.info/176303372-Skripsi-analisis-penerimaan-layanan-go-food-pada-aplikasi-go-jek-berdasarkan-perspektif-hukum-islam-disusun-oleh-fahreza-fadilla.html.
  10. “Uu ITE No 11 Tahun 2008,” n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik.
  11. Enceng Iip Syaripudin, Deni Konkon Furkoni, Merry Maulin, Hasan Bisri, Prinsif-Prinsif Dan Kaidan Dalam Ekonomi Syari’ah (Garut,Jurnal Hukum ekonomi syariah 2023)
  12. Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin, Aspek Sosiologi Dalam Hukum Jual Beli ( Garut, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2023 )