Isi Artikel Utama

Abstrak

Pada realita saat ini adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara berkembang yang mempergunakan sistem kapitalis sebagai sistem ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Pandangan dunia Islam termasuk ekonomi. Islam memandang ekonomi berada di tengah dan memperjuangkan keseimbangan yang adil di semua bidang ekonomi, termasuk keseimbangan antara bisnis dan modal, output dan konsumsi, perantara produsen dan konsumen, dan kelompok sosial. Konsumsi seorang muslim juga perlu berorientasi pada kasih sayang dan empati kepada mereka yang kurang kuat dan lebih membutuhkan. karena memperbaiki diri juga berarti memperbaiki orang lain. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan riset kepustakaan (Library research), yaitu penelusuran dan pemanfaatan sumber perpustakaan untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian. Hasil Penelitian bahwa Qardhawi berpendapat bahwa hal ini tidak sepenuhnya akurat berdasarkan temuan kajian ekonomi Islam yang lebih menekankan pada distribusi daripada produksi dan konsumsi. Penegasan ini dapat diterima jika sarana, prasarana, dan metode adalah yang dimaksudkan untuk produksi dan konsumsi. Sementara ini berlangsung, akan sulit untuk menerima pernyataan ini jika yang dimaksud adalah tujuan, nilai, dan pengaturan sistem produksi.


Kata Kunci: Produksi, Konsumsi, Yusuf Qardhawi

Kata Kunci

ProduksiKonsumsiYusuf Qardhawi

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Analisis Yusuf Qardhawi Tentang Produksi dan Konsumsi Dalam Hukum Islam. (2024). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 338-343. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.529

Cara Mengutip

Analisis Yusuf Qardhawi Tentang Produksi dan Konsumsi Dalam Hukum Islam. (2024). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 338-343. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.529

Referensi

  1. Adnan, A. (n.d.). KONSEP ISLAM TENTANG EKONOMI Ahmad Adnan.
  2. Aedy, H. (2011). Teori dan Aplikasi EkonomiPembangunan Perspektif Islam Sebuah StudiKomparasi. Graha Ilmu.
  3. Iip Syaripudin, E., & Konkon Furkony, D. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139
  4. Prayitno, H. dan B. S. (1996). Ekonomi Pembangunan. Ghalia Indonesia.
  5. Robbani, M. A., & Muttaqin, A. A. (2023). Kajian Pemikiran Yusuf Qardhawi Tentang Pengentasan Kemiskinan. Islamic Economics and Finance in Focus, 2(1), 80–91. https://ieff.ub.ac.id/index.php/ieff/article/view/51
  6. Sholahuddin, M. (2009). World Revolutionwith Muhammad. Mashun.
  7. Sidiq, S. K. (n.d.). “Distribusi dalam Ekonomi Islam (Sebuah Kritik Terhadap Ekonomi Kapitalis)”,.
  8. Sudarsono, H. (2002). Konsep Ekonomi Islam, Suatu Pengantar. Ekonisia.
  9. Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Sulthonuddin, B. H., Hamid, A., & Mudharabah, S. (2022). Sukuk dalam perspektif hukum ekonomi syariah. J-Hesy, 9–20.
  10. Tim Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Tim Departemen Agama RI.