Isi Artikel Utama
Abstrak
Transaksi digital atau e-wallet adalah sistem pembayaran yang dilakukan secara online di mana penjual dan pembeli bertransaksi secara online guna menawarkan kemudahan bagi penggunanya. Saat ini di Indonesia dompet digital atau uang elektronik menjadi salah satu alat pembayaran secara non tunai yang digunakan dalam transaksi melalui internet atau biasa disebut transaksi e-wallet. Namun dalam mekanisme transaksi e-wallet terindikasi tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Adapun pertanyaan penelitian dalam permasalahan tersebut adalah: 1. Bagaimana mekanisme transaksi e-wallet?. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang mekanisme transaksi e-wallet?.
Maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi e-wallet. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang mekanisme transaksi e-wallet.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari mekanisme transaksi e-wallet perspektif hukum Islam boleh, jenis akad kerjasama antara perusahaan dengan merchant yaitu wakalah, jenis akad pada mekanisme top-up yaitu sharf, jenis akad pada titipan yaitu wadiah yad amanah, dan wadiah yad dhamanah, dan juga jenis akad pada transaksi yaitu bai, ijarah, dan qardh, lalu sesuai dengan fatwa dsn-mui yaitu selama tidak bertentangan dengan hukum Islam juga selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan israf.
Kata kunci: E-Wallet, Transaksi, Hukum Islam
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi. (n.d.). Terjemah Shahih Muslim.
- Ahmad bin Hanbal. (n.d.). Terjemah Al-Musnad.
- Bank Indonesia. (2016). PBI 18/40/PBI/2016 Processing of Payment Transactions. Bank Indonesia, 51. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_184016.aspx
- Bank Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik.
- DSN-MUI. (2002). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/II/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang.
- DSN-MUI. (2017). Uang Elektronik Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional, (19), 1–12.
- DSN-MUI. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, 14.
- Ebta Setiawan. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Edisi III. Retrieved from https://kbbi.web.id
- Jaih Mubarok, Khotibul Umam, Destri Budi Nugraheni, V. A., & Primandasetio, Kesumawati Syafei, S. (2018). Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1.
- Leu, U. U. (2014). Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, 10(1), 48–66. Retrieved from https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/63
- Mega Suri Risanda. (2022). E-wallet dan manfaatnya bagi bisnis anda.
- Mohammad Daud Ali. (2001). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
- Muslim ibn al-Hujaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisyaburi, Shahih Muslim, Juz 3 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th), hlm. 1219, hadis ke-106. (n.d.).
- Nisa, K. (2021). Fakultas syari’ah dan hukum universitas islam negeri ar-raniry banda aceh 2021 m/1443 h.
- Qur’an Kemenag. (2019). Al-Quran dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan 2019, (Jakarta Timur : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019). Retrieved from https://quran.kemenag.go.id/
- Rohidin. (2019). Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. (M. Nasrudin, Ed.) (1st ed.). Lintang Rasi Aksara Books.
- Syaripudin, E. I., & Auliaulhikmah, M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Pada Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Di Kabupaten Garut, 1, 1–11.
- Wawancara Hasil Penggunaan. (2022a). Pengguna Layanan DANA, Muhammad Zamzam.
- Wawancara Hasil Penggunaan. (2022b). Pengguna Layanan Jual Beli LAZADA.
- Yanti, F. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual beli dengan Model Periklanan Di Shopee. Skripsi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 1, 109.
- Zainol Huda. (2020). Belajar Fikih.
- Zuchri Abdussamad. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. (F. Jalsan, Ed.) (1st ed.). Syakir Media Press.
Referensi
Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi. (n.d.). Terjemah Shahih Muslim.
Ahmad bin Hanbal. (n.d.). Terjemah Al-Musnad.
Bank Indonesia. (2016). PBI 18/40/PBI/2016 Processing of Payment Transactions. Bank Indonesia, 51. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_184016.aspx
Bank Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik.
DSN-MUI. (2002). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/II/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang.
DSN-MUI. (2017). Uang Elektronik Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional, (19), 1–12.
DSN-MUI. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, 14.
Ebta Setiawan. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Edisi III. Retrieved from https://kbbi.web.id
Jaih Mubarok, Khotibul Umam, Destri Budi Nugraheni, V. A., & Primandasetio, Kesumawati Syafei, S. (2018). Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1.
Leu, U. U. (2014). Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, 10(1), 48–66. Retrieved from https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/63
Mega Suri Risanda. (2022). E-wallet dan manfaatnya bagi bisnis anda.
Mohammad Daud Ali. (2001). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Muslim ibn al-Hujaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisyaburi, Shahih Muslim, Juz 3 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th), hlm. 1219, hadis ke-106. (n.d.).
Nisa, K. (2021). Fakultas syari’ah dan hukum universitas islam negeri ar-raniry banda aceh 2021 m/1443 h.
Qur’an Kemenag. (2019). Al-Quran dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan 2019, (Jakarta Timur : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019). Retrieved from https://quran.kemenag.go.id/
Rohidin. (2019). Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. (M. Nasrudin, Ed.) (1st ed.). Lintang Rasi Aksara Books.
Syaripudin, E. I., & Auliaulhikmah, M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Pada Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Di Kabupaten Garut, 1, 1–11.
Wawancara Hasil Penggunaan. (2022a). Pengguna Layanan DANA, Muhammad Zamzam.
Wawancara Hasil Penggunaan. (2022b). Pengguna Layanan Jual Beli LAZADA.
Yanti, F. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual beli dengan Model Periklanan Di Shopee. Skripsi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 1, 109.
Zainol Huda. (2020). Belajar Fikih.
Zuchri Abdussamad. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. (F. Jalsan, Ed.) (1st ed.). Syakir Media Press.